Pemkab Hati-hati dalam Rekrutmen Pegawai Kontrak, Sekda : Kita Belum Ngajukan Formasi


Rabu, 13 Februari 2019 - 18:21:25 WIB - Dibaca: 885 kali

ilustrasi/net / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL - Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Tanjab Barat masih belum jelas.

Sekda Tanjabbar Ambok Tuo menyatakan belum ada kepastian soal penerimaan P3K pada tahun ini.

"Petunjuk belum jelas. Kita belum mengajukan formasi. Masih simpang-siur. Mau dengar orang atau saya, inikan saya yang menyatakan," ujar Sekda Tanjabbar, Ambok Tuo, di Kantor Bupati Tanjab Barat, Rabu (13/2).

Dikatakan Sekda, Pemkab Tanjabbar mengambil langkah hati-hati dalam penerimaan P3K. Hal ini mengingat beban keuangan daerah soal pembayaran gaji. Daerah merasa keberatan jika harus dibebankan ke APBD.

"Formasi belum kita sampaikan, karena kita tidak menyiapkan anggaran untuk itu. Hari ini Pak Encep bersama tim anggaran ke Jakarta saya suruh tanyakan hal ini," kata Sekda.

"Tapi kalau ada perintah petunjuknya jelas dari BKN kita akan laksanakan. Kalau anggaran dibebankan ke daerah mungkin banyak daerah yang menolak. Daerah bisa menolak," sambungnya.

Terpisah, Kepala BKPSDM Tanjab Barat menyampaikan Pemkab Tanjab Barat saat ini sedang melakukan proses perekrutan PPPK.

Menurut Encep saat ini pihaknya sedang mengusulkan kembali ke Kemenpan-RB untuk penerimaan formasi.

"Kita sedang usulkan formasi yang diusulkan Bupati untuk ditetapkan melalui keputusan Kemenpan-RB, karena ada keterlambatan surat yang kita terima," beber Encep ke awak media.

Encep, menyebutkan jika untuk jadwal pengadaan PPPK tahap pertama sendiri pendaftarannya sudah dimulai dari tanggal 8-16 Februari 2018.

Namun, PPPK tahap pertama belum terbuka untuk masyarakat umum, diprioritaskan untuk honorer dan K2 yang belum sempat diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Dijelaskan Encep, untuk rekrutmen PPPK 2019 Pemkab mengusulkan penerimaan sebanyak 132 formasi dengan rincian 122 untuk tenaga pendidik atau guru dan penyuluh pertanian sebanyak 10 formasi.

Untuk syarat formasi tenaga pendidik merupakan tamatan Sarjana (S1), Penyuluh pertanian minimal SMK sederajat.

Sementara untuk pembayaran gaji PPPK yang dinyatakan lulus, sesuai mekanisme pengelolaan keuangan daerah tidak bisa dibayar pada tahun anggaran berjalan sekarang, mengingat APBD TA 2019 sudah ditetapkan.

Menurut Encep kemungkinan akan dibayarkan setelah dianggarkan pada APBD selanjutnya melalui APBD perubahan atau APBD 2020 mendatang. (*)

Editor : It Redaksi




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Ditintelkam Polda Jambi Gelar FGD: Polri untuk Masyarakat

JAMBI –Polri untuk Masyarakat. Inilah tema yang diusung pada kegiatan FGD yang digelar Direktorat Intelkam Polda Jambi di Ratu Duo Hotel, Komplek Mall KAPUK,

Berita Daerah

Empat Eks Napiter Jambi Diberangkatkan Umrah, Didampingi Satgaswil Jambi Densus 88 AT Polri

JAMBI – Empat Eks Napiter Jambi, mitra binaan Satgaswil Jambi Densus 88 AT Polri diberangkatkan umrah ke tanah suci. Mereka dibiayai oleh Baznas Provinsi Jamb

Berita Daerah

Anggota DPRD Tanjabbar Ikuti Upacara Hari Pahlawan 2025 di Alun-alun Kota Kualatungkal

TANJABBAR – Dalam suasana khidmat dan penuh makna, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) turut mengikuti

Advertorial

Anggota DPRD Fraksi PAN Hadiri Workshop Pendidikan Politik, Tegaskan Komitmen Perkuat Demokrasi di E

TANJABBAR – Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) men

Advertorial

Ketua dan Anggota DPRD Tanjab Barat Sambut Kajari Baru, Perkuat Sinergi Forkopimda untuk Pembangunan

TANJABBAR – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, (Tanjab Barat), Hamdani, SE, bersama sejumlah anggota DPRD turut mengh

Advertorial


Advertisement