KUALATUNGKAL – Tahun lalu, Inspektorat Tanjabbar menemukan dua PNS di Lingkup Pemkab Tanjabbar terbukti menyalahgunakan narkoba. Satu diantaranya, kini telah diberhentikan.
Hal ini dibenarkan Kepala Inspektorat Tanjabbar Yohanes Chan, kepada wartawan Kamis (10/3).
“PNS yang tersandung Narkoba ada dua orang, satu sudah diberhentikan (KMR), dan satu PNS Kantor Lurah Seberang Kota (FDS) dilakukan pemberhentian sementara tahun 2015 lalu, saat ditangkap," kata Yohanes.
Yohanes menghimbau kepada seluruh PNS di Tanjabbar untuk menjauhi narkoba. Bila tersandung kasus narkoba itu,akan diberhentikan dari PNS.
Sementara itu, Kepala BKD Tanjabbar Ir H Zulkifli membenarkan ada pemberhentian sementara pegawai Kantor Lurah Seberang Kota berinisial FDS. Sementara gaji yang diterima sudah berkurang menjadi 75 persen.
"Kita masih menunggu hasil dari Putusan Pengadilan (Inkrah), baru bisa dilakukan pemberhentian, " kata Zul kepada wartawan baru-baru ini. (*)
Penulis : Sabri
Editor : Andri Damanik
JAMBI – Perjalanan karier RB (46) sebagai aparatur sipil negara (ASN) di institusi pemasyarakatan kembali menjadi sorotan. Setelah beberapa kali dikaitkan
Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M Dosen FH UNJA & Direktur Pusat Kajian Demokrasi dan Kebangsaan (Pusakademia) Pemandangan penegakan hukum kita belakangan ini m
JAMBI - Tiga advokat dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Siginjai, yakni Firmansyah, Yuskandar, dan Nofriyanto, secara resmi telah mengajukan surat keberata
JAMBI - Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar S.I.K., M.H., membuka langsung Rakernis Fungsi Intelkam Polda Jambi dan jajaran, di Aula Balai Bhayangkara Sigi
TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar nai