Mubazir, Bangunan TPS3R Tungkal I Belum Difungsikan


Rabu, 22 November 2023 - 19:42:42 WIB - Dibaca: 1445 kali

Bangunan TPS3R di Desa Tungkal I dibangun 2022 lalu hingga kini belum difungsikan. / HALOSUMATERA.COM

TANJABBAR – Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) yang berada di Desa Tungkal I, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjabbar belum difungsikan. Bangunan TPS3R atau Bank Sampah ini dibangun pada 2022 lalu menggunakan Dana Alokasi Khusus, menelan dana sekitar Rp 580 juta.

Pantauan halosumatera.com di lokasi, terlihat bangunan kosong melompong. Tidak ada sampah yang diolah. Terpakir satu kendaraan pengangkut sampah, yang sama sekali belum digunakan. Begitu juga pengelola Bank Sampah tak terlihat di lokasi. Tampak bangunan Bank Sampah ini berada di lokasi terpencil.

Ditemui halosumatera.com, Kepala Dinas Lingkungan Hidup melalui Kabid Sampah, Darmaleni belum mengetahui, alasan berfungsinya bangunan TPS3R atau bank sampah ini.

Darmaleni membenarkan, bahwa bangunan tersebut dibangun pada 2022 lalu menggunakan Dana Alokasi Khusus Pemerintah Pusat.

Mengenai perencanaan dan pembangunan, kata Darmaleni, merupakan ranah PUPR. “Jadi yang merencanakan dan membangun itu dari PUPR semua, bersama Bapeda. DLH hanya pembinaan saja,” kata Darmaleni.

Setelah dibangun, lanjut Darmaleni, bangunan itu seyogianya diserahkan ke desa. Pihak desa bersama masyarakat yang mengelola bangunan TPS3R untuk mengelola sampah dan mengambil nilai ekonomis dari pengelolaan sampah tersebut.

“Pembangunannya di PUPR. Setelah bangunan selesai baru diserahkan ke desa. Pengelololaan, perjanjian kegiatan, desa yang ngatur. Tugas DLH hanya pembinaan. Kalau sampai dengan hari ini belum beroperasi, kita juga kurang tahu,” ujar Darmaleni.

Dijelaskan dia, baru-baru ini ada surat dari Kementerian Lingkungan Hidup, bahwa akan dilakukan peninjauan terhadap bangunan TPS3R atau bank sampah, termasuk di lokasi Tungkal I.

Untuk lokasi pembangunan, jelas Darmaleni, harus berada di tanah pemerintah daerah yang telah bersertifikat. Setelah dilakukan pengambilan titik koordinat, baru diusulkan pembangunannya.

“Dan semua itu ranahnya di PUPR, bukan di DLH, peran kami hanya pembinaan, itupun bukan secara spesifik. Karena anggaran khusus untuk pembinaan tidak ada,” jelasnya.

Pihaknya juga akan mengecek kembali dan mempertanyakan ke desa, alasan belum berfungsi bangunan bank sampah tersebut.

“Justru di Kelurahan Patunas sudah berfungsi, dan sudah sangat familiar. Ada respon dari masyarakat setempat mengelola sampah di TPS3R. Mereka ada iuran Rp 20 ribu setiap rumah, kemudian sampah diangkut pakai VIAR,” ujarnya.

Ditambahkan dia, dibangunnya TPS3R ini bertujuan untuk memberdayakan masyarakat untuk mengelola sampah. Disamping menjaga lingkungan, dan ada nilai jual dari pengelolaan sampah tersebut. “Bisa jadi kompos, atau kerajinan plastik,” tandasnya.

Untuk pengelolaannya, pihak desa juga dapat menggunakan anggaran dana desa untuk untuk pemberdayaan masyarakatnya.(*/nik)

 

 




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Albert Chaniago Sebut Ada Bagian Retak di Pintu Air Parit 10 dan Kini Diaudit Khusus BPKP

TANJABBAR – Polemik Mega Proyek Pintu Air Parit 10 Desa Tungkal I Kabupaten Tanjabbar terus bergulir. Proyek senilai Rp 4 miliar tersebut kini sedang diau

Berita Daerah

Sorotan Proyek Pintu Air Rp 4 M, Ini Tanggapan Ketua DPRD Tanjabbar

TANJABBAR – Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani SE mengaku kaget besaran anggaran proyek pintu air Parit 10 Desa Tungkal I senilai Rp 4 Miliar. Disampnig itu,

Berita Daerah

Proyek Pintu Air Rp 4 M Disorot Sejak Tender, Kini Sedang di Audit BPK RI?

TANJABBAR – Proyek Pintu Air yang menelan anggaran Rp 4 Miliar di Parit 10 Desa Tungkal I disorot. Proyek ini dianggarkan melalui Dinas PUPR Tanjabbar ber

Berita Daerah

Pemprov Jambi Terbitkan SE Perayaan Malam Tahun Baru 2026, Salah Satunya Larangan Pesta Kembang Api

JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi menerbitkan Surat Edaran Nomor 3280/ SE/ DISBUDPAR - r.1/ XII/2025 tentang Penyelenggaraan Perayaan Malam Tahun Baru 2026 di P

Berita Daerah

Korban Penghinaan Gugat Ganti Rugi Rp 540 Juta di PN Tanjabtim

TANJABTIM - Perkara dugaan penghinaan yang melibatkan Nur Salamah binti Muhammad Natsir sebagai Penggugat dan Mardiana alias Yana binti H.M. Nur sebagai Terguga

Hukum & Kriminal


Advertisement