SENGKETA PILKADES PEMATANG LUMUT

Kalah di PTUN Jambi, Bupati Ajukan Banding ke PTTUN Medan


Jumat, 24 Februari 2017 - 01:15:13 WIB - Dibaca: 2100 kali

Arpin Siregar, Kades Terpilih Pematang Lumut yang Sedang Bersengketa dengan Bupati Tanjabbar.(IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL – Sembilan kali sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi, gugatan Arpin Siregar, Kades terpilih Desa Pematang Lumut, terhadap Bupati Tanjabbar dikabulkan majelis hakim pada 7 Desember 2016 lalu.

Dalam salinan putusan PTUN Jambi nomor 28/G/2016/PTUN, yang dipimpin Hakim Ketua Effendi SH mengabulkan gugatan Arpin Siregar. Dengan demikian, Surat Keputusan Bupati Tanjabbar Nomor 140/588/PEMDES/2016 tentang pembatalan hasil pilkades Pematang Lumut Kecamatan Betara dibatalkan secara hukum.

Dalam putusan ini, mewajibkan kepada tergugat (Bupati Tanjabbar) untuk mencabut surat keputusan Bupati Tanjabbar tentang pembatalan hasil pilkades Pematang Lumut dan sekaligus menetapkan serta melantik Arpin Siregar sebagai Kepala Desa Pematang Lumut masa bakti 2016-2022.

Hanya saja, Bupati Tanjabbar mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Medan yang rencananya digelar dalam waktu dekat.

Arpin Siregar dihubungi infotanjab.com, Kamis malam (23/2) mengatakan tetap mengikuti persidangan di PTTUN Medan demi memperjuangkan haknya sebagai kades terpilih Desa Pematang Lumut.

“Saya dan warga Pematang Lumut optimis menang. Kita memperjuangkan hak demokrasi kedaulatan desa sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014  tentang desa, Permendagri Nomor 82 tahun 2015 tentang tata cara pengangkatan kades terpilih, serta perda nomor 4 tahun 2015 maupun Perbup nomor 9 tahun 2016,” kata Arpin Siregar.

Arpin juga mengaku sejauh ini tidak ada permasalahan pribadi dengan Bupati Tanjabbar, bahkan dirinya termasuk salah satu pendukung setia Safrial pada Pilkada Tanjabbar.

“Saya sempat menjadi Ketua Tim Relawan SAFA Mandiri se Kecamatan Betara pada Pilkada lalu. Bahkan beliau (Safrial) sempat berkunjung ke rumah saya bersama Tim Koalisi sebelum pemilihan kepala daerah,” ungkap Arpin.

Sebelumnya, Arpin sempat melakukan aksi demo di Kantor Bupati atas keberatan dirinya tidak dilantik sebagai Kades Pematang Lumut. Tak sampai disitu, Arpin sempat melakukan hearing bersama Komisi I DPRD Tanjabbar.

Akhirnya, Komisi I DPRD Tanjabbar bersama Bagian Pemdes Setda Tanjabbar pada 15 Juli 2016 konsultasi ke Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri. Melalui surat Komisi I Tertanggal 19 Juli 2016 Nomor 170/85/Komisi.I/VII/DPRD, merekomendasikan kepada Bupati untuk segera melantik Kepala Desa terpilih Desa Pematang Lumut dan Desa Tanjung Paku Kecamatan Merlung.

Informasi yang dihimpun, pada Pilkades Pematang Lumut, Arpin Siregar, memiliki suara terbanyak, unggul dari empat calon lainnya.

Lima calon yang bersaing pada Pilkades Pematang Lumut antaralain, M Ali (nomor urut 1) dengan perolehan suara sebanyak 161. Nomor urut dua Hasan Basri Harahap dengan perolehan suara 564. Sementara nomor urut tiga Yusmi N Ardiyanto dengan perolehan suara 490. Nomor urut 4 adalah Uswatul Hasanah dengan perolehan suara 122. Terakhir, nomor urut 5 Arpin Siregar dengan perolehan suara 658.

Sebelumnya diwartakan, Bupati Tanjabbar Dr Ir Safrial dengan tegas memutuskan pembatalan dua kades terpilih, yakni Kaes Terpilih Pematang Lumut dan Tanjung Paku.

Menurut Bupati, ada pemilih yang tidak memiliki KTP tetapi mendapat undangan pemilihan. Dasar itulah, Pemkab Tanjabbar hanya melantik 43 Kades secara serentak.

Bupati merekomendasikan agar panitia mengajukan Pilkades ulang dengan catatan dilakukan pembenahan terhadap kesalahan prosedur. Kalau tidak maka untuk dua desa tersebut akan diikutsertakan pada Pilkades gelombang kedua tahun 2018 mendatang.(*)

Editor : Tim Redaksi




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Material Kanopi Diangkut ke Dinas PUPR Tanjabbar, Apridasman Bilang Mau Diperbaiki

TANJABBAR - Sisa material Kanopi yang roboh di Pasar PJ Parit Satu Kualatungkal diangkut menggunakan truk plat merah milik Dinas PUPR Tanjabbar.  Pantauan hal

Berita Daerah

Dibangun 2022, Kanopi Parit Satu yang Roboh Ini Ternyata Menelan Anggaran Miliaran

TANJABBAR - Kanopi Trotoar yang berada di Pasar PJ Parit Satu RT 01, dan RT 04, Kelurahan Tungkal IV Kota, Kecamatan Tungkal Ilir akhirnya dibongkar. Pasalnya k

Berita Daerah

Kelompok Tani Tunas Baru Bakung Jaya Siap Dukung Program Makan Bergizi Gratis

  JAMBI – Petani di RT 12 Kelurahan Bakung Jaya, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi siap mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Jambi

Berita Daerah

Kepemimpinan Rahmad Syafii Membawa LKBHMI Jambi Menuju Keadilan Sosial yang Lebih Inklusif

JAMBI - Sabtu 18 Januari 2025 menjadi titik balik bagi Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Jambi. Dalam Musyawarah Lembaga yang dig

Berita Daerah

PMP-J Soroti Kejanggalan Kasus Korupsi Saprodi, Tuntut Penetapan Tersangka Rumusdar

JAMBI - Aktivis yang tergabung dalam Pemuda Mahasiswa Peduli Jambi (PMP-J) kembali menggelar aksi unjuk rasa terkait kasus korupsi bantuan sosial pemanfaatan sa

Berita Daerah


Advertisement