Kejari Bungo Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa tahun 2019


Kamis, 05 November 2020 - WIB - Dibaca: 783 kali

Korupsi Dana Desa tahun 2019 di Kabupaten Bungo, Kejari Tetapkan Tiga Tersangka.(*/Bahrun) / HALOSUMATERA.COM

BUNGO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa pada kegiatan pembukaan dan pengerasan jalan usaha tani Dusun Peninjau, Kecamatan Bathin II Pelayang Kabupaten Bungo.

Untuk diketahui, kegiatan ini bersumber dari dana desa tahun anggaran 2019. Kerjari Bungo menetapkan S (54) selaku mantan Kepala Dusun (Rio) tahun 2019, Z (58) Kaur Keuangan dan F (42) tim pelaksana kegiatan.

Penetapan tersangka tersebut setelah penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Bungo memeriksa sejumlah saksi-saksi dan berdasarkan hasil laporan audit BPKP perwakilan Provinsi Jambi. Dari hasil audit itu didapatkan hasil kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 354.034.315,55.

Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Bungo, Galuh Bastoro Aji saat dikonfirmasi membenarkannya adanya penetapan tersangka tersebut, katanya ketiganya ditetapkan sejak 21 oktober 2020 yang lalu.

“Penetapan tersangka telah kita lakukan tertanggal 21 oktober 2020 untuk ketiga tersangka S (54) selalu Mantan Kepala Dusun (Rio) tahun 2019, Z (58) Kaur Keuangan dan F (42) tim pelaksana kegiatan,” tutur Galuh.

Dijelaskan Galuh, meski telah ditetapkan tersangka, ada itikad baik yang dilakukan salah satu tersangka. Uang atas kerugian negara ini diserahkan oleh tersangka Z bersama penasehat hukumnya Alsasradi asing. Uang yang diserahkan sebesar Rp 90 juta pada Kamis (5/11/2020).

"Hari ini kami penyidik Tindak Pidana khusus Kejari Bungo telah menerima uang titipan dari tersangka sebesar Rp 90 juta untuk mengganti kerugian negara. Ini nantinya menjadi bukti, kerena pihak tersangka telah berinisitif untuk menitipkan uang terebut,” kata Galuh.

Untuk diketahui, dugaan korupsi Dana Desa (DD) di Dusun Peninjau, Kecamatan Bathin II Pelayang mencuat setelah diketahui kegiatan pembukaan dan pengerasan jalan usaha tani senilai Rp519.717.000 tidak dikerjakan sampai selesai. Namun kegiatan pekerjaan itu dicairkan 100 % (seratus persen).

Pekerjaan pembukaan dan pengerasan jalan usaha tani di Dusun Peninjau direncanakan dilaksanakan dan pertanggungjawaban keuangannya secara swakelola, namun faktanya dilaksanakan dengan pihak ketiga. Selain itu berdasarkan RAB dengan volume pengerjaannya sepanjang 2.670 meter dan lebar 6 meter tidak sesuai dengan volume rencana.

Atas perbuatan ketiga tersangka dijerat dengan primair  pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah denan undang-undang no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*/Bahrun)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Study Tiru ke Kota Barabai, Bupati Tanjabbar: Untuk Pengembangan UMKM dan Pemasaran Global

BARABAI - Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., bersama Ketua TP-PKK, Hj. Fadhilah Sadat, melakukan kunjungan kerja ke Kota Barabai, Kabupate

Advertorial

Gubernur Al Haris Tutup Hari Krida Pertanian ke-52 Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2024

JAMBI - Gubernur Jambi, Al Haris, secara resmi menutup kegiatan Hari Krida Pertanian (HKP) ke-52 tingkat Provinsi Jambi yang berlangsung di arena ex-MTQ Kabupat

Advertorial

Gubernur Jambi Al Haris Pimpin Peringatan HUT ke-79 PGRI dan HGN 2024 di Tebo

JAMBI - Gubernur Jambi Al Haris menghadiri dan memimpin peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sekaligus Hari Guru Nas

Advertorial

Gubernur Al Haris Tegaskan Pentingnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

JAMBI - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menegaskan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Jambi. Pernyataan ini disampaikannya s

Advertorial

Sopir BNI Kualatungkal Dipecat Sepihak, Diduga Masalah Sepele

TANJABBAR - Supervisor Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Kuala Tungkal di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), diduga memecat salah seorang  Karyawan k

Berita Daerah


Advertisement