SAROLANGUN|HALOSUMATERA – Bupati Sarolangun Cek Endra angkat bicara soal pembayaran gaji tenaga kontrak daerah (TKD) atau honorer daerah untuk satu bulan tahun 2021.
Pasalnya, Gaji Honorer satu bulan dibayarkan pada bulan Januari tahun 2022, sebagaimana yang telah disepakati antara pemerintah daerah Kabupaten Sarolangun dengan DPRD Sarolangun pada pembahasan APBD Kabupaten Sarolangun tahun 2021 lalu.
Bupati Cek Endra mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Sarolangun pada tahun 2022 ini telah menganggarkan gaji honorer selama 12 bulan, terdiri dari 11 bulan untuk tahun 2022 dan satu bulan untuk pembayaran gaji tenaga honorer yang tertunda pada tahun 2021.
“Selama ini gaji honorer sebelum kerja sudah dibayar. Logikanya kalau honorer itu kerja dulu baru di bayar, tahun ini dirubah. Yang Desember dibayar bulan Januari, bukan juga tidak dibayar. Dan itu sudah dijelaskan pada waktu hearing Dengan DPRD kita sudah sepakat seperti itu,” kata Cek Endra, kepada para awak media, Rabu (20/04/2022).
Terkait adanya selisih pengguna anggaran (Silpa), kata Bupati, bersumber dari anggaran yang tidak terealisasi dari Dana alokasi khusus (DAK) pendidikan untuk pembangunan rehab gedung sekolah dan sebagainya, serta bersumber dari anggaran belanja pegawai berupa belanja barang dan jasa, bukan belanja gaji.
Sehingga, Silpa tidak semuanya bisa digunakan. “ kalau Silpa DAK tidak boleh kita gunakan untuk gaji tenaga honorer. Saya ini taat aturan dan taat asas yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Kalau untuk dana dak, tidak boleh digunakan untuk bayar honorer kalau DAK diknas tidak jadi digunakan,” katanya.(*/Nash)
TANJABBAR – Polemik Mega Proyek Pintu Air Parit 10 Desa Tungkal I Kabupaten Tanjabbar terus bergulir. Proyek senilai Rp 4 miliar tersebut kini sedang diau
TANJABBAR – Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani SE mengaku kaget besaran anggaran proyek pintu air Parit 10 Desa Tungkal I senilai Rp 4 Miliar. Disampnig itu,
TANJABBAR – Proyek Pintu Air yang menelan anggaran Rp 4 Miliar di Parit 10 Desa Tungkal I disorot. Proyek ini dianggarkan melalui Dinas PUPR Tanjabbar ber
JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi menerbitkan Surat Edaran Nomor 3280/ SE/ DISBUDPAR - r.1/ XII/2025 tentang Penyelenggaraan Perayaan Malam Tahun Baru 2026 di P
TANJABTIM - Perkara dugaan penghinaan yang melibatkan Nur Salamah binti Muhammad Natsir sebagai Penggugat dan Mardiana alias Yana binti H.M. Nur sebagai Terguga