KUALATUNGKAL – Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tanjabbar Ir Andi Achmad Nuzul menegaskan, eks material pipanisasi 2009/2010 yang digunakan pada proyek lanjutan air bersih dua tahun terakhir adalah aset daerah.
Menurut Andi, sisa material proyek multiyears ini telah diaudit oleh BPK beberapa tahun lalu, meski kasus ini telah disidik oleh Kejati Jambi.
“Dasar kita melanjutkan proyek lanjutan ini adanya surat dari Kejati Jambi. Sudah ada audit dari BPK, jadi itu dasar kita melanjutkan. Terkait material yang lama yang digunakan kembali, bukanlah suatu untuk menghilangkan barang bukti. Dan semuanya ada dasar, apalagi pipa dan mesin itu sudah dibayarkan 100 persen, hanya saja memang belum terpasang,” kata Andi Nuzul.
Surat rekomendasi dari Kejati Jambi, ujar Andi, telah disampaikan ke DPRD Tanjabbar. “Jadi dewan sudah tahu,” katanya.
Menurut Andi, proyek ini harus dilanjutkan mengingat masyarakat Tanjabbar sangat menanti-nantikan air bersih. Apalagi, sisa material yang tidak tidak terpasang, nilainya mencapai miliaran rupiah.
“Sayangkan kalau tidak digunakan kembali,” katanya.
Andi menambahkan, setelah revitalisasi selesai, maka instalasi air bersih dari Teluk Pengkah, Tebing Tinggi akan dikonekkan ke jaringan di Bram Itam, yang dibangun di zaman Bupati Usman – Katamso.
“Jadi tahun ini hanya menyelesaikan koneksi dari Tebing Tinggi ke Bram Itam. Tergantung dari Kontraktornya, bisa apa tidak menyelesaikan sampai akhir tahun ini,” tambahnya.
Sementara itu Ketua DPRD Tanjabbar, Faisal Riza menilai sisa material eks Multiyears tahun 2009/2010 masih dalam pengawasan aparat hukum dalam hal ini Kejati Jambi. Sebaiknya tidak digunakan sampai masalah ini tuntas.
“Kita contohkan saja Kapal Tungkal Samudera, kan gak bisa dijual sebelum ada kejelasan hukumnya,” kata Faisal Riza.
Faisal Riza mengakui tidak ada surat tertulis dari Dinas PUPR ke dewan untuk penggunaan eks material air bersih Tahun Anggaran 2009/2010.
“Karena dari awal saya gak ngikuti teknisnya, dan tidak pernah ikut dalam pembahasan. Saya tidak ada tandatangan. Tapi tidak tahu kalau ada pembicaraan teknis di komisi terkait,” timpal Icol.
Sementara H Syaifuddin anggota Komisi III DPRD Tanjabbar membenarkan ada pembahasan soal penggunaan material air bersih yang lama untuk digunakan pada proyek air bersih lanjutan dua tahun terakhir. Pembahasan dilakukan bersama Dinas PUPR belum lama ini.
“Saya rasa boleh dipakai, karena kan pernah diaudit material yang tersisa itu. Karena kata pihak PUPR waktu rapat dengan komisi III, mana yang bisa dipakai akan digunakan, tapi gak semuanya,” ujar H Udin sapaan akrabnya.
Untuk dijetahui, Kejati Jambi telah menetapkan seorang tersangka, yakni Ir Hendri Sastra yang merupakan mantan Kepala Dinas PU Tanjab Barat dalam kasus korupsi pembangunan fisik pipanisasi air bersih tahun anggaran 2009-2010 oleh PT Batur Artha Mandiri (BAM).
Sejauh ini Kejati Jambi telah memeriksa 27 saksi untuk pengembangan kasus ini ke tahap penuntutan. (*)
Editor : Andri Damanik
JAMBI – Tim dari BPOM Provinsi Jambi, Dinas Kesehatan Kota Jambi dan BGN Provinsi Jambi mengecek Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polda Jambi, Sen
JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi terus mengawasi pendistribusian dan mencegah penyalahgunaannya di Provinsi Jambi. Dengan tagine “Tepat” yakn
JAMBI- Dua orang oknum guru di SMA Negeri 4 Tanjung Jabung Timur resmi dilaporkan ke Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jambi dan Dinas Pendidika
Dalam beberapa tahun terakhir, wajah politik hukum Indonesia memperlihatkan arah yang mengkhawatirkan. Di tengah sistem demokrasi yang seharusnya menjamin parti
MUARO JAMBI – Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta, S.Ag memberikan tanggapannya terkait pelayanan Perumda Tirta Muaro Jambi yang kerab dikeluhkan masyarakat