PPKTB Surati Pemilik Tower Navigasi, Nasroel : Menyalahi Perda


Minggu, 04 September 2016 - 12:25:08 WIB - Dibaca: 1533 kali

Kepala Kantor PPKTB Tanjabbar Nasroel Effendi.(dok/IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL- Direktorat Navigasi Kelas Satu Palembang I yang disebut-sebut sebagai pemilik dan pendiri tiga unit menara di Jalan Kalimantan, ternyata telah mendapat dua kali surat teguran dari pihak PPKTB Tanjab Barat.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kakan PPKTB Tanjabbar, Nasrul Effendi kepada wartawan, belum lama ini.

Dikatakan Nasrul, pemilik tower baru merespon setelah surat teguran kedua dilayangkan.

"Mereka sudah datang. Saat itu mereka minta dispensasi kepada Pemerintahan Tanjab Barat. Karena saya tidak bisa memberikan keputusan, maka saya arahkan untuk berbicara langsung dengan Bupati," sebutnya.

Nasrul mengaku tidak bisa mengabulkan permintaan dispensasi. Karena kesalahan pendirian menara tersebut telah melanggar peraturan daerah.  

"Memang ini milik negara juga. Tapi, kita kan punya aturan juga yang telah di perdakan. Jadi tidak mungkin kita melanggar aturan sendiri," tukasnya.‎

Dikatakan oleh Nasrul, dalam pertemuan waktu itu mereka mengaku siap untuk membongkar bangunan yang saat ini telah didirikan apabila nantinya terjadi pembangunan pelebaran jalan.

"Mereka bilang siap mundur jika terjadi pembangunan pelebaran jalan. Namun kan tidak bisa begitu, kita tidak bisa mengeluarkan rekomendasi, karena ini sesuai peraturan ini sudah melanggar perda nomor 12 tahun 2002," jelasnya.

Kata Nasroel, pihak PPKTB tidak bisa mengeluarkan rekomendasi apapun terkait permintaan dispensasi yang diajukan oleh pihak distrik.

"Rencana mereka akan menghadap Bupati. Namun saat itu Bupati masih tugas luar. Nanti setelah mereka ketemu bupati akan disampaikan kepada kita," sebutnya.

Disoal apakah nantinya persoalan ini tergantung pada keputusan yang diambil oleh Bupati? Dirinya menyebut segala keputusan mesti mengacu pada Peraturan yang telah ada. Meskipun bangunan yang sekarang berplat merah, namun Bupati dalam mengambil keputusan pasti tetap berpegang kepada aturan yang ada dan tidak akan menabrak itu semua.

"Kita hanya menjalankan peraturan sesuai dengan Perda, karena Perda ini mengikat orang atau badan di Tanjungjabung Barat," pungkasnya.

Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja M Yunus membenarkan bahwa pengoperasian tower tersebut saat ini telah dihentikan. Meskipun tidak dipasang garis polisi namun pihaknya selalu mengawasi kegiatan yang berlangsung di sekitar tower.

"Itu kegiatannya kita stop, tapi tidak kita police line. Kita juga tidak tempatkan petugas tapi selalu rutin cek aktivitasnya," sebut M Yunus singkat.(*/son)

Editor : Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Khairuddin Ditemukan 4 Mil Arah Luar dari Titik Kejadian

TANJABBAR - Setelah melakukan pencarian ekstra selama tiga hari, Khairuddin, korban Kecelakaan Laut antara Kapal Trawl mini dengan Pompong Nelayan berhasil dite

Berita Daerah

DPRD Tanjabbar Studi Tiru ke Dispora Tanggerang, Persiapan Porprov 2026

TANJABBAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi melakukan studi tiru kepada Dinas Pemuda Olahraga (Dispora) Kota

Advertorial

DPRD Tanjabbar Paripurna Pengumuman, Penetapan Paslon Bupati dan Wabup Terpilih

TANJABBAR – Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), menggelar Rapat Paripurna Pengumuman, Penetapan Paslon Bupati d

Advertorial

Ketua Komisi III DPRD Tanjabbar: Musrenbang Momentum Dengarkan Aspirasi Masyarakat

TANJABBAR – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Albert Chaniago, SP, turut hadir dalam Musyawarah P

Advertorial

Suprayogi Syaiful Bacakan Naskah Deklarasi Badan Kongres Rakyat Jambi

TANJABBAR - Semangat perjuangan bersama dalam membangun daerah tergambar jelas dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Jambi ke-68 yang berlangsung khi

Advertorial


Advertisement