TEMBILAHAN - Tersangka kasus perkara pidana keimigrasian pengungsi etnis Rohingya yang melibatkan WNI, Z, melalui tim penasihat hukumnya YPS Law Office melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan.
Gugatan tersebut ditujukan ke Pengadilan Negeri Tembilahan untuk melakukan peninjauan kembali perihal penetapan status tersangka, penangkapan dan penahanan dalam dugaan tindak pidana keimigrasian.
Z diduga melakukan tindak pidana keimigrasian dan dikenakan pasal 126 huruf c Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Sehubungan dengan gugatan tersebut pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan menanggapi dan menyatakan bahwa Praperadilan merupakan proses hukum yang dapat ditempuh setiap orang dalam rangkaian proses pro Justitia dan diatur Undang undang.
“Pengajuan dan pencabutan permohonan praperadilan merupakan hak tersangka, kami selaku termohon menghormati keputusan yang diambil dan tidak mengintervensi setiap tindakan tersangka," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Tembilahan, Najarudin Safaat, Amd.Im, S.Sos., M.Si. melalui Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi, Himawan Yuniansyah Sugiono, S.S., M.H. Kamis (15/10/2020).
Terkait materi gugatan Praperadilan yang diajukan Tim penasihat Hukum Z, lanjut Himawan, selaku Tim Penyidik PPNS sudah melaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan hingga pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Tembilahan dengan menjunjung tinggi profesionalitas dengan mengacu kepada aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tentunya kami melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, yang mulanya Z kami periksa sebagai saksi atas tersangka K alias AK, kemudian seiring berjalannya proses penyidikan kami tingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Tentunya proses tersebut berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” lanjut Himawan.
Jalannya proses persidangan Praperadilan dimulai pada tanggal 02 November 2020 dengan agenda pembacaan Permohonan Praperadilan oleh Pemohon yang diwakili oleh kuasa hukum YPS Law Office.
Kantor Imigrasi selaku Termohon meminta kepada Yang Mulia Hakim Praperadilan agar jawaban terhadap permohonan Praperadilan Pemohon dilakukan secara tertulis dan Yang Mulia Hakim Praperadilan mengabulkan dan menunda Persidangan untuk keesokan harinya.
Tanggal 03 November 2020, Kantor Imigrasi selaku Termohon menghadiri persidangan dengan membacakan jawaban atas permohonan Praperadilan Pemohon di Persidangan Praperadilan hari ke-2 dengan pemaparan bahwa berdasarkan kronologis penyidikan sejak pelimpahan berkas tersangka di tanggal 05 Oktober 2020 ke Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, bahwa berkas pokok perkara pidana atas nama terdakwa K alias AK dan Z telah ditetapkan hari persidangannya yakni pada hari Selasa, tanggal 27 Oktober 2020 oleh Majelis Hakim PN Tembilahan yang menangani perkara tersebut sedangkan permohonan Praperadilan Pemohon Z melalui Penasehat Hukum YPS Law Office baru dijadwalkan pada hari Senin, tanggal 02 November 2020.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015, Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP yang menjelaskan Permintaan Praperadilan dinyatakan gugur ketika telah dimulainya Sidang Pertama terhadap Pokok Perkara yang dimohonkan Praperadilan sehingga menguatkan pihak Kantor Imigrasi Tembilahan untuk mengajukan permohonan Majelis Hakim Praperadilan untuk digugurkan Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon.
Atas jawaban dari termohon yakni Kantor Imigrasi, Hakim Praperadilan mempersilahkan kepada pihak Pemohon untuk menanggapi Jawaban tersebut dan dinyatakanlah oleh Penasehat Hukum Pemohon yang diwakili oleh YPS Law Office agar menggugurkan permohonan Praperadilan pemohon tersebut sesuai jawaban dari pihak Termohon.
Hakim Praperadilan Selanjutnya menunda persidangan ke hari Rabu tanggal 04 November 2020 dengan agenda pembacaan putusan persidangan Praperadilan. Majelis hakim menyatakan permohonan Praperadilan dari pemohon gugur dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Hakim Tunggal, Arif Indriyanto, SH MH yang menangani perkara gugatan praperadilan ini akhirnya memutuskan menggugurkan permohonan Praperadilan YPS Law Office selaku Pemohon.
Dengan adanya putusan tersebut, maka langkah Imigrasi Tembilahan dalam hal ini Tim Penyidik PPNS yang sebelumnya menetapkan terdakwa Z sebagai tersangka dinilai sudah benar dan sesuai prosedur, sehingga dinyatakan sah demi hukum.
Putusan yang menggugurkan permohonan praperadilan yang berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Tembilahan itu, disambut positif oleh pihak Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan. Hal ini diungkapkan oleh Deny Haryadi, Amd.Im, S.H., M.H. selaku Ketua Tim Penyidik PPNS Imigrasi Tembilahan.
"Ini langkah yang baik untuk kami selaku Penyidik dalam hal proses penegakan hukum. Kami menyambut baik dan berusaha untuk tetap professional dan mentaati SOP dalam hal pengawasan dan penegakan hukum khususnya di bidang keimigrasian”, ungkap Deny. (*)
Penulis: Aditiya
Editor: Andri Damanik
JAMBI - Gubernur Jambi, Al Haris, secara resmi menutup kegiatan Hari Krida Pertanian (HKP) ke-52 tingkat Provinsi Jambi yang berlangsung di arena ex-MTQ Kabupat
JAMBI - Gubernur Jambi Al Haris menghadiri dan memimpin peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sekaligus Hari Guru Nas
JAMBI - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menegaskan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Jambi. Pernyataan ini disampaikannya s
TANJABBAR - Supervisor Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Kuala Tungkal di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), diduga memecat salah seorangĀ Karyawan k
TANJABBAR - Pengurus Daerah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Jambi, sangat mengencam atas tindakan arogan oleh oknum Kadis Koperindag Tanjabba