TANJABBAR - Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Drs H Anwar Sadat, M Ag membuka Rapat Dewan Pengupahan, dalam rangka Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tanjabbar Tahun 2023, di Aula Kantor Bappenda Kabupaten Tanjabbar, Kamis (1/12/2022).
Kadis Ketenagakerjaan Kabupaten Tanjabbar, sekaligus sebagai Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Tanjabbar, Dianda Putra saat sambutan menyampaikan, bahwa pelaksanaan rapat dewan pengupahan dalam rangka Penetapan UMK Kabupaten Tanjabbar Tahun 2023, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 36 tahun 2021, tentang pengupahan dan Permenaker No 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum Tahun 2023.
“Tujuan pelaksanaan rapat ini untuk melakukan perumusan dalam rangka memberikan saran maupun pertimbangan oleh dewan pengupahan kepada Bapak Bupati, dan selanjutnya akan diusulkan UMK Kabupaten Tanjabbar Tahun 2023 kepada Gubernur Jambi, kemudian selanjutnya dikatakan bahwa arahan Pemerintahan Pusat adalah penyesuaian upah minimum yaitu tidak boleh melebihi 10 persen,” ucapnya.
Sementara itu, Bupati Tanjabbar Drs H Anwar Sadat, M Ag dalam sambutan menyampaikan, bahwa kebijakan UMK merupakan salah satu instrumen pendukung yang mempengaruhi peningkatan produktivitas dalam mewujudkan penghidupan yang layak bagi para pekerja atau buruh di Kabupaten.
“Selain itu upah minimum yang telah ditetapkan, khususnya bagi mereka yang bekerja dibawah 1 tahun juga merupakan jaring pengaman agar para pekerja atau buruh tersebut tidak mengalami kemerosotan sampai pada batas garis kemiskinan yang dapat menurunkan angka kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Tanjabbar, pada umumnya dan para buruh atau pekerja itu sendiri khususnya,” kata Anwar Sadat.
Menurutnya, proses penetapan UMK yang dilaksanakan pada hari ini, juga perlu mempertimbangkan keberlangsungan usaha dan potensi. Munculnya atau tumbuh kembangnya lapangan kerja baru, sebagai wujud hasil positif upaya penciptaan lapangan kerja disemua sektor bagi angkatan kerja baru yang juga menunjukkan trend peningkatan setiap tahunnya yang masuk ke pasar kerja.
“Pada kesempatan ini, saya ingin menjelaskan kembali bahwa 1 tahun yang lalu Pemerintah Pusat (PP), telah memberlakukan peraturan PP nomor 36 tahun 2021, tentang pengupahan,” tutur Bupati Anwar Sadat.
“Yang mana PP tersebut hadir dengan paradigma untuk mereduksi adanya disparitas upah minumun yang cukup tinggi antar daerah, dan sudah berlangsung sejak lama hingga berimplikasi bukan hanya pada aspek iklim usaha, serta daya saing penciptaan lapangan kerja antar daerah namun juga berkorelasi pada produktivitas dan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Anwar Sadat berharap, kepada seluruh komponen maupun unsur yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam pembahasan UMK Kabupaten Tanjabbar pada hari ini, bahwa menjadi tanggung jawab dan kepentingan bersama untuk menciptakan hubungan yang harmonis antar pekerja atau buruh dengan pengusaha menghadapi tantangan ekonomi kedepannya,” tutupnya.
Turut hadir dalam rapat, Kadis Tenaga Kerja Kabupaten Tanjabbar, Para Anggota Pengupahan Kabupaten Tanjabbar baik dari unsur Pemerintahan, Pengusaha, dan Perserikat buruh atau pekerja, serta undangan lainnya. (*/adv)
JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat konsultasi dan koordinasi ke Bappenas RI dalam rangka penyampaian penyampaian proposal pengajuan Dana Alokas
BARABAI - Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., bersama Ketua TP-PKK, Hj. Fadhilah Sadat, melakukan kunjungan kerja ke Kota Barabai, Kabupate
JAMBI - Gubernur Jambi, Al Haris, secara resmi menutup kegiatan Hari Krida Pertanian (HKP) ke-52 tingkat Provinsi Jambi yang berlangsung di arena ex-MTQ Kabupat
JAMBI - Gubernur Jambi Al Haris menghadiri dan memimpin peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sekaligus Hari Guru Nas
JAMBI - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menegaskan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Jambi. Pernyataan ini disampaikannya s