Curi Buah Sawit, Warga Desa Lubuk Kepayang Ini Terancam Penjara 7 Tahun


Kamis, 28 Januari 2021 - WIB - Dibaca: 723 kali

Konferensi Pers Ungkap Kasus di Polres Sarolangun, Kamis 28 Januari 2021.(*) / HALOSUMATERA.COM

SAROLANGUN - Aksi pencurian buah sawit milik perusahaan PT Sungai Mentawai Estate (SMTE), Desa Baru, Kecamatan Air Hitam, seorang pelaku berinisial YP (20) Warga Desa Lubuk Kepayang berhasil diringkus aparat kepolisian Polres Sarolangun.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono, Sik, MTCP, CFE mengatakan bahwa pelaku melakukan perbuatan pencurian tersebut pada Jumat 23 Januari 2021 sekitar pukul 18.00 Wib di Divisi 4 Blok D26 Desa Baru, Kecamatan Air Hitam.

Aksi pelaku kemudian terungkap saat security perusahaan PT SMTE melakukan patroli sekitar pukul 22.00 Wib di wilayah divisi 4 Blok D26, dan melihat dua orang pelaku melakukan pemanenan buah sawit.

Kemudian security tersebut langsung menghubungi aparat kepolisian Polsek Air Hitam, lalu melakukan pengeringan terhadap dua pelaku tersebut untuk ditangkap. 

"Namun yang berhasil ditangkap hanya satu orang, yakni tersangka YP, lalu kemudian dibawa ke Mapolres Sarolangun untuk proses lebih lanjut," katanya (28/01/2020) dalam keterangan pers didampingi Kasat Restrim AKP Bagus Faria, S Ik.

Para pelaku ini, kata Kapolres melakukan aksi pencurian dengan menggunakan dodos, dan membawa perahu mesin untuk mengangkut buah sawit, dan itu menjadi barang bukti yang berhasil diamankan oleh aparat kepolisian.

"Sedangkan buah sawit yang dicuri ada sebanyak 100 janjang dengan berat 1.580 kg atau 1,5 ton," katanya.

Selain itu, kata Kapolres untuk satu orang pelaku lainnya masih dalam upaya pengejaran petugas kepolisian Polres Sarolangun. Sedangkan berdasarkan pengakuan satu orang pelaku yang diamankan, mengakui bahwa baru satu kali ini melakukan pencurian buah sawit di perusahaan PT SMTE tersebut. 

"Ada dua orang, satu orang masih DPO. Mereka bukan dari perusahaan, tapi hanya warga di sekitar wilayah perusahaan. Tersangka melakukan perbuatan itu hanya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya saja," katanya.(*/Fan)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Gubernur Al Haris Tutup Hari Krida Pertanian ke-52 Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2024

JAMBI - Gubernur Jambi, Al Haris, secara resmi menutup kegiatan Hari Krida Pertanian (HKP) ke-52 tingkat Provinsi Jambi yang berlangsung di arena ex-MTQ Kabupat

Advertorial

Gubernur Jambi Al Haris Pimpin Peringatan HUT ke-79 PGRI dan HGN 2024 di Tebo

JAMBI - Gubernur Jambi Al Haris menghadiri dan memimpin peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sekaligus Hari Guru Nas

Advertorial

Gubernur Al Haris Tegaskan Pentingnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

JAMBI - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menegaskan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Jambi. Pernyataan ini disampaikannya s

Advertorial

Sopir BNI Kualatungkal Dipecat Sepihak, Diduga Masalah Sepele

TANJABBAR - Supervisor Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Kuala Tungkal di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), diduga memecat salah seorang  Karyawan k

Berita Daerah

IJTI Kecam Arogansi Oknum Kadis Koperindag Tanjabbar, Beri Waktu 24 Jam untuk Klarifikasi

TANJABBAR - Pengurus Daerah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Jambi, sangat mengencam atas tindakan arogan oleh oknum Kadis Koperindag Tanjabba

Berita Daerah


Advertisement