Jual Sabu untuk Judi Online, Mr P Akhirnya Diringkus BNNK Batanghari


Jumat, 12 Januari 2024 - 12:15:35 WIB - Dibaca: 934 kali

HALOSUMATERA.COM / HALOSUMATERA.COM

MUARABULIAN - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Batanghari mengamankan satu tersangka pengedar narkotika jenis sabu. Tersangka inisial P (27) merupakan warga Desa Sungai Baung, Kecamatan Muara Bulian. Dari tangan pelaku BNNK Batanghari berhasil mengamankan barang bukti Shabu seberat 31,69 bruto.

Kepala BNN Kabupaten Batanghari, AKBP Muhammad Zuhairi menjelaskan tersangka merupakan target lama dari BNNK Batanghari. Tersangka diamankan dengan barang bukti berupa 23 paket sabu besar dan kecil yang siap diedarkan dengan berat 31,69 bruto. Tersangka sempat dihadiahi timah panas lantaran melawan saat akan dilakukan penangkapan oleh personil BNNK Batanghari.

"Kemarin (Selasa, 9/1/2024) tersangka berhasil diamankan, dari tangan pelaku di temukan Shabu 23 paket dengan berat 31,69 bruto ," jelas AKPB M.Zuhairi pada Rabu, (10/1/2024).

Dalam aksinya, tersangka inisial P bersama dengan PD membeli paket sabu seberat satu ons dengan harga Rp.77 juta untuk kemudian dijual kembali ke Sungai Baung dan Muara Bulian. Shabu dibeli tersangka dari Jambi, yang dipesan melalui jaringanya seberat 1 ons yang kemudian di bagi dua dan sebahagian telah dijualnya.

" Pelaku merupakan target kita sudah lama sejak 2020, Shabu di pesan dari Jambi di suatu tempat. Mereka berdua dibeli dengan harga Rp77 juta bagi dua," ujarnya.

Saat ini pihak BNNK Batanghari baru berhasil menangkap tersangka P. Sementara PD masih menjadi buron dan sedang dalam pencarian.

Lebih lanjut, Zuhairi mengatakan bahwa P mengedarkan narkotika dan dijual kembali di sekitar daerah Sungai Baung dan Muara Bulian, aksinya dilakukan sejak tahun 2019.

Akibat perbuatannya tersebut, P diancam pasal 144 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan seumur hidup atau minimal selama 20 tahun penjara.

"Untuk rekannya masih dalam pengembangan, sementara itu untuk pengedaran diedarkan di sekitar Kabupaten Batanghari," ujarnya.

Sementara itu, tersangka P diketahui menjual paket sabu dengan ukuran kecil, sedang hingga besar dengan harga sekitar Rp1,5 juta.

Berdasarkan keterangan P, dirinya menjual paket sabu tersebut untuk digunakan bermain judi online.

"Saya nekuni bisnis Shabu sejak 2019 dan sebahagian uang hasilmoenjualan dijadikan modal untuk bermain judi online atau bermain slot," ujarnya.(*/Eko)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Ditintelkam Polda Jambi Bagi-bagikan Bendera ke Pedagang dan Anggota Tani Merdeka Jambi

JAMBI – Menyambut HUT RI ke 80, Polda Jambi melalui Ditintelkam Polda Jambi membagi-bagikan bendera merah putih kepada pedagang di Pasar Pakubuwono dan Pasar

Berita Daerah

Tabligh Akbar Meriahkan HUT RI dan Hari Jadi ke-60 Tanjabbar, Hadirkan Ustaz Nasional Fikri Zainuddi

TANJABBAR – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia dan Hari Jadi ke-60 Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Pemerintah Kabupaten Tanju

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Buka Lomba Balap Pompong, Lestarikan Tradisi Bahari dan Dongkrak Wisata Daerah

TANJABBAR – Masih dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia dan Hari Jadi ke-60 Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Bupati Drs. H. Anwar

Advertorial

Kolaborasi untuk Lingkungan Bersih, Bupati Tanjab Barat Ikut Gotong Royong Serentak

TANJABBAR - Usai memimpin apel pelepasan, Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, langsung bergabung dalam kegiatan gotong royong serentak yang

Advertorial

Bupati Anwar Sadat Buka Lomba Panjat Pinang, 60 Batang Disiapkan untuk Warga

TANJABAR – Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag secara resmi membuka lomba panjat pinang dalam rangka memeriahkan HUT ke-80 Republik Indonesi

Advertorial


Advertisement