KUALATUNGKAL - Polres Tanjab Barat bersama Jaksa Penuntut Umum Negeri Kuala Tungkal sudah menggelar rekonstruksi dari kasus pembunuhan di Kampung Nelayan, Senin (14/9) pagi. Rekontruksi digelar di halamam Mapolres Tanjab Barat.
Ada sekitar 14 adegan yang diperankan oleh tersangka, Muhammad Tahang bin Umar (35) Nelayan, warga Parit 4, Kelurahan Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal ilir dalam menghabisi nyawa korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis. "Tahang terjerat pasal 351 ayat 3 jo pasal 338 KUHP," kata Kasat Reskrim Polres Tanjabbar, Iptu Rio Gumara.
Seperti diketahui, pembunuhan terjadi pada Minggu (21/6) sekitar pukul 17.30 wib di Parit 4 RT 17 Kelurahan Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal ilir, Kabupaten Tanjab Barat. Terduga melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban Sahroni bin Sanek (25) warga Lorong Delima, RT 17 Kelurahan Kampung Nelayan, Kabupaten Tanjab Barat meninggal dunia.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap anggota Satuan Reskrim Polres Tanjab Barat di Pulau Pasir Putih, Kelurahan Manggarai, Kecamatan Labuhan Manggarai, Lampung Timur.
Kasatreskrim mengatakan, Muhammad Tahang tersebut ditangkap berdasarkan LP/B-95 /VI/2015/tanjab barat, tanggal 2 Juni 2015.
"Pelaku diamankan setelah melarikan diri dari Tanjab Barat selama 20 hari dan berhasil diamankan di Pulau Pasir Putih, Seberang Kecamatan Labuhan Manggarai Lampung Timur. Unit Opsnal menemukan pelaku bersembunyi di Pulau tersebut,” ujarnya.
Sedangkan saksi atas kejadian tersebut, Berlin (45) Ketua RT 17 Kelurahan Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat, Iwan (30) warga Parit 4 RT 17 Kelurahan Kampung Nelayan, Edi (40) swasta, warga parit 4 , Tungkal Ilir, Hendri (30) warga parit 4 Tungkal ilir.
Dalam keterangannya para saksi, korban ditemukan sudah dalam keadaan luka tusuk dan terjatuh di TKP yang sedang mengadakan hiburan organ tunggal. Sebelum korban terjatuh sempat ada perkelahian dengan laki-laki bernama Tahang dan dipisahkan oleh Ketua RT setempat.(*)
Penulis : Rita
Editor : Andri Damanik
MERANGIN - Menjalin sinergitas dan soliditas jajaran Polda Jambi dan Kejati Jambi dan jajaran, Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi, S.H., M.H., bersi
JAMBI – Perjalanan karier RB (46) sebagai aparatur sipil negara (ASN) di institusi pemasyarakatan kembali menjadi sorotan. Setelah beberapa kali dikaitkan
Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M Dosen FH UNJA & Direktur Pusat Kajian Demokrasi dan Kebangsaan (Pusakademia) Pemandangan penegakan hukum kita belakangan ini m
JAMBI - Tiga advokat dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Siginjai, yakni Firmansyah, Yuskandar, dan Nofriyanto, secara resmi telah mengajukan surat keberata
JAMBI - Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar S.I.K., M.H., membuka langsung Rakernis Fungsi Intelkam Polda Jambi dan jajaran, di Aula Balai Bhayangkara Sigi