Jual Sabu untuk Judi Online, Mr P Akhirnya Diringkus BNNK Batanghari


Jumat, 12 Januari 2024 - 12:15:35 WIB - Dibaca: 725 kali

HALOSUMATERA.COM / HALOSUMATERA.COM

MUARABULIAN - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Batanghari mengamankan satu tersangka pengedar narkotika jenis sabu. Tersangka inisial P (27) merupakan warga Desa Sungai Baung, Kecamatan Muara Bulian. Dari tangan pelaku BNNK Batanghari berhasil mengamankan barang bukti Shabu seberat 31,69 bruto.

Kepala BNN Kabupaten Batanghari, AKBP Muhammad Zuhairi menjelaskan tersangka merupakan target lama dari BNNK Batanghari. Tersangka diamankan dengan barang bukti berupa 23 paket sabu besar dan kecil yang siap diedarkan dengan berat 31,69 bruto. Tersangka sempat dihadiahi timah panas lantaran melawan saat akan dilakukan penangkapan oleh personil BNNK Batanghari.

"Kemarin (Selasa, 9/1/2024) tersangka berhasil diamankan, dari tangan pelaku di temukan Shabu 23 paket dengan berat 31,69 bruto ," jelas AKPB M.Zuhairi pada Rabu, (10/1/2024).

Dalam aksinya, tersangka inisial P bersama dengan PD membeli paket sabu seberat satu ons dengan harga Rp.77 juta untuk kemudian dijual kembali ke Sungai Baung dan Muara Bulian. Shabu dibeli tersangka dari Jambi, yang dipesan melalui jaringanya seberat 1 ons yang kemudian di bagi dua dan sebahagian telah dijualnya.

" Pelaku merupakan target kita sudah lama sejak 2020, Shabu di pesan dari Jambi di suatu tempat. Mereka berdua dibeli dengan harga Rp77 juta bagi dua," ujarnya.

Saat ini pihak BNNK Batanghari baru berhasil menangkap tersangka P. Sementara PD masih menjadi buron dan sedang dalam pencarian.

Lebih lanjut, Zuhairi mengatakan bahwa P mengedarkan narkotika dan dijual kembali di sekitar daerah Sungai Baung dan Muara Bulian, aksinya dilakukan sejak tahun 2019.

Akibat perbuatannya tersebut, P diancam pasal 144 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan seumur hidup atau minimal selama 20 tahun penjara.

"Untuk rekannya masih dalam pengembangan, sementara itu untuk pengedaran diedarkan di sekitar Kabupaten Batanghari," ujarnya.

Sementara itu, tersangka P diketahui menjual paket sabu dengan ukuran kecil, sedang hingga besar dengan harga sekitar Rp1,5 juta.

Berdasarkan keterangan P, dirinya menjual paket sabu tersebut untuk digunakan bermain judi online.

"Saya nekuni bisnis Shabu sejak 2019 dan sebahagian uang hasilmoenjualan dijadikan modal untuk bermain judi online atau bermain slot," ujarnya.(*/Eko)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Gubernur Al Haris Tutup Hari Krida Pertanian ke-52 Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2024

JAMBI - Gubernur Jambi, Al Haris, secara resmi menutup kegiatan Hari Krida Pertanian (HKP) ke-52 tingkat Provinsi Jambi yang berlangsung di arena ex-MTQ Kabupat

Advertorial

Gubernur Jambi Al Haris Pimpin Peringatan HUT ke-79 PGRI dan HGN 2024 di Tebo

JAMBI - Gubernur Jambi Al Haris menghadiri dan memimpin peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sekaligus Hari Guru Nas

Advertorial

Gubernur Al Haris Tegaskan Pentingnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

JAMBI - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menegaskan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Jambi. Pernyataan ini disampaikannya s

Advertorial

Sopir BNI Kualatungkal Dipecat Sepihak, Diduga Masalah Sepele

TANJABBAR - Supervisor Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Kuala Tungkal di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), diduga memecat salah seorangĀ  Karyawan k

Berita Daerah

IJTI Kecam Arogansi Oknum Kadis Koperindag Tanjabbar, Beri Waktu 24 Jam untuk Klarifikasi

TANJABBAR - Pengurus Daerah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Jambi, sangat mengencam atas tindakan arogan oleh oknum Kadis Koperindag Tanjabba

Berita Daerah


Advertisement