KUALATUNGKAL – Tahun lalu, Inspektorat Tanjabbar menemukan dua PNS di Lingkup Pemkab Tanjabbar terbukti menyalahgunakan narkoba. Satu diantaranya, kini telah diberhentikan.
Hal ini dibenarkan Kepala Inspektorat Tanjabbar Yohanes Chan, kepada wartawan Kamis (10/3).
“PNS yang tersandung Narkoba ada dua orang, satu sudah diberhentikan (KMR), dan satu PNS Kantor Lurah Seberang Kota (FDS) dilakukan pemberhentian sementara tahun 2015 lalu, saat ditangkap," kata Yohanes.
Yohanes menghimbau kepada seluruh PNS di Tanjabbar untuk menjauhi narkoba. Bila tersandung kasus narkoba itu,akan diberhentikan dari PNS.
Sementara itu, Kepala BKD Tanjabbar Ir H Zulkifli membenarkan ada pemberhentian sementara pegawai Kantor Lurah Seberang Kota berinisial FDS. Sementara gaji yang diterima sudah berkurang menjadi 75 persen.
"Kita masih menunggu hasil dari Putusan Pengadilan (Inkrah), baru bisa dilakukan pemberhentian, " kata Zul kepada wartawan baru-baru ini. (*)
Penulis : Sabri
Editor : Andri Damanik
TANJABBAR – Dalam suasana khidmat dan penuh makna, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) turut mengikuti
TANJABBAR – Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) men
TANJABBAR – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, (Tanjab Barat), Hamdani, SE, bersama sejumlah anggota DPRD turut mengh
TANJABBAR – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Hamdani, S.E, menghadiri kegiatan Pembukaan Open Tourna
Analisa oleh Roland Pramudiansya Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Provinsi Jambi Di tengah hiruk pikuk dinamika penegakan hukum yang terus