Jual Sabu untuk Judi Online, Mr P Akhirnya Diringkus BNNK Batanghari


Jumat, 12 Januari 2024 - 12:15:35 WIB - Dibaca: 1000 kali

HALOSUMATERA.COM / HALOSUMATERA.COM

MUARABULIAN - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Batanghari mengamankan satu tersangka pengedar narkotika jenis sabu. Tersangka inisial P (27) merupakan warga Desa Sungai Baung, Kecamatan Muara Bulian. Dari tangan pelaku BNNK Batanghari berhasil mengamankan barang bukti Shabu seberat 31,69 bruto.

Kepala BNN Kabupaten Batanghari, AKBP Muhammad Zuhairi menjelaskan tersangka merupakan target lama dari BNNK Batanghari. Tersangka diamankan dengan barang bukti berupa 23 paket sabu besar dan kecil yang siap diedarkan dengan berat 31,69 bruto. Tersangka sempat dihadiahi timah panas lantaran melawan saat akan dilakukan penangkapan oleh personil BNNK Batanghari.

"Kemarin (Selasa, 9/1/2024) tersangka berhasil diamankan, dari tangan pelaku di temukan Shabu 23 paket dengan berat 31,69 bruto ," jelas AKPB M.Zuhairi pada Rabu, (10/1/2024).

Dalam aksinya, tersangka inisial P bersama dengan PD membeli paket sabu seberat satu ons dengan harga Rp.77 juta untuk kemudian dijual kembali ke Sungai Baung dan Muara Bulian. Shabu dibeli tersangka dari Jambi, yang dipesan melalui jaringanya seberat 1 ons yang kemudian di bagi dua dan sebahagian telah dijualnya.

" Pelaku merupakan target kita sudah lama sejak 2020, Shabu di pesan dari Jambi di suatu tempat. Mereka berdua dibeli dengan harga Rp77 juta bagi dua," ujarnya.

Saat ini pihak BNNK Batanghari baru berhasil menangkap tersangka P. Sementara PD masih menjadi buron dan sedang dalam pencarian.

Lebih lanjut, Zuhairi mengatakan bahwa P mengedarkan narkotika dan dijual kembali di sekitar daerah Sungai Baung dan Muara Bulian, aksinya dilakukan sejak tahun 2019.

Akibat perbuatannya tersebut, P diancam pasal 144 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan seumur hidup atau minimal selama 20 tahun penjara.

"Untuk rekannya masih dalam pengembangan, sementara itu untuk pengedaran diedarkan di sekitar Kabupaten Batanghari," ujarnya.

Sementara itu, tersangka P diketahui menjual paket sabu dengan ukuran kecil, sedang hingga besar dengan harga sekitar Rp1,5 juta.

Berdasarkan keterangan P, dirinya menjual paket sabu tersebut untuk digunakan bermain judi online.

"Saya nekuni bisnis Shabu sejak 2019 dan sebahagian uang hasilmoenjualan dijadikan modal untuk bermain judi online atau bermain slot," ujarnya.(*/Eko)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Ketua dan Anggota DPRD Tanjab Barat Sambut Kajari Baru, Perkuat Sinergi Forkopimda untuk Pembangunan

TANJABBAR – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, (Tanjab Barat), Hamdani, SE, bersama sejumlah anggota DPRD turut mengh

Advertorial

Ketua DPRD Tanjab Barat Hadiri Pembukaan Open Tournament Sepakbola Pemuda Pancasila

TANJABBAR – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Hamdani, S.E, menghadiri kegiatan Pembukaan Open Tourna

Advertorial

Menakar Rasionalitas Kejaksaan dalam Pengelolaan Aset Sitaan PT PAL

Analisa oleh Roland Pramudiansya Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Provinsi Jambi Di tengah hiruk pikuk dinamika penegakan hukum yang terus

Opini

Silaturahmi Kebangsaan di Polda Jambi, Pesan Habib Lutfi Agar Bangsa Ini Tidak Terpecah Belah

JAMBI – Dr. (HC) Al Habib Muhammad Lutfi bin Ali Bin Hasyim Bin Yahya hadir ditengah-tengah keluarga besar Polda Jambi. Kehadiran ulama kharismatik itu me

Berita Daerah

Ketua Umum Organisasi Advokat PPHKR Sampaikan Apresiasi ke Pengadilan Tinggi Jambi

Kota Jambi - Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Ifa Sudewi mengambil sumpah 76 advokat dalam sidang terbuka yang digelar di Pengadilan Tinggi Jambi, Kamis 20 Novemb

Berita Daerah


Advertisement