JAMBI – Wali Kota Jambi dijadwalkan menghadiri sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi pada Rabu, 22 Juli 2026. Pemanggilan tersebut tertuang dalam Relas Panggilan Sidang Nomor 15/G/2026/PTUN.JBI yang diterbitkan oleh PTUN Jambi.
Dalam surat itu, Wali Kota Jambi diposisikan sebagai tergugat dalam perkara gugatan yang diajukan oleh sejumlah warga terkait kebijakan pemerintah kota. Sidang akan digelar pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan persiapan PTUN Jambi, dengan agenda pemeriksaan persiapan pertama.
Gugatan tersebut didaftarkan melalui sistem e-Court pada 13 Juli 2026 oleh warga yang mengaku terdampak kebijakan pemerintah, khususnya terkait Peraturan Wali Kota (Perwali) Jambi Nomor 18 Tahun 2025 tentang pelaksanaan program pengelolaan sampah berbasis masyarakat (OPBM) dan Program Kampung Bahagia.
Para penggugat memberikan kuasa kepada Firmansyah, S.H.M.H Dkk dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Siginjai Jambi.
Dalam materi gugatan, para penggugat menilai kebijakan tersebut diduga mengandung unsur perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad).
Mereka juga menilai Perwali tersebut tidak memenuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB).
Kuasa hukum penggugat, Yuskandar, S.H., menegaskan bahwa gugatan ini merupakan langkah hukum warga untuk mendapatkan kepastian dan perlindungan atas hak-hak mereka.
“Gugatan ini kami ajukan karena upaya administratif yang telah ditempuh sebelumnya tidak mendapat tanggapan sebagaimana mestinya dari pemerintah kota. Secara hukum, kondisi ini masuk dalam kategori asas fiktif positif,” ujarnya.
Ia menambahkan, kebijakan yang digugat dinilai berdampak langsung terhadap masyarakat, terutama terkait penutupan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) tanpa solusi yang memadai.
“Warga kesulitan membuang sampah dan bahkan dibebankan iuran tambahan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Ini tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.
Selain itu, Yuskandar juga menyoroti pelaksanaan Program Kampung Bahagia yang dinilai tidak sesuai dengan tujuan awal.
“Penyaluran bantuan yang seharusnya mendukung pemberdayaan masyarakat justru tidak tepat sasaran. Ini menjadi bagian dari substansi yang kami uji di pengadilan,” katanya.
Para penggugat juga mempersoalkan penggunaan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) serta operasional armada pengangkut sampah berupa becak motor (bentor) yang dianggap tidak memenuhi standar teknis.
Melalui petitumnya, penggugat meminta majelis hakim PTUN Jambi untuk menyatakan Perwali Nomor 18 Tahun 2025 tidak sah, menghentikan kebijakan turunannya, serta memerintahkan pemulihan hak-hak masyarakat yang terdampak.
Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan persiapan ini akan menjadi tahapan awal sebelum perkara dilanjutkan ke pokok sengketa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kota Jambi terkait pemanggilan sidang tersebut.(**)
JAMBI – Perjalanan karier RB (46) sebagai aparatur sipil negara (ASN) di institusi pemasyarakatan kembali menjadi sorotan. Setelah beberapa kali dikaitkan
Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M Dosen FH UNJA & Direktur Pusat Kajian Demokrasi dan Kebangsaan (Pusakademia) Pemandangan penegakan hukum kita belakangan ini m
JAMBI - Tiga advokat dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Siginjai, yakni Firmansyah, Yuskandar, dan Nofriyanto, secara resmi telah mengajukan surat keberata
JAMBI - Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar S.I.K., M.H., membuka langsung Rakernis Fungsi Intelkam Polda Jambi dan jajaran, di Aula Balai Bhayangkara Sigi
TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar nai