Perusahaan Perkebunan Sawit Harus Miliki Sertifikat ISPO


Rabu, 25 Mei 2016 - 07:43:28 WIB - Dibaca: 3318 kali

ilustrasi/net / HALOSUMATERA.COM

JAMBI – Seluruh perusaahaan perkebunan sawit di Provinsi Jambi wajib memiliki sertifikat ISPO (Indonesia Sustainable Palm Oil). Permintaan ini disampaikan Zumi Zola dalam Pembukaan Bimbingan Teknis Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesia Sustainable Palm Oil/ISPO), di Hotel Golden Harvest, Kota Jambi, belum lama ini.

Zola mengatakan, pelaksanaan Bimbingan Teknis ISPO tersebut merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi Jambi mewujudkan model usaha perkebunan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. 

Kata dia, Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan telah menyusun Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil) Nomor 11/Permentan/OT.140/3/2015, dimana pada pasal 3 disebutkan bahwa perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit dalam waktu paling lambat 31 Desember2015 harus sudah melaksanakan usaha sesuai dengan ketentuan Permentan tersebut. 

Menurut Zola, Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Kelas I, kelas II atau kelas III dari hasil Penilaian Usaha Perkebunan, bilamana sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 belum mengajukan permohonan untuk mendapatkan sertifikat ISPO, maka akan dikenakan sanksi penurunan kelas kebun menjadi kelas IV. 

Pelaksanaan ISPO yang mandatori/wajib dan merupakan bukti kepatuhan pelaku usaha perkebunan terhadap ketentuan yang sudah ada, mendorong usaha perkebunan kelapa sawit memenuhi kewajibannya, melindungi dan mempromosikan usaha perkebunan berkelanjutan sesuai tuntutan pasar. 

Zola menerangkan, sistem sertifikasi ISPO dilaksanakan oleh lembaga sertifikat yang telah disetujui oleh Menteri Pertanian melalui Direktur Jenderal Perkebunan. Perusahaan perkebunan yang mengajukan sertifikat, dinilai oleh auditor perusahaan lembaga sertifikat yang terkareditasi di bidang manajemen mutu dan manajemen lingkungan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) serta mendapatkan pengakuan (approval) dari Komisi ISPO. 

Saat ini jumlah perusahaan perkebunan sawit di Provinsi Jambi yang telah mendapat sertifikat ISPO sebanyak 8 perusahaan. Sementara perusahan yang telah mendaftar untuk diproses penilaian sertifikat ISPO sebanyak 19 perusahaan. Dia menyarankan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang belum tergabung dalam Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), untuk dapat segera bergabung dengan wadah ini, untuk memudahkan dalam proses mendapatkan sertifikat ISPO. 

Zola berharap agar subsektor perkebunan di Provinsi Jambi lebih baik dan lebih maju lagi, termasuk perkebunan kelapa sawit. Subsektor perkebunan merupakan salah satu andalan di Provinsi Jambi, tercermin dari kontribusi subsektor perkebunan terhadap PDRB Sektor Pertanian, yaitu kurang lebih 54,2 persen, dan kontribusi terahadap PDRB total mencapai kurang lebih 14 persen setiap tahunnya. 

Zola menyampaikan, sejalan dengan besarnya kontribusi subsektor perkebunan terhadap perekonomian Provinsi Jambi, jumlah masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada usaha perkebunan juga sangat banyak, diperkirakan lebih dari 629.836 Kepala Keluarga. 

Disamping itu, total luas lahan yang dibudidayakan untuk usaha perkebunan di Provinsi Jambi diperkirakan mencapai kurang lebih 1,4 juta hektar atau sekitar 20 persen dari luas wilayah daratan di Provinsi Jambi. Secara umum ada 7 komoditas unggulan perkebunan yang diusahakan di Provinsi Jambi, yaiu karet, kelapa sawit, kelapa, kopi, cassiavera/kulit manis, pinang, dan teh. 

Zola mengharapkan agar capaian dari perkebunan diiringi dengan penerapan usaha yang ramah lingkungan, dengan memperhatikan keseimbangan aspek ekonomi, aspek sosial, dan aspek lingkungan, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Zola menekankan agar perusahaan perkebunan, termasuk perusahaan perkebunan kelapa sawit pro aktif untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, agat tidak terjadi lagi kebakaran hutan dan lahan yang menyebabkan kabut asap, seperti yang terjadi pada tahun 2015

“Perlu saya tegaskan bahwa kita tidak mentolerir lagi pelanggaran terhadap undang-undang Nomor 39 tahun 2014tentang perkebunan, khususnya pasal 56 ayat 1, yang melarang keras setiap pelaku usaha perkebunan untuk membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar,” tutur Zola. (*/Humas Provinsi Jambi)

Editor : Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Dua Oknum Guru SMAN 4 Tanjabtim Dilaporkan ke PGRI dan Disdik Provinsi Jambi

JAMBI- Dua orang oknum guru di SMA Negeri 4 Tanjung Jabung Timur resmi dilaporkan ke Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jambi dan Dinas Pendidika

Berita Daerah

Ketika Demokrasi Melemah, Politik Hukum Ikut Tersandera

Dalam beberapa tahun terakhir, wajah politik hukum Indonesia memperlihatkan arah yang mengkhawatirkan. Di tengah sistem demokrasi yang seharusnya menjamin parti

Opini

Ketua DPRD Muaro Jambi Sebut Secara Struktural dan SDM Perumda Tirta Muaro Jambi Kurang Baik

MUARO JAMBI – Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta, S.Ag memberikan tanggapannya terkait pelayanan Perumda Tirta Muaro Jambi yang kerab dikeluhkan masyarakat

Berita Daerah

DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026

TANJABBAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Ranc

Advertorial

Ketua Komisi III DPRD Tanjab Barat Albert Chaniago, Serap Aspirasi Warga Teluk Kulbi

  TANJABBAR – Dalam upaya memperkuat jalinan komunikasi antara wakil rakyat dan masyarakat, Ketua Komisi III (Tiga) DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Ba

Advertorial


Advertisement