Ini Tanggapan Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD


Rabu, 24 Agustus 2016 - 11:44:46 WIB - Dibaca: 1833 kali

Wakil Bupati Tanjabbar Drs H Amir Sakib Usai Membacakan Tanggapan Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD.(hms/IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL – Bupati Tanjabbar Dr Ir H Safrial MS yang diwakilkan Wakil Bupati Tanjabbar Drs Amir Sakib menanggapi pemandangan umum fraksi di DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Tanjungjabung Barat, Senin (22/8).

Wakil Bupati dalam sambutannya mengatakan, setelah menyimak dan mengkaji serta memahami pandangan umum fraksi-fraksi pada 19 Agustus 2016 yang masing-masing disampaikan oleh Fraksi Demokrat Hanura, Fraksi PAN, Fraksi Restorasi Keadilan, Fraksi PKB, Fraksi Gerinda, Fraksi Partai Golkar dan Fraksi PDIP, pada prinsipnya antara eksekutif dan legislatif telah terdapat pemahaman dan pemikiran yang sama terhadap raperda tersebut.

Soal banyaknya peraturan perundang-undangan yang tidak dimasukkan dalam ranperda sebagaimana disampaikan Fraksi Partai Demokrat Hanura melalui Jamal darmawan Sie S, MM, dikarenakan berdasarkan UU Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan bahwa bagian mengingat dalam peraturan perundang-undangan bagi pembentukan peraturan perundang-undangan hanya memuat dasar hokum.

A.     Dasar kewenangan pembentukan peraturan perundang-undangan ataupun aturan yang terkait langsung dalam pembentukan peraturan daerah ini;

B.     Peraturan perundang-undangan yang memerintahkan pembentukan peraturan perundang-undangan.

Kemudian mengenai struktur organisasi mengapa tidak tercantum dalam ranperda yang diusulkan ini, karena berdasarkan pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah bahwa ketentuan mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah ditetapkan dengan perkada, hal ini berbeda dengan peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah, dimana susunan, kedudukan, tugas pokok organisasi perangkat daerah ditetapkan dengan peraturan daerah.

Berikut Tanggapan Bupati terhadap pandangan umum fraksi lainnya,

1.     Pernyataan dan saran yang diajukan oleh Fraksi PAN yang disampaikan oleh Syamsul Alam, Pemkab Tanjabbar mengucapkan terimakasih banyak atas apresiasi dan disetujuinya raperda ini untuk dibahas ke tingkat selanjutnya. Hal ini berarti apa yang menjadi harapan Fraksi PAN juga menjadi harapan pemerintah daerah kedepannya dalam menjalankan roda pemerintahan.

2.    Terhadap pernyataan yang diajukan oleh Fraksi Restorasi Keadilan yang disampaikan Mariatul Kiftiah , dapat kami tanggapi sebagai berikut :

  • Pada prinsipnya kami sependapat bahwa dalam penataan perangkat daerah ini perlu memperhitungkan secara cermat jumlah kebutuhan bidang dan seksi atau eselonering agar distribusi beban kerja dapat terbagi dengan proposional dan profesional.
  • Menyangkut uraian tugas dan fungsi perangkat daerah akan disusun secara detail di dalam peraturan kepala daerah sesuai dengan pasal 4 peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.
  • Kami sepakat bahwa menajemen pemeritahan harus mengakomodasi semua aspek yang ada dan mengutamakan pelayanan prima kepada masyarakat.
  • Untuk besaran organisasi perangkat daerah/tipelogi perangkat daerah ditetapkan berdasarkan hasil pemetaan urusan pemerintahan dengan dua variable, yakni Variabel umum bobot 20 persen yang terdiri dari tiga indikator: jumlah penduduk, luas wilayah dan jumlah APBD.  Variabel teknis bobot 80 persen ditetapkan berdasarkan beban tugas utama pada setiap urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten serta fungsi penunjang urusan pemerintahan.
  • Kami sepakat bahwa penataan kelembagaan perangkat daerah harus berorientasi kepada peningkatan pelayan publik.

3.  Terhadap saran maupun pernyataan yang diajukan oleh Fraksi PKB yang disampaikan oleh Azhadi, pada prinsipnya pemerintah daerah sependapat bahwa raperda ini diharapkan dapat mewujudkan tatakelola pemerintahan yang lebih baik, berintegritas, inovatif, unggul, bertanggungjawab untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan guna tercapainya seluruh sasaran reformasi birokrasi pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, pelayanan publik yang prima serta memiliki kapasitas dan akuntabilitas yang tinggi.

