KUALATUNGKAL – Pilkades di tiga desa baru akan dipercepat pada tahun ini. Tiga desa itu adalah Desa Gemuruh Kecamatan Tungkal Ulu, Desa Dataran Pinang, Kuala Betara dan Desa Tanjung Pasir.
Percepatan pilkades di tiga desa lantaran dua kadesnya lulus PNS dan satu Kades dipecat Bupati lantaran kisruh dengan warganya.
Hal ini dibenarkan Kabag Pemdes Setda Tanjabbar, Agoes Makmun saat dibincangi wartawan belum lama ini.
Dikatakan dia, dua kepala desa yang lulus PNS adalah Kades Gemuruh, Mahputriono, SS dan Abdul Wahab, Kades Dataran Pinang, yang lulus seleksi K2.
“Iya ini sudah kita rencanakan untuk ikut pilkades serentak mendatang,” ujar Agoes.
Rata-rata tiga kepala desa tersebut telah menjabat sebagai Kades selama dua tahun. Jika pilkades tak digelar secepatnya, dikhawatirkan akan mengganggu pelaksanaan pemerintahan desa. Menurut Agoes, jika masih dijabat Peltu Kades, dinilai terlalu lama.
Hanya saja, dari dua kepala desa yang lulus PNS, baru satu kades yang telah mendapat pemberitahuan dari BKD, yakni Kades Gemuruh Maputriono. Sementara Kades Dataran Pinang belum ada konfirmasi dari BKD.
Dikatakan dia, ada 27 desa yang menggelar pilkades serentak pada akhir tahun 2015. Sementara kepala desa yang habis masa jabatannya berjumlah 26 desa.
“Jika ditambah 3 desa yang turut menggelar pilkades, berarti ada dua desa yang belum masuk dalam anggaran. Ini akan kita masukkan dalam APBD perubahan,” jelasnya. (*)
Editor: Andri Damanik
TANJABBAR – Polemik Mega Proyek Pintu Air Parit 10 Desa Tungkal I Kabupaten Tanjabbar terus bergulir. Proyek senilai Rp 4 miliar tersebut kini sedang diau
TANJABBAR – Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani SE mengaku kaget besaran anggaran proyek pintu air Parit 10 Desa Tungkal I senilai Rp 4 Miliar. Disampnig itu,
TANJABBAR – Proyek Pintu Air yang menelan anggaran Rp 4 Miliar di Parit 10 Desa Tungkal I disorot. Proyek ini dianggarkan melalui Dinas PUPR Tanjabbar ber
JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi menerbitkan Surat Edaran Nomor 3280/ SE/ DISBUDPAR - r.1/ XII/2025 tentang Penyelenggaraan Perayaan Malam Tahun Baru 2026 di P
TANJABTIM - Perkara dugaan penghinaan yang melibatkan Nur Salamah binti Muhammad Natsir sebagai Penggugat dan Mardiana alias Yana binti H.M. Nur sebagai Terguga