16 Santri di Ponpes Paal X Kota Jambi Terpapar Covid-19


Selasa, 27 Oktober 2020 - WIB - Dibaca: 1605 kali

Wakil Ketua Satgas Covid-19 Kota Jambi, Dr dr H Maulana MKM.(dok/HS) / HALOSUMATERA.COM

KOTA JAMBI (halosumatera.com) – Dari 20 santri di Pondok Pesantren Paal X Kota Jambi yang diuji swab, 16 diantaranya terkonfirmasi positif Covid-19. Hal ini dikatakan Wakil Walikota Jambi, Dr dr H Maulana MKM dalam siaran persnya, Selasa (27/10).

Pihaknya mengambil langkah-langkah, setelah dilakukan rapat bersama antara gugus tugas Kota Jambi, Satgas Provinsi, untuk menjemput 16 santri tersebut hari ini.

“Dari 20 santri yang diperiksa swabnya, ada 16 anak yang terkonfirmasi. Kita sudah lakukan rapat, diputuskan 16 santri akan dijemput satgas kota, dan akan dironsen. Nanti akan ditentukan oleh tim medis, apa harus diisolasi di bapelkes atau diklat atau di rumah sakit,” kata Wakil Ketua Gugus Tugas P2 Covid-19  Kota Jambi ini.

Mengenai santri lainnya, akan diliburkan dan dipulangkan ke daerah masing-masing. Mereka akan melakukan isolasi mandiri, dan diimbau untuk berkoordinasi dengan petugas kesehatan di wilayah masing-masing jika ada gejala dengan kesehatan.

“Dari 16 santri yang terkonfirmasi positif ini, hanya dua orang warga Kota Jambi. Karena yang lainnya juga berada di dalam kota, kita ikut berperan menanganinya,” ungkap Maulana.

Apa langkah Pemkot Jambi? Pihaknya, melalui gugus tugas Covid-19 Kota Jambi melakukan traking, baik kepada seluruh guru, ustad dan yang terkait kontak dengan santri yang terkonfirmasi.

“Diduga ada kontak dengan luar pesantren. Tenaga medis kita akan traking semuanya, baik itu risiko penularan ke atas atau risiko penularan kebawahnya,” ujarnya. (*/nik)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Menelaah Putusan MK: Anggota Polri Menduduki Jabatan di Luar Kepolisian

Oleh : Dr. Arfa’i,S.H.,M.H - Dosen Hukum Tata Negara FH Univ Jambi Polri dan Jabatan Sipil Berbasis Penegakan Hukum : Harmonisasi UU Polri, ASN dan Putus

Opini

Putusan MK Bukan Larangan Total: Polri Tetap Boleh Menduduki Jabatan Sipil Berbasis Penegakan Hukum

Oleh : Assist Prof. Mochammad Farisi, LL.M Dosen Fakultas Hukum UNJA MK hanya melarang Polri aktif menduduki jabatan sipil administratif. Jabatan sipil yang b

Opini

Strategi Penyelidikan dan Pengamanan Distribusi Pupuk Bersubsidi di Provinsi Jambi

JAMBI – Alokasi pupuk subsidi di Provinsi Jambi perlu mendapat pengawasan yang ekstra, agar tidak diselewengkan oleh oknum tertentu. Diperlukan strategi y

Opini

Dari Sabu hingga Ponsel Dimusnahkan di Kejari Muaro Jambi

MUARO JAMBI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi memusnahkan barang bukti tindak pidana kejahatan yang telah berkekuatan tetap atau inkrah. Pemusnahan barang

Berita Daerah

Bupati Anwar Sadat Hadiri Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

JAMBI – Masa bhakti Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., resmi berakhir dan digantikan oleh Sugeng Hariadi, S.H., M.H.. Se

Advertorial


Advertisement