SAROLANGUN | HALOSUMATERA – Lebih kurang 10 jam, Napi yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B, Sarolangun berhasil ditangkap, Kamis malam (10/3). Napi yang tersandung kasus pencurian dan kekerasan itu diserahkan langsung oleh keluarganya pada Kamis malam sekitar pukul 23.55 WIB.
Hal ini dibenarkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sarolangun, Irwan, A Md IP SH MH ditemui awak media, Jumat siang (11/3).
Dikatakan Irwan, Napi yang diketahui bernama Irwan itu diketahui tidak berada di kamarnya pada Kamis siang, sekitar pukul 13.30 Wib, persisnya selepas Shalat Juhur berjamaah.
Begitu petugas melakukan pengecekan, ternyata yang bersangkutan tidak berada di kamarnya (blok hunian,red). Akhirnya, petugas melakukan pencarian, ditemukan jejak dan barang bukti berupa pakaian baju koko dan peci yang dipakai napi tersebut di dekat tembok.
“Terkait adanya napi yang kabur, dapat kita sampaikan memang benar. Kejadiannya Setelah selesai melaksanakan Shalat Juhur , yang bersangkutan tidak berada di tempat, artinya tidak ada dikamarnya,” kata Irwan.
Begitu diketahui adanya napi yang kabur, Irwan yang saat itu berada di Jambi menghadiri sertijab Kepala Kemenkumham Jambi, langsung membentuk beberapa tim pencarian.
Atas kerjasama tim dan soliditas dan kekompakan tim, akhirnya diketahui informasi bahwa Napi tersebut telah menghubungi istri dan keluarganya.
“ Malam tadi, diinfokan salah satu tim, didapatkan informasi dia (napi,red) menghubungi istri dan keluarga. Kita langsung terjun ke lapangan. Di daerah batu ampar. Dan keluarganya sendiri yang menyerahkan ke kita,” ujarnya Irwan.
Sebelumnya, Irwan juga menjamin bahwa tidak ada tindakan fisik terhadap Napi yang kabur, dan hal itu telah dia yakinkan terhadap keluarga Napi.
“ Kaburnya tahanan Kamis siang, sekitar 13.30 wib. Dan Alhamdulillah, berkat soliditas, dan kekompakan kita semua putugas, malam tadi sekitar pukul 23.55 berhasil kita tangkap lagi. Dalam artian tentu dengan perlakuan yang humanis. Keluarga yang menyerahkan ke kita, tentunya ini dengan dialog dan musyawarah kita dengan keluarganya. Karena pendekatan kita ke keluarganya, kita kasih pemahaman dan pengertian. Dan keluarga membujuk yang bersangkutan. Saya jaminannya, bahwa tidak ada kekerasan terhadap napi tersebut,” ujar Irwan.
Irwan bersyukur, berkat kerjasama semua tim dan pihak keluarga Napi, tidak lebih dari 24 jam, Napi yang terjerat pasal 365 KUHP tersebut berhasil digiring kembali ke LP Kelas II Sarolangun.
“ Berkat upaya kita, dan kerjasama semua pihak, kurang dari 1x24 jam berhasil kita temukan,” ujarnya.(*/Nasuha)
JAMBI – Perjalanan karier RB (46) sebagai aparatur sipil negara (ASN) di institusi pemasyarakatan kembali menjadi sorotan. Setelah beberapa kali dikaitkan
Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M Dosen FH UNJA & Direktur Pusat Kajian Demokrasi dan Kebangsaan (Pusakademia) Pemandangan penegakan hukum kita belakangan ini m
JAMBI - Tiga advokat dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Siginjai, yakni Firmansyah, Yuskandar, dan Nofriyanto, secara resmi telah mengajukan surat keberata
JAMBI - Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar S.I.K., M.H., membuka langsung Rakernis Fungsi Intelkam Polda Jambi dan jajaran, di Aula Balai Bhayangkara Sigi
TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar nai