KUALATUNGKAL – Kejaksaan Negeri Kualatungkal selalu berkoordinasi dengan lembaga hukum lainnya, termasuk Polri dan KPK dalam melakukan pengusutan kasus korupsi.s
Hal ini dikatakan Kajari Kualatungkal, Pandoe Pramoe Kartika, saat Pers Gathering di Kejari Kualatungkal, Selasa siang.
Namun, Pandoe menjelaskan, ada surat edaran dari Kejaksaan Agung, nomor 1 tahun 2016, terkait pengusutan kasus korupsi secara internal yang dilakukan kejaksaan negeri, kejaksaan tinggi dan Kejagung.
Untuk kasus korupsi dengan anggaran Rp 5 miliar ke bawah, ditangani oleh Kejari. Diatas Rp 5 miliar sampai Rp 20 miliar, kewenangan Kejati Jambi. Lebih dari Rp 20 miliar, Kejagung RI.
“Sebenarnya ini hanya pengendalian saja, terhadap penegakan hukum tindak pidana korupsi. Dan ini diatur dalam surat edaran Kejaksaan Agung,” ujar Pandoe.
Kasi Intel Kejari Kualatungkal, Elan Zailani mengakui, sejauh ini belum ada tarik menarik antara Kejaksaan, Polri dan KPK dalam pengusutan kasus korupsi di Tanjabbar.
“Tetap kita melakukan koordinasi, baik dengan Tipikor Polri dan KPK. Tidak ada yang tarik menarik diantara lembaga penegak hukum. Siapa yang duluan mengusutnya, maka lembaga itu lah yang meneruskan,” kata Elan.(*)
Editor : Andri Damanik
JAMBI- Dua orang oknum guru di SMA Negeri 4 Tanjung Jabung Timur resmi dilaporkan ke Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jambi dan Dinas Pendidika
Dalam beberapa tahun terakhir, wajah politik hukum Indonesia memperlihatkan arah yang mengkhawatirkan. Di tengah sistem demokrasi yang seharusnya menjamin parti
MUARO JAMBI – Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta, S.Ag memberikan tanggapannya terkait pelayanan Perumda Tirta Muaro Jambi yang kerab dikeluhkan masyarakat
TANJABBAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Ranc
TANJABBAR – Dalam upaya memperkuat jalinan komunikasi antara wakil rakyat dan masyarakat, Ketua Komisi III (Tiga) DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Ba