Buruh Angkut Sembako Ini Nekat Larikan Honda CBR 150R Milik Majikannya


Minggu, 08 Januari 2023 - 08:30:52 WIB - Dibaca: 424 kali

Kapolsek Sungai Gelam, IPTU Deddy Wardana Gaos didampingi Kanit Reskrim IPDA Irmansyah saat menyampaikan keterangan pers kepada awak media. / HALOSUMATERA.COM

MUAROJAMBI - Ganda Putra Pahurian, warga Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat 1, Kota Pelembang, Provinsi Sumatera Selatan harus berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor Sungai Gelam.

Pemuda berusia 28 tahun itu diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Gelam setelah mencuri sepeda motor Honda CBR 150R, warna hitam merah bernomor polisi BH 4009 ZW milik bos nya sendiri.

Pelaku bekerja dengan seorang pengusaha sembako di Desa Kebon Sembilan, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.

Padahal, Pelaku telah melakoni pekerjaannya sebagai buruh angkut sembako dengan korban sejak enam bulan lalu.

Tak habis pikir, pria lajang berperawakan kurus tersebut nekad menggondol sepeda motor majikannya, saat korban sedang tidak berada di rumah.

Modusnya dengan menyambungkan songket kunci kontak dan membawa kabur ke kampung halaman.

Dengan adanya peristiwa pencurian sepeda motor ini, korban pun membuat laporan polisi ke Polsek Sungai Gelam pada tanggal 2 Januari 2023 lalu.

Tidak membutuhkan waktu lama, Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Gelam yang bekerjasama dengan Polsek Talang Kelapa, Banyuasin berhasil meringkus pelaku beserta barang bukti sepeda motor yang dicurinya.

Pelaku diamankan di tengah perjalanan, di Jalan Lintas Jambi-Palembang wilayah Betung saat hendak kabur ke kampung halamannya.

"Pelaku ini bukan resedivis. Dia memanfaatkan kesempatan disaat korban lengah. Dia bekerja di tempat korban sebagai buruh angkut,"ujar Kapolsek Sungai Gelam, IPTU Deddy Wardana Gaos didampingi Kanit Reskrim IPDA Irmansyah, kemarin.

Kapolsek menjelaskan, dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku kepingin memiliki Honda CBR 150R milik majikannya tersebut.

"Pelaku ingin memiliki sepeda motor korban,"jelasnya.

Saat ini pelaku diamankan ke Mapolsek Sungai Gelam, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk pasal yang dikenakan yaitu pasal 363 KUHP ayat 3, pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara,"tandas Kapolsek Sungai Gelam.

Dihadapan polisi pelaku pun mengaku menyesali perbuatan jahatnya tersebut. "Nyesel pak,"ungkapnya.

Sementara itu, korban pencurian sepeda motor, Erwin mengaku tak menyangka jika pelaku yang selama ini telah ia anggap sebagai keluarganya tega mencuri sepeda motor miliknya.

"Gak disangka juga, soalnya pelaku ibaratnya seperti abang saya sendiri, kenal dekat,"ungkap Erwin.

Korban mengaku bahagia lantaran saat ini pelaku berhasil ditangkap, dan sepeda motor kesayangannya bisa kembali lagi.

"Saya berterimakasih kepada bapak Kapolsek Sungai Gelam. Kurang lebih dalam waktu dua hari motor saya bisa kembali. Pelaku bekerja dengan saya sebagai buruh angkat,"tandas Erwin.(*/eko/nik)

 

 

 




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Gubernur Al Haris Tutup Hari Krida Pertanian ke-52 Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2024

JAMBI - Gubernur Jambi, Al Haris, secara resmi menutup kegiatan Hari Krida Pertanian (HKP) ke-52 tingkat Provinsi Jambi yang berlangsung di arena ex-MTQ Kabupat

Advertorial

Gubernur Jambi Al Haris Pimpin Peringatan HUT ke-79 PGRI dan HGN 2024 di Tebo

JAMBI - Gubernur Jambi Al Haris menghadiri dan memimpin peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sekaligus Hari Guru Nas

Advertorial

Gubernur Al Haris Tegaskan Pentingnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

JAMBI - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menegaskan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Jambi. Pernyataan ini disampaikannya s

Advertorial

Sopir BNI Kualatungkal Dipecat Sepihak, Diduga Masalah Sepele

TANJABBAR - Supervisor Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Kuala Tungkal di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), diduga memecat salah seorangĀ  Karyawan k

Berita Daerah

IJTI Kecam Arogansi Oknum Kadis Koperindag Tanjabbar, Beri Waktu 24 Jam untuk Klarifikasi

TANJABBAR - Pengurus Daerah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Jambi, sangat mengencam atas tindakan arogan oleh oknum Kadis Koperindag Tanjabba

Berita Daerah


Advertisement