Wagub Jambi Resmikan Ponpes Darussalam Pematang Kabau Sarolangun


Jumat, 19 Mei 2023 - 02:18:04 WIB - Dibaca: 878 kali

Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I meresmikan Pondok Pesantren Darussalam di Desa Pematang Kabau Kecamatan Air Hitam Kabupaten Sarolangun, Kamis (18/05/2023). / HALOSUMATERA.COM

SAROLANGUN - Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I meresmikan Pondok Pesantren Darussalam di Desa Pematang Kabau Kecamatan Air Hitam Kabupaten Sarolangun, Kamis (18/05/2023). 

Peresmian ini mendapat sambutan antusiasme warga masyarakat Desa Pematang Kabau dan sekitarnya, hal ini terlihat dari banyaknya warga yang hadir di lokasi acara. 

Ratusan warga yang hadir memenuhi lokasi acara ini nampak sangat bersuka cita dengan kehadiran Wakil Gubernur Jambi. 

Dalam sambutannya Wagub Sani menyampaikan apresiasi dan selamat atas pendirian Pondok pesantren Darussalam.

“Saya atas nama Pemerintah Provinsi Jambi mengucapkan selamat atas peresmian Pondok Pesantren Darussalam di Desa Pematang Kabau ini. Kemudian kami juga berterima kasih kepada semua terutama para kyai, asatid/asatidzah, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan dan seluruh lapisan masyarakat yang masih bersama-sama meramaikan acara ini. Semoga Ponpes Darussalam ini memberikan dampak yang positif dan menyumbangkan kualitas sumber daya manusia di Provinsi Jambi,” ujar Wagub Sani.

Wagub Sani mengatakan, pondok pesantren merupakan tempat untuk menuntut ilmu bagi santri dan santriwati, ilmu pengetahuan dengan penguatan ilmu agama Islam. Artinya, pendirian pesantren bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, baik dari sisi ilmu pengetahuan maupun dari sisi karakter dan akhlak. Pendirian pesantren ini memiliki cita-cita mulia, untuk menghasilkan santri dan santriwati, sumber daya manusia yang bisa diandalkan dalam kelimuan dan memiliki karakter yang tangguh.

“Saya mengingatkan bahwa pentingnya bertaqwa kepada Allah SWT yang didasari dengan ilmu pengetahuan agama dan harus berakhlaqul karimah (akhlak yang baik). Tentu kita sepakat akhlak yang baik akan membentuk sumber daya manusia dan ini adanya di pondok pesantren. Tentu hal ini bukan mengecilkan pendidikan formal SD,SMP dan SMA,” kata Wagub Sani.

Wagub Sani menuturkan, tentu hal ini sesuai dengan Visi Misi Jambi MANTAP (Maju, Aman, Nyaman, Tertib, Amanah, dan Profesional), salah satunya yaitu Pembangunan Sumber Daya Manusia merupakan salah satu misi, yakni “Memantapkan Kualitas Sumber Daya Manusia” serta sesuai dengan salah satu prioritas pembangunan Pemerintah Provinsi Jambi, yaitu Pemantapan Kelembagaan dan Percepatan Pembangunan Infrastruktur Kesehatan, Pendidikan, Agama dan Sosial Budaya.

“Jadi pembangunan sumber daya manusia ini adalah salah satu prioritas utama dalam visi misi Jambi MANTAP 2024. Tentu kita berharap Pemerintah Provinsi Jambi dan pondok pesantren bisa bersatu padu dan bersinergi dalam pembangunan untuk kemajuan Provinsi Jambi,” tutup Wagub Sani. (*/Danu)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Albert Chaniago Sebut Ada Bagian Retak di Pintu Air Parit 10 dan Kini Diaudit Khusus BPKP

TANJABBAR – Polemik Mega Proyek Pintu Air Parit 10 Desa Tungkal I Kabupaten Tanjabbar terus bergulir. Proyek senilai Rp 4 miliar tersebut kini sedang diau

Berita Daerah

Sorotan Proyek Pintu Air Rp 4 M, Ini Tanggapan Ketua DPRD Tanjabbar

TANJABBAR – Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani SE mengaku kaget besaran anggaran proyek pintu air Parit 10 Desa Tungkal I senilai Rp 4 Miliar. Disampnig itu,

Berita Daerah

Proyek Pintu Air Rp 4 M Disorot Sejak Tender, Kini Sedang di Audit BPK RI?

TANJABBAR – Proyek Pintu Air yang menelan anggaran Rp 4 Miliar di Parit 10 Desa Tungkal I disorot. Proyek ini dianggarkan melalui Dinas PUPR Tanjabbar ber

Berita Daerah

Pemprov Jambi Terbitkan SE Perayaan Malam Tahun Baru 2026, Salah Satunya Larangan Pesta Kembang Api

JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi menerbitkan Surat Edaran Nomor 3280/ SE/ DISBUDPAR - r.1/ XII/2025 tentang Penyelenggaraan Perayaan Malam Tahun Baru 2026 di P

Berita Daerah

Korban Penghinaan Gugat Ganti Rugi Rp 540 Juta di PN Tanjabtim

TANJABTIM - Perkara dugaan penghinaan yang melibatkan Nur Salamah binti Muhammad Natsir sebagai Penggugat dan Mardiana alias Yana binti H.M. Nur sebagai Terguga

Hukum & Kriminal


Advertisement