Oleh : R Simanjuntak
KEPALA Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Tanjabbar Drs H Juhardin dan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tanjab Barat Halim Gumri saling tuding menuding soal dana hibah KONI tahun anggaran 2011-2014 yang saat ini dalam proses penyelidikan Kejaksaan Negeri Kualatungkal.
Seperti diberitakan beberapa media cetak dan online, Ketua KONI Tanjabbar mengaku hanya menerima dana hibah tahun anggaran 2011 dan 2015, sedangkan Kadisporabudpar Tanjabbar mengatakan dana pembinaan kegiatan olahraga yang pos anggarannya di instansi yang dipimpinnya itu tahun anggaran 2011 – 2014 dikelola pengurus KONI Tanjab Barat.
Selain dana pembinaan olahraga, pengurus KONI Tanjab Barat tahun 2011 lalu membeli satu unit minibus, kendaraan operasional KONI yang saat ini kondisinya rusak.
Kita sambut upaya Kejaksaan Negeri Kualatungkal yang saat ini melakukan proses penyelidikan dana hibah KONI Tanjabbar tahun anggaran 2011-2014 yang pos anggarannya di Disporabudpar Tanjabbar dan menurut sumber di Kejari Kualatungkal masih tahap pengumpulan data termasuk Ketua KONI dan Kepala Disporabudpar Tanjabbar dalam waktu dekat akan dimintai keterangan sehubungan dana hibah tersebut.
Menurut catatan kita, Disporabudpar Tanjabbar tahun 2009 lalu mengembalikan uang negara sebesar Rp 200 juta atas hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Tanjabbar tentang penggunaan dana kegiatan mengikuti Porprov Jambi di Kabupaten Muarabungo pada 2008 silam, demikian juga berkas berita acara pemeriksaan dana kegiatan paguyuban seni budaya tahun anggaran 2014 telah dilimpahkan ke Polres Tanjabbar kepada Kejaksaan Negeri Kualatungkal baru-baru ini.
Kita kutip pendapat ahli kriminologi, bahwa penyelewengan ibarat “gunung es” lebih banyak yang tersembunyi dari pada yang terungkap. Jika pendapat ahli kriminologi ini kita gunakan sebagai salah satu lensa pengamat, maka asumsi kita dua kasus yang kita uraikan diatas, termasuk proses penyelidikan kejaksaan itu merupakan bagian “gunung es” yang berada di bawah permukaan air sudah mencair dan membaur sehingga masuk ranah hukum. Ironinya, tim pengawasan setiap akhir tahun anggaran melakukan audit kegiatan SKPD di Kabupaten Tanjabbar yang kita cintai ini.
Akhirnya kita harapkan Kejaksaan Negeri Kualatungkal yang melakukan proses penyelidikan dana hibah KONI saat ini, membuat efek jera bagi SKPD yang lain sehingga bagian “gunung es” yang berada di bawah permukaan air tidak sempat mencair dan membaur.(***)
TANJAB BARAT – Luapan air Sungai Merlung mulai menggenangi badan jalan di Lintas Timur Sumatera, tepatnya di KM 120, Kelurahan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabu
MERLUNG – Jajaran Polsek Merlung melakukan monitoring intensif terhadap kenaikan debit air di sejumlah titik rawan banjir di wilayah hukum Kecamatan Merlu
TANJABBAR – Polemik Mega Proyek Pintu Air Parit 10 Desa Tungkal I Kabupaten Tanjabbar terus bergulir. Proyek senilai Rp 4 miliar tersebut kini sedang diau
TANJABBAR – Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani SE mengaku kaget besaran anggaran proyek pintu air Parit 10 Desa Tungkal I senilai Rp 4 Miliar. Disampnig itu,
TANJABBAR – Proyek Pintu Air yang menelan anggaran Rp 4 Miliar di Parit 10 Desa Tungkal I disorot. Proyek ini dianggarkan melalui Dinas PUPR Tanjabbar ber