KUALATUNGKAL – Terhitung 25 Juni 2018, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Syarat dasar kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) INI berlaku secara umum terhadap perusahaan yang bergerak di segala bidang.
Tak terlepas dari perusahaan penyedia jasa dan kontruksi, diharuskan mengupdate perizinannya melalui Online Single Submition (OSS), dengan portal utamanya mengantongi NIB.
Hanya saja, antara LPSE, Unit Layanan Pengadaan (ULP) belum terintegrasi dengan sistem OSS yang diterapkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM & PTSP).
Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanjabbar Yan Heri, semua perusahaan jasa dan kontruksi harus memiliki Nomor Induk Berusaha terhitung dikeluarkannya peraturan pemerintah Nomor 24 tahun 2018.
“Karena walaupun sudah lengkap perizinannya, kedepannya jika tidak ada NIB, tidak bisa memperpanjang atau mengurus izin lainnya. Kita pun tidak bisa mengeluarkan izin lainnya, jika NIB tidak ada. Karena kalau dikeluarkan tanpa ada NIB, sama saja perizinannya asli tapi palsu (aspal),” kata Yan Heri.
Mengenai adanya syarat NIB menjadi dasar legalitas perusahaan kontruksi yang ikut dalam pelelangan di ULP Tanjabbar, Yan Heri tak ingin mencampurinya.
Yan Heri hanya menegaskan, sesuai aturan pemerintah, seluruh perusahaan diharuskan memiliki NIB sebagai portal ataupun dasar mengurus perizinan lainnya.
Sejauh ini belum ada keterangan resmi dari pihak ULP terkait kepemilikan NIB oleh perusahaan jasa kontruksi menjadi syarat utama dalam pelelangan di Tanjabbar.
Untuk diketahui, di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu mampu mengeluarkan 110 perizinan dan 9 non perizinan dari segala sektor.(*)
Editor : Andri Damanik
TANJAB BARAT – Polres Tanjung Jabung Barat selaku penyelenggara utama berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan sejumlah pihak penduk
TANJAB BARAT – Menunjukkan kepedulian dan tanggung jawab langsung terhadap penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs.
TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., secara resmi menutup Turnamen Bulutangkis Berkah Madani Cup II PBSI Tanjung Jabung Bar
JAMBI - Menjelang HUT Kemerdekaan RI ke- 81 Tahun 2026, Ditintelkam Polda Jambi bersama jajaran Ditlantas, Polresta Jambi membagikan bendera merah putih kepada
JAMBI - Pasca dibekukannya kepengurusan PWNU Jambi hasil konferwil tahun 2025 oleh Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU) pada 30 Juli 2026, PBNU sekaligus menun