JAMBI|HALOSUMATERA - Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Daerah Kota Jambi, mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) agar mewaspadai potensi suspek PMK (Penyakit mulut dan kuku) pada hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha.
Pasalnya sudah muncul beberapa suspek (kasus) PMK pada hewan kurban di beberapa daerah di Indonesia, diantaranya di Cirebon dan Bantul, tercatat ada ratusan ternak suspek penyakit mulut dan kuku.
Melalui Ketua Bidang Kebijakan Publik KAMMI Kota Jambi, Khori Esa Mahendra mengatakan, saat ini KAMMI Kota Jambi tengah berupaya untuk mensosialisasikan kepada umat Islam yang ada di Kota Jambi untuk tetap hati-hati dalam membeli hewan ternak yang akan dikurbankan pada Hari Raya Idul Adha.
Selain itu, Khori juga menyinggung Pemkot agar mewaspadai dan memastikan tidak adanya hewan kurban yang mengalami PMK.
"Kami tentunya tengah berupaya mengingatkan kepada umat Islam di Kota Jambi, untuk tetap hati-hati dalam membeli hewan kurban menjelang Idul Adha, dan juga kami meminta kepada Pemkot Kota Jambi atau bidang yang terkait untuk memastikan kondisi hewan kurban yang akan dikonsumsi masyarakat terjamin kesehatannya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Ju'at (10/6/2022).
Tidak hanya itu, Khori juga berharap kepada Pemkot Jambi untuk menjaga stabilitas harga hewan kurban menjelang Idul Adha, agar terdistribusi dengan baik dan tidak ada mafia yang memainkan harga hewan kurban, supaya umat Islam di Kota Jambi bisa berkurban dengan mengakses harga secara merata dan terjangkau.(*/Danu/nik)
TANJABBAR – Polemik Mega Proyek Pintu Air Parit 10 Desa Tungkal I Kabupaten Tanjabbar terus bergulir. Proyek senilai Rp 4 miliar tersebut kini sedang diau
TANJABBAR – Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani SE mengaku kaget besaran anggaran proyek pintu air Parit 10 Desa Tungkal I senilai Rp 4 Miliar. Disampnig itu,
TANJABBAR – Proyek Pintu Air yang menelan anggaran Rp 4 Miliar di Parit 10 Desa Tungkal I disorot. Proyek ini dianggarkan melalui Dinas PUPR Tanjabbar ber
JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi menerbitkan Surat Edaran Nomor 3280/ SE/ DISBUDPAR - r.1/ XII/2025 tentang Penyelenggaraan Perayaan Malam Tahun Baru 2026 di P
TANJABTIM - Perkara dugaan penghinaan yang melibatkan Nur Salamah binti Muhammad Natsir sebagai Penggugat dan Mardiana alias Yana binti H.M. Nur sebagai Terguga