Tokoh Agama dan Politisi di Jambi Dukung Polri Dibawah Presiden


Sabtu, 07 Februari 2026 - 11:30:10 WIB - Dibaca: 289 kali

HALOSUMATERA.COM / HALOSUMATERA.COM

JAMBI – Dukungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dibawah Presiden RI terus menguat. Di Provinsi Jambi, elemen masyarakat, tokoh agama dan politisi menyatakan sepakat agar Polri tetap independent, professional dan diberikan ruang menjalankan amanah mengabdi kepada masyarakat.

Kemas Faried Alfarelly SE Ketua DPRD Kota Jambi memberikan dukungannya agar Polri tetap dibawah presiden. Menurut dia, Polri harus tetap independent dan professional.

“ Saya menyatakan dukungan kepada polri tetap dibawah presiden prabowo. Polri tetap independent professional, dan tetap amanah, dan selalu menjadi bagian dari hati masyarakat,” kata Faried.

Senada juga disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Aidi Hatta S, Ag. Menurut dia, Polri harus tetap berada langsung dibawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian.

“ Sesuai dengan pasal 7 Tap MPR NOMOR 7/MPR/2000 serta peraturan perundang-undang yang berlaku. Kapolri diangkat dan diberhentikan presiden dengan persetujuan DPR RI,” katanya.

Tokoh Agama di Provinsi Jambi DR H Umar Yusuf yang juga menjabat Ketua MUI Provinsi Jambi ini, juga memberikan pandangan positif agar Polri berada dibawah Presiden. Dukungan agar Polri tetap dibawah Presiden tentunya menjaga independensi korps Bhayangkara ini.

“ Mendukung sepenuhnya dengan adanya ketetapan dan keputusan bahwa Kepolisian RI berada langsung dibawah Presiden. Kita doakan agar polri terus selalu memberikan yang terbaik kepada masyarakat,” kata Umar Yusuf.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kedudukan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian. Pernyataan ini disampaikan usai rapat kerja bersama Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin 26 Januari 2026 lalu.

Keputusan ini disepakati oleh delapan fraksi yang hadir dalam rapat. Hal ini didasari oleh perjalanan sejarah dan amanat reformasi yang tertuang dalam Ketetapan (Tap) MPR Nomor VII/MPR/2000. Seluruh fraksi telah menyampaikan pandangan masing-masing sebelum kesimpulan dibacakan dan ditutup dengan ketukan palu oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman.

“Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR, sebagaimana diatur dalam pasal 7 Tap MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Habiburokhman.

Selain menegaskan kedudukan Polri, Komisi III DPR juga membahas delapan poin percepatan reformasi Polri yang sebelumnya menjadi bahan rapat kerja. Habiburokhman menekankan bahwa delapan poin tersebut harus menjadi keputusan mengikat antara DPR dan pemerintah dan wajib dilaksanakan oleh pemerintah berdasarkan ketentuan undang-undang.(*/red)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Kasus ASN Ditjenpas Jambi tersangkut Peredaran Narkoba Dilimpahkan ke Kejati Jambi

JAMBI –  Perjalanan karier RB (46) sebagai aparatur sipil negara (ASN) di institusi pemasyarakatan kembali menjadi sorotan. Setelah beberapa kali dikaitkan

Berita Daerah

Saling Bongkar Lebih Baik daripada Saling Melindungi

Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M Dosen FH UNJA & Direktur Pusat Kajian Demokrasi dan Kebangsaan (Pusakademia) Pemandangan penegakan hukum kita belakangan ini m

Opini

LBH Siginjai Layangkan Keberatan ke Wali Kota Jambi, Syarat Gugatan PMHP ke PTUN

JAMBI - Tiga advokat dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Siginjai, yakni Firmansyah, Yuskandar, dan Nofriyanto, secara resmi telah mengajukan surat keberata

Berita Daerah

Kapolda Jambi Apresiasi Kinerja Intelijen Jaga Dinamika dan Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif

JAMBI - Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar S.I.K., M.H., membuka langsung Rakernis Fungsi Intelkam Polda Jambi dan jajaran, di Aula Balai Bhayangkara Sigi

Berita Daerah

Bupati Anwar Sadat Buka Pelatihan Peningkatan Mutu UMKM, Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Nasional

TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar nai

Advertorial


Advertisement