Oleh: Agustia Gafar
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) merupakan fasilitas publik yang setiap harinya selalu ramai dikunjungi. SPBU menjadi bagian penting, yang tak bisa lepas dari kebutuhan masyarakat dalam mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk operasional kendaraan.
Sebagai salah satu provinsi penghasil minyak, Provinsi Jambi memiliki potensi yang cukup baik dalam upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Sayangnya, Provinsi Jambi sendiri tidak bisa membeli minyak yang dihasilkan dari tanahnya dengan murah akibat tingginya monopoli perdagangan yang ada.
Kembali soal SPBU, menarik untuk dikaji. Jika salah satu SPBU sebagai tempat distribusi tunggal minyak BBM ternyata diduga kuat dimiliki oleh pejabat daerah.
Penulis contohkan, seperti SPBU yang berada di jalan Kumun, Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh, Jambi, salah satu SPBU terbesar di Kota Sungai Penuh.
Akan tetapi masih terdapat teka-teki pertanyaan kepemilikan SPBU tersebut pasca artikel berjudul “Baru Dilantik, Walikota Sungai Penuh Diduga Memiliki Aset yang Perlu Dipertanyakan” dibuat. Guna menjawab hal tersebut, berikut analisa sederhana yang penulis gunakan untuk menyebut SPBU tersebut milik perseorangan.
Seperti yang kita ketahui, tidak semua SPBU dimiliki oleh perusahaan Pertamina. Hal ini bisa kita analisis dari nomor SPBU itu sendiri. Setidaknya terdapat tiga klasifikasi penomoran SPBU untuk melihat siapa pemiliknya.
Pertama, pada kategori Company Owner Company Operation (COCO). SPBU ini dikelola dan dimiliki sendiri oleh PT Pertamina Retail, sebagai anak perusahaan dari Pertamina dengan ciri angka pertama terdiri dari 1-6 untuk kode area, kode 1 untuk area Pekanbaru, Padang, Medan dan Batam sedangkan kode 2 untuk area Jambi, Lampung Selatan dan Sumatera Selatan.
Kedua, Company Owned Dealer Operated (CODO) SPBU ini merupakan milik swasta atau perorangan yang bekerja sama dengan PT. Pertamina Retail. Bentuk kerja samanya misalnya dalam bentuk pemanfaatan lahan milik indiviual untuk dibangun SPBU Pertamina. CODO biasa dikenali dari angka 4 di urutan ke dua pada nomor SPBU.
Ketiga, Dealer Operation Dealer Owner (DODO) SPBU ini dimiliki murni oleh individual atau perusahaan swasta. Sehingga semua pengeloaan SPBU dijalankan oleh perorangan atau badan usaha. Status kepemilikan DODO bisa dikenali dari adanya angka 4 di deret ke dua, nomor SPBU.
SPBU Kumun memiliki nomor 24-371-46 yang mengindikasikan angka 2 sebagai kode area Jambi, sedangkan angka 4 di nomor kedua merupakan kode Company Owned Dealer Operated (CODO) yang merupakan milik swasta atau perseorangan yang bekerja sama dengan Pertamina.
Kepemilikan SPBU oleh perseorangan (pejabat publik) perlu dipertanyakan mengingat ukuran gaji pokok dan tunjangan kepala daerah baik Gubernur, Walikota hingga Bupati yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomot 59 tahun 2000 pasal 4 dituliskan bahwa besaran gaji pokok bagi kepala daerah Propinsi (Gubernur) adalah Rp 3.000.000 sebulan dan Wakil Kepala Daerah Propinsi adalah Rp 2.400.000 sebulan, Kepala Daerah Kabupaten/Kota (Bupati/Walikota) adalah Rp 2.100.000 sebulan, dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota adalah Rp 1.800.000 sebulan.
Dengan tunjangan kinerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), kepemilikan SPBU Kumun diduga merupakan aset kekayaan dari Walikota Sungai Penuh ahmadi zubir yang belum 1 tahun menjabat. Hal ini tidak berbanding lurus dengan gaji dan tunjangan yang ia dapatkan, lalu, darimana uang kepemilikan aset SPBU ini ia dapatkan, adakah pertanyaan ini dapat dijawab oleh BPK dan KPK?
(Penulis adalah Anggota Ikatan Pemuda Kerinci Sungai Penuh, Provinsi Jambi dan Mahasiswa Megister Hukum Unja)
TANJABBAR – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Albert Chaniago, SP, turut hadir dalam Musyawarah P
TANJABBAR - Semangat perjuangan bersama dalam membangun daerah tergambar jelas dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Jambi ke-68 yang berlangsung khi
TANJABBAR - Memasuki masa Reses ke-II tahun sidang 2024/2025, Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mari
TANJABBAR - Bentuk kepedulian terhadap masyarakat kembali ditunjukkan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Albert Chaniago, S.P.
TANJABBAR - Ketua Komisi III DPRD Tanjabbar (Tanjabbar), Albert Chaniago, S.P., menghadiri rapat koordinasi terkait penyelesaian permasalahan jalan Lintas