Curi Buah Sawit, Warga Desa Lubuk Kepayang Ini Terancam Penjara 7 Tahun


Kamis, 28 Januari 2021 - WIB - Dibaca: 910 kali

Konferensi Pers Ungkap Kasus di Polres Sarolangun, Kamis 28 Januari 2021.(*) / HALOSUMATERA.COM

SAROLANGUN - Aksi pencurian buah sawit milik perusahaan PT Sungai Mentawai Estate (SMTE), Desa Baru, Kecamatan Air Hitam, seorang pelaku berinisial YP (20) Warga Desa Lubuk Kepayang berhasil diringkus aparat kepolisian Polres Sarolangun.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono, Sik, MTCP, CFE mengatakan bahwa pelaku melakukan perbuatan pencurian tersebut pada Jumat 23 Januari 2021 sekitar pukul 18.00 Wib di Divisi 4 Blok D26 Desa Baru, Kecamatan Air Hitam.

Aksi pelaku kemudian terungkap saat security perusahaan PT SMTE melakukan patroli sekitar pukul 22.00 Wib di wilayah divisi 4 Blok D26, dan melihat dua orang pelaku melakukan pemanenan buah sawit.

Kemudian security tersebut langsung menghubungi aparat kepolisian Polsek Air Hitam, lalu melakukan pengeringan terhadap dua pelaku tersebut untuk ditangkap. 

"Namun yang berhasil ditangkap hanya satu orang, yakni tersangka YP, lalu kemudian dibawa ke Mapolres Sarolangun untuk proses lebih lanjut," katanya (28/01/2020) dalam keterangan pers didampingi Kasat Restrim AKP Bagus Faria, S Ik.

Para pelaku ini, kata Kapolres melakukan aksi pencurian dengan menggunakan dodos, dan membawa perahu mesin untuk mengangkut buah sawit, dan itu menjadi barang bukti yang berhasil diamankan oleh aparat kepolisian.

"Sedangkan buah sawit yang dicuri ada sebanyak 100 janjang dengan berat 1.580 kg atau 1,5 ton," katanya.

Selain itu, kata Kapolres untuk satu orang pelaku lainnya masih dalam upaya pengejaran petugas kepolisian Polres Sarolangun. Sedangkan berdasarkan pengakuan satu orang pelaku yang diamankan, mengakui bahwa baru satu kali ini melakukan pencurian buah sawit di perusahaan PT SMTE tersebut. 

"Ada dua orang, satu orang masih DPO. Mereka bukan dari perusahaan, tapi hanya warga di sekitar wilayah perusahaan. Tersangka melakukan perbuatan itu hanya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya saja," katanya.(*/Fan)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Menakar Rasionalitas Kejaksaan dalam Pengelolaan Aset Sitaan PT PAL

Analisa oleh Roland Pramudiansya Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Provinsi Jambi Di tengah hiruk pikuk dinamika penegakan hukum yang terus

Opini

Silaturahmi Kebangsaan di Polda Jambi, Pesan Habib Lutfi Agar Bangsa Ini Tidak Terpecah Belah

JAMBI – Dr. (HC) Al Habib Muhammad Lutfi bin Ali Bin Hasyim Bin Yahya hadir ditengah-tengah keluarga besar Polda Jambi. Kehadiran ulama kharismatik itu me

Berita Daerah

Ketua Umum Organisasi Advokat PPHKR Sampaikan Apresiasi ke Pengadilan Tinggi Jambi

Kota Jambi - Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Ifa Sudewi mengambil sumpah 76 advokat dalam sidang terbuka yang digelar di Pengadilan Tinggi Jambi, Kamis 20 Novemb

Berita Daerah

Bangga, Anggota Polda Jambi Juara Terbaik III Cabang Qiroat Sab'ah MTQ ke 54 Provinsi Jambi

MUARO JAMBI - Bangga dan terharu, tampak dari raut wajah Jenderal Bintang Dua, Irjen Pol Krisno H. Siregar. Hal itu terlihat jelas saat menyaksikan anggota Pold

Berita Daerah

Menelaah Putusan MK: Anggota Polri Menduduki Jabatan di Luar Kepolisian

Oleh : Dr. Arfa’i,S.H.,M.H - Dosen Hukum Tata Negara FH Univ Jambi Polri dan Jabatan Sipil Berbasis Penegakan Hukum : Harmonisasi UU Polri, ASN dan Putus

Opini


Advertisement