Jual Sabu untuk Judi Online, Mr P Akhirnya Diringkus BNNK Batanghari


Jumat, 12 Januari 2024 - 12:15:35 WIB - Dibaca: 1121 kali

HALOSUMATERA.COM / HALOSUMATERA.COM

MUARABULIAN - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Batanghari mengamankan satu tersangka pengedar narkotika jenis sabu. Tersangka inisial P (27) merupakan warga Desa Sungai Baung, Kecamatan Muara Bulian. Dari tangan pelaku BNNK Batanghari berhasil mengamankan barang bukti Shabu seberat 31,69 bruto.

Kepala BNN Kabupaten Batanghari, AKBP Muhammad Zuhairi menjelaskan tersangka merupakan target lama dari BNNK Batanghari. Tersangka diamankan dengan barang bukti berupa 23 paket sabu besar dan kecil yang siap diedarkan dengan berat 31,69 bruto. Tersangka sempat dihadiahi timah panas lantaran melawan saat akan dilakukan penangkapan oleh personil BNNK Batanghari.

"Kemarin (Selasa, 9/1/2024) tersangka berhasil diamankan, dari tangan pelaku di temukan Shabu 23 paket dengan berat 31,69 bruto ," jelas AKPB M.Zuhairi pada Rabu, (10/1/2024).

Dalam aksinya, tersangka inisial P bersama dengan PD membeli paket sabu seberat satu ons dengan harga Rp.77 juta untuk kemudian dijual kembali ke Sungai Baung dan Muara Bulian. Shabu dibeli tersangka dari Jambi, yang dipesan melalui jaringanya seberat 1 ons yang kemudian di bagi dua dan sebahagian telah dijualnya.

" Pelaku merupakan target kita sudah lama sejak 2020, Shabu di pesan dari Jambi di suatu tempat. Mereka berdua dibeli dengan harga Rp77 juta bagi dua," ujarnya.

Saat ini pihak BNNK Batanghari baru berhasil menangkap tersangka P. Sementara PD masih menjadi buron dan sedang dalam pencarian.

Lebih lanjut, Zuhairi mengatakan bahwa P mengedarkan narkotika dan dijual kembali di sekitar daerah Sungai Baung dan Muara Bulian, aksinya dilakukan sejak tahun 2019.

Akibat perbuatannya tersebut, P diancam pasal 144 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan seumur hidup atau minimal selama 20 tahun penjara.

"Untuk rekannya masih dalam pengembangan, sementara itu untuk pengedaran diedarkan di sekitar Kabupaten Batanghari," ujarnya.

Sementara itu, tersangka P diketahui menjual paket sabu dengan ukuran kecil, sedang hingga besar dengan harga sekitar Rp1,5 juta.

Berdasarkan keterangan P, dirinya menjual paket sabu tersebut untuk digunakan bermain judi online.

"Saya nekuni bisnis Shabu sejak 2019 dan sebahagian uang hasilmoenjualan dijadikan modal untuk bermain judi online atau bermain slot," ujarnya.(*/Eko)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Pengamat Jambi Soroti Teror Air Keras kepada Aktivis, Ini Ancaman Sistematik dan Matinya Demokrasi

JAMBI - Baru baru ini teror air keras terhadap aktivis menjadi perhatian publik. Khusus di Jambi, Organisasi Kepemudaan, Badan Eksekutif Mahasiswa, Ormas, jurna

Berita Daerah

Sempat Jadi Buron, DPO Kasus Narkoba di Tanjab Barat Berhasil Diringkus Polisi

TANJAB BARAT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjab Barat berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial HI (29) yang te

Hukum & Kriminal

LMP Batanghari Ajak Semua Pihak Jaga Situasi Kondusif Jelang Idul Fitri 1447 H

BATANGHARI - Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Batanghari menyatakan komitmennya untuk turut serta membantu pemerintah dan aparat  dalam

Berita Daerah

Kapolda Jambi: Polri dan Pers Bagian Penting Menjaga Stabilitas Keamanan yang Kondusif

JAMBI – Polda Jambi menggelar buka puasa bersama dengan insan pers dan melibatkan masyarakat serta anak yatim, Kamis 12 Maret 2026. Buka puasa bersama ini dig

Berita Daerah

Pesan Penting Amanat Kapolri dalam Operasi Ketupat 2026 yang Dibacakan Kapolda Jambi

JAMBI – Polda Jambi menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian terpusat “Ketupat-2026” di lapangan  Mapolda Jambi, Kamis sore (12/6/

Berita Nasional


Advertisement