Hentikan Aktivitas PT.DAS, Masyarakat Sembilan Desa Duduki Lahan


Selasa, 07 Desember 2021 - 07:49:58 WIB - Dibaca: 2544 kali

Aksi Masyarakat Sembilan Desa di PT DAS, Senin 6 Desember 2021. / HALOSUMATERA.COM

JAMBI - Masyarakat yang berdomisili di sembilan desa di Kecamatan Merlung, Kecamatan Tungkal ulu, kecamataan dan Batang asam  menggelar unjuk rasa di pintu masuk PT DAS, Taman Raja, Senin 6 Desember 2021.

"Tanah yang menjadi tiang kehidupan nenek moyang masyarakat suku melayu di  Tanjungjabung Barat ini, kini dikuasai dan di kelola oleh PT.DAS (Dasa Anugerah Sejati) menjadikan kami yang tergabung kelompok tani sembilan desa hampir 28 tahun hidup menderita, " ucap Christian selaku Ketua Pimpinan Kolektif Kelompok Tani Sembilan Desa.

Christian menuturkan, pemberian ijin lokasi oleh Gubernur Jambi pada tahun 1988 adalah awal malapetaka besar bagi masyarakat sembilan desa. Pemberian ijin seharusnya memperhatikan analisis lingkungan dan hak kepemilikan tanah yang telah lama dikuasai masyarakat sehingga terus melahirkan konflik sosial anatara masyarakat dengan perusahaan hingga adanya intimidasi dengan menurunkan militer dan menakut-nakuti masyarakat salah satu cara yang dilakukan PT.DAS.

Bahkan untuk mendapatka ijin melakukan program tipu-tipu melalui pergantian tanaman dan penyerahan tanah oleh oknum-oknum kepala desa dan camat sehingga tahun 1993 keluarlah HGU PT.DAS dengan SK BPN nomor 30 Tahun 1993 seluas 9077 hektar.

Namun setelah keluarnya HGU PT.DAS tetaplah terjadi pergantian tanaman dengan dasar ijin lokasi yang diberikan pemerintah provinsi, walaupun pada saat itu pemerintah tingkat ll kabupaten dan DPRD tingkat  I Provinsi Jambi mengeluarkan keputusan bahwa PT.DAS harus terlebih dahulu menyelesaikan permasalahan tanah masyarakat, tetapi faktanya di lapangan PT.DAS tetap melakukan penanaman sawit di wilayah terluar yang bersebelahan dengan kebun masyarakat.

“Hal ini disebabkan ketidak tahuaan masyarakat akan izin HGU PT.DAS yang sebenarnya. Karena terlalu lama berkonflik, pada tahun 1998 masyarakat sembilan desa melakukan perlawanan yang besar mengakibatkan terbakarnya PT.DAS, sehingga pada tahun yang sama pemerintah memberikan solusi dengan melakukan pergantian tanah seluas 4.500 hektare dengan menggunakan tiga tahap,” kata Christian.

Mirisnya, tutur Christian, Pemkab Tanjabbar dan perusahaan sepertinya melakukan negosiasi sehingga didirikan KOTALU (Koperasi Tingkat Ulu) dengan menjanjikan lahan seluas 4.200 yang berada di Lubuk Kambing dengan status lahan hutan produksi.

“Seiring Jalan KOTALU menerbitkan kartu-kartu anggota fiktif yang sampai saat ini tidak memiliki kejelasan apapun dan melakukan kerja sama dengan  PT.Alam  Barajo,” timpalnya.

Christian juga menerangkan kebohongan-kebohongan PT.DAS, mulai dari pergeseran HGU yang dilakukan PT.DAS dengan mengambil tanah masyarakat  dengan jelas melanggar undang-undang 39 Tahun 2014 pasal 15 bahwa Perusahaan perkebunan dilarang memindahkan hak atas tanah usaha perkebunan yang mengakibatkan terjadinya satuan yang kurang dari luas minimum.

Dan juga tidak adanya pelaksanaan tanaman rakyat seperti yang telah di amanatkan di dalam undang-undang 39 Tahun 2014 menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah,karena jelas merugikan masyarakat yang tinggal dan berdampingan PT.DAS.

Terpisah, Wiranto Ketua GMNI Jambi yang tergabung pimpinan kolektif sembilan desa mengatakan PT.DAS tidak memberikan dampak positif bagi masyarakat di sembilan desa dan menyebabkan beban kemiskinan.

"Maka dari situ kami tidak akan mundur sebelum ada kesepakatan yang konkrit dari pihak perusahaan dengan masyarakat dan ini harus menjadi perhatian serius oleh pemerintah agar Reforma Agraria sejati dapat terwujud dengan nyata" lanjut Wiranto dalam orasinya.(*/Bon)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Proyek Pintu Air Rp 4 M Disorot Sejak Tender, Kini Sedang di Audit BPK RI?

TANJABBAR – Proyek Pintu Air yang menelan anggaran Rp 4 Miliar di Parit 10 Desa Tungkal I disorot. Proyek ini dianggarkan melalui Dinas PUPR Tanjabbar ber

Berita Daerah

Pemprov Jambi Terbitkan SE Perayaan Malam Tahun Baru 2026, Salah Satunya Larangan Pesta Kembang Api

JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi menerbitkan Surat Edaran Nomor 3280/ SE/ DISBUDPAR - r.1/ XII/2025 tentang Penyelenggaraan Perayaan Malam Tahun Baru 2026 di P

Berita Daerah

Korban Penghinaan Gugat Ganti Rugi Rp 540 Juta di PN Tanjabtim

TANJABTIM - Perkara dugaan penghinaan yang melibatkan Nur Salamah binti Muhammad Natsir sebagai Penggugat dan Mardiana alias Yana binti H.M. Nur sebagai Terguga

Hukum & Kriminal

Siap Lahirkan Advokat Tangguh, PKPA Angkatan I PERADI Bute Resmi Ditutup

BUNGO - Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan Pertama yang diselenggarakan oleh DPC PERADI Bungo Tebo (Bute) yang bekerja sama dengan Pascasarjana

Berita Daerah

Eks Napiter Jambi Jalankan Ibadah Umrah, Apresiasi Program Pemprov Jambi Dapat Berkelanjutan

MEKKAH – Empat Eks Napiter Jambi akhirnya melaksanakan kegiatan umrah di tanah suci. Mitra binaan Satgaswil Jambi Densus 88 AT Polri ini dibiayai oleh Pem

Berita Daerah


Advertisement