KUALATUNGKAL – Dinas Perhubungan Kabupaten Tanjab Barat menghimbau kepada penumpang angkutan sungai untuk tidak duduk di atas speed. Pengelola angkutan juga harus memikirkan keselamatan penumpang.
Hal ini dikatakan Kepala UPTD Angkutan Sungai, N Manalu dikonfirmasi infotanjab.com, Rabu siang di Pelabuhan LLSDP.
Menurut Manalu, pihaknya sudah berulang kali menghimbau, agar penumpang tidak duduk di atas speed. Sayangnya, untuk penindakan langsung, pihaknya tidak ada wewenang.
“Kewenangan untuk penindakan itu ada di Syahbandar dan KP3,” ujar Manalu.
Jauh-jauh hari, pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi terhadap para pengelola angkutan sungai, baik itu antar kecamatan, antar kabupaten dan antar provinsi.
Rahma, perwakilan PT Karya Budi, mengatakan, penumpang yang duduk di atas speed sudah menjadi tradisi. Hal itu tidak hanya terjadi pada saat ini, menjelang lebaran.
“Itu tidak ada masalah, tapi kita juga sudah mengingatkan kepada penumpang. Kapasitas penumpang juga kita sesuaikan, karena ini menyangkut keselamatan orang banyak,” ujar Rahma.
Sementara itu, Bupati Tanjabbar, Usman Ermulan, menegaskan, Dishub Tanjabbar hanya mengawasi angkutan sungai serta memberikan fasilitas pelabuhan. Seharusnya, Administrasi Pelabuhan dan KP3 segera melakukan penindakan.
“Syahbandar dan KP3 harus bertindak dan standbye,” kata Bupati. (*)
Editor : Andri Damanik
TANJABBAR – Polemik Mega Proyek Pintu Air Parit 10 Desa Tungkal I Kabupaten Tanjabbar terus bergulir. Proyek senilai Rp 4 miliar tersebut kini sedang diau
TANJABBAR – Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani SE mengaku kaget besaran anggaran proyek pintu air Parit 10 Desa Tungkal I senilai Rp 4 Miliar. Disampnig itu,
TANJABBAR – Proyek Pintu Air yang menelan anggaran Rp 4 Miliar di Parit 10 Desa Tungkal I disorot. Proyek ini dianggarkan melalui Dinas PUPR Tanjabbar ber
JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi menerbitkan Surat Edaran Nomor 3280/ SE/ DISBUDPAR - r.1/ XII/2025 tentang Penyelenggaraan Perayaan Malam Tahun Baru 2026 di P
TANJABTIM - Perkara dugaan penghinaan yang melibatkan Nur Salamah binti Muhammad Natsir sebagai Penggugat dan Mardiana alias Yana binti H.M. Nur sebagai Terguga