Tidak Ada Korban Jiwa, Polresta Jambi Masih Selidiki Gudang BBM Terbakar


Jumat, 16 Mei 2025 - 17:14:14 WIB - Dibaca: 310 kali

HALOSUMATERA.COM / HALOSUMATERA.COM

JAMBI - Sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) ilegal terbakar di Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, pada Jumat (16/5) sekitar pukul 08.00 WIB.

Kebakaran hebat tersebut membuat sejumlah mobil pemadam kebakaran dikerahkan ke lokasi untuk memadamkan api. Tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Siregar mengatakan, dugaan sementara kebakaran dipicu oleh aktivitas pengisian BBM jenis solar dari salah satu kendaraan yang telah dimodifikasi.

“Ada percikan api yang kemudian membesar dan membakar gudang serta bengkel di lokasi. Informasi sementara, sebuah mobil tangki berisi solar meledak,” ujarnya kepada wartawan.

Kapolresta menambahkan, pihak kepolisian masih menyelidiki aktivitas di lokasi yang menyerupai bengkel dan gudang tersebut, termasuk kepemilikannya.

“Alhamdulillah tidak ada korban jiwa. Pemilik gudang masih kami selidiki, termasuk perizinan yang dimiliki. Lokasi juga akan kami police line untuk penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya (***)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Albert Chaniago Sebut Ada Bagian Retak di Pintu Air Parit 10 dan Kini Diaudit Khusus BPKP

TANJABBAR – Polemik Mega Proyek Pintu Air Parit 10 Desa Tungkal I Kabupaten Tanjabbar terus bergulir. Proyek senilai Rp 4 miliar tersebut kini sedang diau

Berita Daerah

Sorotan Proyek Pintu Air Rp 4 M, Ini Tanggapan Ketua DPRD Tanjabbar

TANJABBAR – Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani SE mengaku kaget besaran anggaran proyek pintu air Parit 10 Desa Tungkal I senilai Rp 4 Miliar. Disampnig itu,

Berita Daerah

Proyek Pintu Air Rp 4 M Disorot Sejak Tender, Kini Sedang di Audit BPK RI?

TANJABBAR – Proyek Pintu Air yang menelan anggaran Rp 4 Miliar di Parit 10 Desa Tungkal I disorot. Proyek ini dianggarkan melalui Dinas PUPR Tanjabbar ber

Berita Daerah

Pemprov Jambi Terbitkan SE Perayaan Malam Tahun Baru 2026, Salah Satunya Larangan Pesta Kembang Api

JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi menerbitkan Surat Edaran Nomor 3280/ SE/ DISBUDPAR - r.1/ XII/2025 tentang Penyelenggaraan Perayaan Malam Tahun Baru 2026 di P

Berita Daerah

Korban Penghinaan Gugat Ganti Rugi Rp 540 Juta di PN Tanjabtim

TANJABTIM - Perkara dugaan penghinaan yang melibatkan Nur Salamah binti Muhammad Natsir sebagai Penggugat dan Mardiana alias Yana binti H.M. Nur sebagai Terguga

Hukum & Kriminal


Advertisement