TANJABBAR - Kanopi Trotoar yang berada di Pasar PJ Parit Satu RT 01, dan RT 04, Kelurahan Tungkal IV Kota, Kecamatan Tungkal Ilir akhirnya dibongkar. Pasalnya kanopi ini sempat roboh, diduga besi penyangga patah lantaran patah dan berkarat.
Informasi yang dirangkum halosumatera.com, Proyek ini bernilai fantastis. Proyek Kanopi yang dijadikan satu paket dengan drainase ini menelan dana Rp 4 Miliar, bersumber dari APBD 2022, melalui Dinas PUPR Tanjabbar.
Sementara pelaksana proyek ini adalah CV Jasa Mulia Indah, dan konsultan pengawas CV. Setindo Karya Konsultan.
Diawal pembangunan, proyek sempat mendapat kritikan dari masyarakat, lantaran besi yang dipakai untuk kanopi tidak menggunakan Galvanis, sehingga diragukan ketahanannya.
Penggiat LSM di Kualatungkal juga sempat menyoroti anggaran proyek ini, yang dijadikan dua item, kanopi dan drainase. Hal ini berpotensi diselewengkan.
Pantauan halosumatera.com, Rabu 22 Januari 2025, terlihat satu truk milik Dinas PUPR Tanjabbar mengangkut besi kanopi di Pasar PJ Parit Satu. Rangka kanopi yang sebagian berkarat dimuat ke dalam truk.
Belum ada penjelasan dari Kadis PUPR Tanjabbar terkait hal ini. Dihubungi halosumatera.com, Rabu (22/1/25) via pesan Whats App tidak ada jawaban.
Sementara itu, Ketua RT 04 Kelurahan Tungkal IV Kota, Ahmad Syafii mengatakan, kanopi ini roboh sekitar dua bulan lalu.
Dia berharap, kanopi dapat dibangun kembali, dan dilakukan perawatan. " Jangan habis dibangun dibiarkan, tidak ada perawatan. Kedepannya harus ada perawatan," ujar Ahmad Syafii kepada halosumatera.com, Rabu sore (22/1/25).(*)
Penulis: Habsy
Editor: Andri Damanik
TANJABBAR – Polemik Mega Proyek Pintu Air Parit 10 Desa Tungkal I Kabupaten Tanjabbar terus bergulir. Proyek senilai Rp 4 miliar tersebut kini sedang diau
TANJABBAR – Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani SE mengaku kaget besaran anggaran proyek pintu air Parit 10 Desa Tungkal I senilai Rp 4 Miliar. Disampnig itu,
TANJABBAR – Proyek Pintu Air yang menelan anggaran Rp 4 Miliar di Parit 10 Desa Tungkal I disorot. Proyek ini dianggarkan melalui Dinas PUPR Tanjabbar ber
JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi menerbitkan Surat Edaran Nomor 3280/ SE/ DISBUDPAR - r.1/ XII/2025 tentang Penyelenggaraan Perayaan Malam Tahun Baru 2026 di P
TANJABTIM - Perkara dugaan penghinaan yang melibatkan Nur Salamah binti Muhammad Natsir sebagai Penggugat dan Mardiana alias Yana binti H.M. Nur sebagai Terguga