Presiden Tidak Berikan Grasi kepada Napi yang Terlibat Narkoba

Wabup Tanjabbar Hadiri Rakornas di Jakarta


Senin, 09 Maret 2015 - 14:08:48 WIB - Dibaca: 2096 kali

Wakil Bupati Tanjabbar, Katamso / HALOSUMATERA.COM

JAKARTA – Wakil Bupati Tanjab Barat Katamso menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Penanganan Narkoba di Jakarta, Rabu (4/2). Dalam rakornas tersebut sebagai pembicara adalah Menko Polhukam, Mendagri, Bappenas dan Kepala BNN RI.

Dikonfirmasi infotanjab.com, Wabup Tanjabbar, Katamso mengatakan, dalam Rakornas tersebut, Presiden mencanangkan untuk perang terhadap Narkoba.

Pasalnya, setiap hari sedikitnya 50 warga yang meninggal dunia karena mengadopsi Narkoba.

“Presiden tidak akan pernah memberikan Grasi kepada Narapidana Narkoba,” ujar Katamso.(*)

Editor: Andri Damanik





Komentar Anda



Terkini Lainnya

Menakar Rasionalitas Kejaksaan dalam Pengelolaan Aset Sitaan PT PAL

Analisa oleh Roland Pramudiansya Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Provinsi Jambi Di tengah hiruk pikuk dinamika penegakan hukum yang terus

Opini

Silaturahmi Kebangsaan di Polda Jambi, Pesan Habib Lutfi Agar Bangsa Ini Tidak Terpecah Belah

JAMBI – Dr. (HC) Al Habib Muhammad Lutfi bin Ali Bin Hasyim Bin Yahya hadir ditengah-tengah keluarga besar Polda Jambi. Kehadiran ulama kharismatik itu me

Berita Daerah

Ketua Umum Organisasi Advokat PPHKR Sampaikan Apresiasi ke Pengadilan Tinggi Jambi

Kota Jambi - Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Ifa Sudewi mengambil sumpah 76 advokat dalam sidang terbuka yang digelar di Pengadilan Tinggi Jambi, Kamis 20 Novemb

Berita Daerah

Bangga, Anggota Polda Jambi Juara Terbaik III Cabang Qiroat Sab'ah MTQ ke 54 Provinsi Jambi

MUARO JAMBI - Bangga dan terharu, tampak dari raut wajah Jenderal Bintang Dua, Irjen Pol Krisno H. Siregar. Hal itu terlihat jelas saat menyaksikan anggota Pold

Berita Daerah

Menelaah Putusan MK: Anggota Polri Menduduki Jabatan di Luar Kepolisian

Oleh : Dr. Arfa’i,S.H.,M.H - Dosen Hukum Tata Negara FH Univ Jambi Polri dan Jabatan Sipil Berbasis Penegakan Hukum : Harmonisasi UU Polri, ASN dan Putus

Opini


Advertisement