MUAROJAMBI|HALOSUMATERA - Kepolisian Sektor Sungai Gelam Resor Muarojambi melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Pabrik Tahu, RT.08, Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi, Jumat sore (10/6/22).
Sidak ini untuk merespons adanya pabrik tahu di Kabupaten Bogor, yang diketahui memproduksi tahu menggunakan bahan pengawet jenis formalin.
Kapolsek Sungai Gelam, IPDA Yohanes Candra Putra menuturkan, dalam sidak ini, pihaknya menekankan ke pengusaha tahu agar tidak menggunakan bahan pengawet seperti formalin ataupun boraks dalam memproduksi tahu.
"Kegiatan ini kita lakukan untuk memastikan pelaku usaha tahu maupun tempe tidak menggunakan bahan pengawet seperti formalin,"kata Kapolsek Sungai Gelam, IPDA Yohanes Candra Putra kepada wartawan, Jumat (10/06/22).
Dalam sidak kali ini, polisi tidak menemukan adanya penggunaan pengawet formalin pada saat produksi pembuatan tahu di Desa Tangkit tersebut.
"Dari hasil pengecekan, untuk sementara ini belum kita temukan adanya formalin,"jelasnya.

Kegiatan sidak ini seirama dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes RI) yang dikeluarkan Menteri Kesehatan Nomor 033 Tahun 2012 soal bahan tambahan yang ditambahkan di pangan.
"Untuk tahu yang sudah diproduksi itu 24 jam masa basinya. Jadi kalau ditemukan tahu yang sudah 3 hari belum basi, bisa dilaporkan ke Polsek Sungai Gelam,"terang IPDA Yohanes Candra Putra.
Dalam sidak ini, pihak Kepolisian Sektor Sungai Gelam menemukan limbah dari pabrik tahu yang ternyata dibuang ke sungai.
"Iya, dialirkan ke sungai. Soal limbah ini kita perlu saksi ahli untuk mengecek kadar limbahnya bagaimana, berbahaya atau tidak bagi lingkungan,"ungkap Kapolsek.
Sementara itu, Hendi selaku pengelola pabrik tahu menyatakan, bahwa pihaknya tidak pernah menggunakan formalin dalam produksi pembuatan tahu.
"Kita tidak pernah menggunakan Formalin, boleh dicek,"ujar Hendi.
Setiap harinya, pabrik tahu di Desa Tangkit ini mampu menghabiskan bahan baku kedelai sebanyak 500 kilogram. Tahu-tahu tersebut dipasarkan ke Pasar Tradisional Angso Duo Jambi.
"100 persen (tidak memakai formalin, red), boleh di cek,"kata Hendi.
Pabrik tahu di Desa Tangkit ini telah beroperasi selama 7 tahun silam. Pihak pengelola membenarkan bahwa limbah pembuatan tahu dibuang ke sungai. Namun pihak pengelola mengklaim, bahwa limbah yang di buang ke sungai tersebut aman dan tidak berbahaya.
"Itukan sudah ada IPAL, ada blower nya, sirkulasi nya. Aman. Selama inikan ada pengecekan juga,"ungkap Hendi.(*/eko)
Analisa oleh Roland Pramudiansya Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Provinsi Jambi Di tengah hiruk pikuk dinamika penegakan hukum yang terus
JAMBI – Dr. (HC) Al Habib Muhammad Lutfi bin Ali Bin Hasyim Bin Yahya hadir ditengah-tengah keluarga besar Polda Jambi. Kehadiran ulama kharismatik itu me
Kota Jambi - Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Ifa Sudewi mengambil sumpah 76 advokat dalam sidang terbuka yang digelar di Pengadilan Tinggi Jambi, Kamis 20 Novemb
MUARO JAMBI - Bangga dan terharu, tampak dari raut wajah Jenderal Bintang Dua, Irjen Pol Krisno H. Siregar. Hal itu terlihat jelas saat menyaksikan anggota Pold
Oleh : Dr. Arfa’i,S.H.,M.H - Dosen Hukum Tata Negara FH Univ Jambi Polri dan Jabatan Sipil Berbasis Penegakan Hukum : Harmonisasi UU Polri, ASN dan Putus