4.  Terhadap pernyataan dan saran yang diajukan oleh Fraksi Partai Gerindra yang disampaikan Alamsyah, dapat kami sampaikan sebagai berikut:

  • Kami sepakat dengan apa yang menjadi harapan Fraksi Partai Gerindra, agar raperda ini disusun sesuai dengan urusan beban kerja dan sumber daya manusia (SDM) yang memadai serta penataan kelembagaan daerah yang dapat berkembang jauh lebih baik dalam menigkatkan kinerja dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
  • Kami juga berharap agar raperda ini dapat memberikan arah dan pedoman yang jelas kepada pemerintah daerah dalam menata perangkat daerah secara efesien, efektif dan rasionalsesuai dengan kebutuhan nyata dan kemampuan daerah.sehingga dapat tercipta  koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi serta komunikasi kelembagaan antara pusat, provinsi dan kabupaten.

5.    Terhadap beberapa pandangan Fraksi Partai Golkar yang disampaikan oleh Budi Azwar dapat kami tanggapi sebagai berikut:

  • Kami sependapat bahwa dalam pembentukan perangkat daerah harus mempertimbangkan aspek normatif, sumber daya aparatur pemerintah, anggaran dan tipelogi perangkat daerah.
  • Apa yang menjadi harapan Fraksi Partai Golkar kami juga sependapat bahwa dalam penataan perangkat daerah ini perlu memperhitungkan secara cermat jumlah kebutuhan bidang dan seksi atau eselonering agar distribusi beban kerja dapat terbagi dengan proposional dan profesional.
  • Pada prinsipnya kami sependapat dengan harapan Fraksi Partai Golkar bahwa pembentukan dan susunan perangkat daerah yang baru ini dapat melahirkan birokrasi pemerintahan yang profesional dalam memberikan pelayan yang prima kepada masyarakat. Kemudian perampingan struktur organisasi dalam rangka untuk reformasi birokrasi menuju tata kelola pemerintahan yang baik, efektif, efesiensi dan transfaran. Selanjutnya dalam penempatan pejabat strktural harus selektif dan mempunyai kemapuan yang memadai, berintegritas, netral, kompeten dan harus didukung dengan  sistem rekrutmen berbasis konpetensi dan terbuka.

6.    Terhadap saran maupun pernyataan yang sampaikan oleh Fraksi PDIP, yang disampaikan oleh Hamdani SE, kami ucapkan terima kasih atas apresiasi dan disetujuinya raperda tersebut untuk dibahas bersama secara seksama dengan kajian-kajian yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pada prinsipnya kami sepakat dengan apa yang disarankan oleh Fraksi PDIP bahwa untuk penempatan pejabat perangkat daerah khususnya jabatan camat di 13 (tiga belas) kecamatan yang ada di Kabupaten Tanjungjabung Barat agar menempatkan orang-orang yang betul-betul mempunyai kemampuan sesuai dengan bidang ilmu dan kopetensi masing-masing.(*/hms)

Editor : Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Gubernur Al Haris Tutup Hari Krida Pertanian ke-52 Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2024

JAMBI - Gubernur Jambi, Al Haris, secara resmi menutup kegiatan Hari Krida Pertanian (HKP) ke-52 tingkat Provinsi Jambi yang berlangsung di arena ex-MTQ Kabupat

Advertorial

Gubernur Jambi Al Haris Pimpin Peringatan HUT ke-79 PGRI dan HGN 2024 di Tebo

JAMBI - Gubernur Jambi Al Haris menghadiri dan memimpin peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sekaligus Hari Guru Nas

Advertorial

Gubernur Al Haris Tegaskan Pentingnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

JAMBI - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menegaskan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Jambi. Pernyataan ini disampaikannya s

Advertorial

Sopir BNI Kualatungkal Dipecat Sepihak, Diduga Masalah Sepele

TANJABBAR - Supervisor Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Kuala Tungkal di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), diduga memecat salah seorangĀ  Karyawan k

Berita Daerah

IJTI Kecam Arogansi Oknum Kadis Koperindag Tanjabbar, Beri Waktu 24 Jam untuk Klarifikasi

TANJABBAR - Pengurus Daerah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Jambi, sangat mengencam atas tindakan arogan oleh oknum Kadis Koperindag Tanjabba

Berita Daerah


Advertisement