KUALATUNGKAL – Tahun lalu, Inspektorat Tanjabbar menemukan dua PNS di Lingkup Pemkab Tanjabbar terbukti menyalahgunakan narkoba. Satu diantaranya, kini telah diberhentikan.
Hal ini dibenarkan Kepala Inspektorat Tanjabbar Yohanes Chan, kepada wartawan Kamis (10/3).
“PNS yang tersandung Narkoba ada dua orang, satu sudah diberhentikan (KMR), dan satu PNS Kantor Lurah Seberang Kota (FDS) dilakukan pemberhentian sementara tahun 2015 lalu, saat ditangkap," kata Yohanes.
Yohanes menghimbau kepada seluruh PNS di Tanjabbar untuk menjauhi narkoba. Bila tersandung kasus narkoba itu,akan diberhentikan dari PNS.
Sementara itu, Kepala BKD Tanjabbar Ir H Zulkifli membenarkan ada pemberhentian sementara pegawai Kantor Lurah Seberang Kota berinisial FDS. Sementara gaji yang diterima sudah berkurang menjadi 75 persen.
"Kita masih menunggu hasil dari Putusan Pengadilan (Inkrah), baru bisa dilakukan pemberhentian, " kata Zul kepada wartawan baru-baru ini. (*)
Penulis : Sabri
Editor : Andri Damanik
TANJABBAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi melakukan studi tiru kepada Dinas Pemuda Olahraga (Dispora) Kota
TANJABBAR – Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), menggelar Rapat Paripurna Pengumuman, Penetapan Paslon Bupati d
TANJABBAR – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Albert Chaniago, SP, turut hadir dalam Musyawarah P
TANJABBAR - Semangat perjuangan bersama dalam membangun daerah tergambar jelas dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Jambi ke-68 yang berlangsung khi
TANJABBAR - Memasuki masa Reses ke-II tahun sidang 2024/2025, Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mari