317 Pekerja di Batam Terpapar Covid-19


Rabu, 30 September 2020 - WIB - Dibaca: 1467 kali

Ilustrasi / HALOSUMATERA.COM

 

BATAM - Sebanyak 317 pekerja di kawasan industri Muka Kuning, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), dinyatakan positif virus Corona (COVID-19). Ratusan pekerja itu berasal dari 17 perusahaan.

"Itu total semua yang sudah kita data, 17 perusahaan, 317 orang confirm COVID-19," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam Didi Kusmarjadi, Selasa (29/9/2020).

Didi mengatakan angka itu merupakan update data hingga hari ini. Didi juga memberikan rincian data per perusahaan, yakni:

1. PT BC 9 orang.

2. PT SDR 5 orang.

3. PT J 4 orang.

4. PT RCN 3 orang.

5. PT KM 7 orang.

6. PT SMTO 9 orang.

7. PT ETS 7 orang.

8 PT IN 3 orang.

9. PT W 3 orang.

10. PT PPS 171 orang.

11. PT FNIS 3 orang.

12. PT SX 1 orang.

13. PT EN 2 orang.

14. PT HG 1 orang.

15. PT MDIRI 2 orang.

16. PT N 1 orang.

17 PT VTA 1 orang.

Dilihat dari situs lawancoronabatam.go.id, hingga Senin (28/9/2020), ada 1.575 kasus konfirmasi positif COVID-19 di kota itu. Rinciannya, 1.002 orang sudah selesai menjalani isolasi atau sembuh dan 44 orang meninggal dunia, yang terdiri dari 43 positif dan 1 probable.(idh/idh)

Editor: Andri Damanik

Sumber: Detik.com




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Albert Chaniago Sebut Ada Bagian Retak di Pintu Air Parit 10 dan Kini Diaudit Khusus BPKP

TANJABBAR – Polemik Mega Proyek Pintu Air Parit 10 Desa Tungkal I Kabupaten Tanjabbar terus bergulir. Proyek senilai Rp 4 miliar tersebut kini sedang diau

Berita Daerah

Sorotan Proyek Pintu Air Rp 4 M, Ini Tanggapan Ketua DPRD Tanjabbar

TANJABBAR – Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani SE mengaku kaget besaran anggaran proyek pintu air Parit 10 Desa Tungkal I senilai Rp 4 Miliar. Disampnig itu,

Berita Daerah

Proyek Pintu Air Rp 4 M Disorot Sejak Tender, Kini Sedang di Audit BPK RI?

TANJABBAR – Proyek Pintu Air yang menelan anggaran Rp 4 Miliar di Parit 10 Desa Tungkal I disorot. Proyek ini dianggarkan melalui Dinas PUPR Tanjabbar ber

Berita Daerah

Pemprov Jambi Terbitkan SE Perayaan Malam Tahun Baru 2026, Salah Satunya Larangan Pesta Kembang Api

JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi menerbitkan Surat Edaran Nomor 3280/ SE/ DISBUDPAR - r.1/ XII/2025 tentang Penyelenggaraan Perayaan Malam Tahun Baru 2026 di P

Berita Daerah

Korban Penghinaan Gugat Ganti Rugi Rp 540 Juta di PN Tanjabtim

TANJABTIM - Perkara dugaan penghinaan yang melibatkan Nur Salamah binti Muhammad Natsir sebagai Penggugat dan Mardiana alias Yana binti H.M. Nur sebagai Terguga

Hukum & Kriminal


Advertisement