Ketika Demokrasi Melemah, Politik Hukum Ikut Tersandera


Rabu, 22 Oktober 2025 - 08:10:03 WIB - Dibaca: 1381 kali

Adjie Pramana Sukma, S.H – DPC PERMAHI JAMBI / HALOSUMATERA.COM

Dalam beberapa tahun terakhir, wajah politik hukum Indonesia memperlihatkan arah yang mengkhawatirkan. Di tengah sistem demokrasi yang seharusnya menjamin partisipasi publik dan transparansi dalam pembentukan kebijakan, praktik legislasi justru menunjukkan gejala yang berlawanan. Sejumlah undang-undang penting disahkan dengan proses yang terburu-buru, tertutup, dan minim ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi. Fenomena ini menandakan bahwa demokrasi prosedural kita masih berjalan, namun semangat substantifnya, yakni keterlibatan rakyat dalam pengambilan keputusan hukum perlahan kian memudar.

Oleh: Adjie Pramana Sukma, S.H – DPC PERMAHI JAMBI

Salah satu contohnya terlihat pada Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Pembahasan dan pengesahan undang-undang ini dilakukan secara cepat dan tertutup, tanpa konsultasi publik yang memadai. Padahal, perubahan lembaga strategis seperti Wantimpres seharusnya melibatkan pandangan masyarakat sipil dan pakar kebijakan publik. Ketiadaan partisipasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar:

"Untuk siapa hukum dibentuk, rakyat atau kekuasaan?"

Hal serupa terjadi pada Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Revisi ini disahkan menjelang akhir masa pemerintahan tanpa sosialisasi yang transparan. Prosesnya dinilai terburu-buru, seolah dikejar waktu politik, bukan kebutuhan publik. Situasi ini memperlihatkan bahwa pembentukan hukum telah bergeser dari prinsip good governance menuju logika kekuasaan yang pragmatis.

Krisis serupa juga tampak dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Mahkamah Konstitusi (MK). Revisi ini disahkan secara mendadak tanpa ruang pembahasan yang wajar, menimbulkan kekhawatiran terhadap independensi lembaga peradilan tertinggi di negeri ini. Padahal, MK seharusnya menjadi benteng terakhir konstitusi, bukan bagian dari dinamika politik kekuasaan.

Tidak berhenti di situ, publik tentu masih mengingat kontroversi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja. Meskipun sudah dikoreksi oleh Mahkamah Konstitusi, proses pembentukannya tetap mengabaikan prinsip meaningful participation. Hukum yang dihasilkan bukan lagi refleksi aspirasi masyarakat, melainkan cermin dari kepentingan ekonomi dan politik elit.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memperlihatkan kecenderungan serupa. Meskipun dibungkus dengan semangat “pembaruan hukum nasional”, proses pembahasannya minim keterlibatan publik dan diwarnai kritik dari masyarakat sipil, terutama terhadap pasal-pasal yang berpotensi mengancam kebebasan berekspresi dan berdemokrasi.

Tak ketinggalan, rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) juga menimbulkan tanda tanya besar. Meskipun masih berstatus RUU, pembahasannya dilakukan secara tertutup dan minim transparansi. Publik khawatir revisi ini nantinya akan memperluas peran militer dalam ranah sipil, yang mana ini merupakan sebuah langkah mundur dalam demokrasi pasca-Reformasi.

Puncaknya, gejala serupa telah lebih dulu terlihat sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Revisi tersebut menjadi simbol paling gamblang dari bagaimana politik hukum dijadikan instrumen untuk melemahkan lembaga pengawas kekuasaan. Hukum, yang seharusnya menjadi benteng keadilan, justru berbalik arah menjadi alat pembenaran politik.

Kecenderungan ini menunjukkan bahwa politik hukum Indonesia tengah mengalami krisis responsivitas. Teori Nonet dan Selznick tentang hukum responsif menegaskan, bahwa hukum yang baik adalah hukum yang tumbuh dari kebutuhan masyarakat, bukan hasil rekayasa elit. Namun, berbagai produk hukum belakangan justru menunjukkan bahwa suara publik dipinggirkan, sementara kekuasaan politik semakin dominan dalam menentukan arah hukum nasional.

Ketika partisipasi publik dilemahkan dan proses legislasi dijalankan tanpa keterbukaan, maka demokrasi kehilangan jiwanya. Hukum tak lagi menjadi alat keadilan, melainkan sekadar instrumen legitimasi kekuasaan. Kondisi ini berbahaya, karena tanpa partisipasi rakyat, hukum kehilangan legitimasi moral dan sosialnya.

Politik hukum yang ideal seharusnya mampu menjadi jembatan antara kekuasaan dan rakyat, bukan sekadar corong dari kepentingan penguasa. Oleh karena itu, pembaruan politik hukum ke depan harus diarahkan untuk memperkuat transparansi, memperluas partisipasi, dan memastikan bahwa setiap undang-undang benar-benar lahir dari kebutuhan masyarakat. Hanya dengan begitu, hukum dapat kembali menjadi alat keadilan, bukan alat kekuasaan.




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Pengamat Jambi Soroti Teror Air Keras kepada Aktivis, Ini Ancaman Sistematik dan Matinya Demokrasi

JAMBI - Baru baru ini teror air keras terhadap aktivis menjadi perhatian publik. Khusus di Jambi, Organisasi Kepemudaan, Badan Eksekutif Mahasiswa, Ormas, jurna

Berita Daerah

Sempat Jadi Buron, DPO Kasus Narkoba di Tanjab Barat Berhasil Diringkus Polisi

TANJAB BARAT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjab Barat berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial HI (29) yang te

Hukum & Kriminal

LMP Batanghari Ajak Semua Pihak Jaga Situasi Kondusif Jelang Idul Fitri 1447 H

BATANGHARI - Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Batanghari menyatakan komitmennya untuk turut serta membantu pemerintah dan aparat  dalam

Berita Daerah

Kapolda Jambi: Polri dan Pers Bagian Penting Menjaga Stabilitas Keamanan yang Kondusif

JAMBI – Polda Jambi menggelar buka puasa bersama dengan insan pers dan melibatkan masyarakat serta anak yatim, Kamis 12 Maret 2026. Buka puasa bersama ini dig

Berita Daerah

Pesan Penting Amanat Kapolri dalam Operasi Ketupat 2026 yang Dibacakan Kapolda Jambi

JAMBI – Polda Jambi menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian terpusat “Ketupat-2026” di lapangan  Mapolda Jambi, Kamis sore (12/6/

Berita Nasional


Advertisement