Curi Buah Sawit, Warga Desa Lubuk Kepayang Ini Terancam Penjara 7 Tahun


Kamis, 28 Januari 2021 - WIB - Dibaca: 1050 kali

Konferensi Pers Ungkap Kasus di Polres Sarolangun, Kamis 28 Januari 2021.(*) / HALOSUMATERA.COM

SAROLANGUN - Aksi pencurian buah sawit milik perusahaan PT Sungai Mentawai Estate (SMTE), Desa Baru, Kecamatan Air Hitam, seorang pelaku berinisial YP (20) Warga Desa Lubuk Kepayang berhasil diringkus aparat kepolisian Polres Sarolangun.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono, Sik, MTCP, CFE mengatakan bahwa pelaku melakukan perbuatan pencurian tersebut pada Jumat 23 Januari 2021 sekitar pukul 18.00 Wib di Divisi 4 Blok D26 Desa Baru, Kecamatan Air Hitam.

Aksi pelaku kemudian terungkap saat security perusahaan PT SMTE melakukan patroli sekitar pukul 22.00 Wib di wilayah divisi 4 Blok D26, dan melihat dua orang pelaku melakukan pemanenan buah sawit.

Kemudian security tersebut langsung menghubungi aparat kepolisian Polsek Air Hitam, lalu melakukan pengeringan terhadap dua pelaku tersebut untuk ditangkap. 

"Namun yang berhasil ditangkap hanya satu orang, yakni tersangka YP, lalu kemudian dibawa ke Mapolres Sarolangun untuk proses lebih lanjut," katanya (28/01/2020) dalam keterangan pers didampingi Kasat Restrim AKP Bagus Faria, S Ik.

Para pelaku ini, kata Kapolres melakukan aksi pencurian dengan menggunakan dodos, dan membawa perahu mesin untuk mengangkut buah sawit, dan itu menjadi barang bukti yang berhasil diamankan oleh aparat kepolisian.

"Sedangkan buah sawit yang dicuri ada sebanyak 100 janjang dengan berat 1.580 kg atau 1,5 ton," katanya.

Selain itu, kata Kapolres untuk satu orang pelaku lainnya masih dalam upaya pengejaran petugas kepolisian Polres Sarolangun. Sedangkan berdasarkan pengakuan satu orang pelaku yang diamankan, mengakui bahwa baru satu kali ini melakukan pencurian buah sawit di perusahaan PT SMTE tersebut. 

"Ada dua orang, satu orang masih DPO. Mereka bukan dari perusahaan, tapi hanya warga di sekitar wilayah perusahaan. Tersangka melakukan perbuatan itu hanya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya saja," katanya.(*/Fan)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Kasus ASN Ditjenpas Jambi tersangkut Peredaran Narkoba Dilimpahkan ke Kejati Jambi

JAMBI –  Perjalanan karier RB (46) sebagai aparatur sipil negara (ASN) di institusi pemasyarakatan kembali menjadi sorotan. Setelah beberapa kali dikaitkan

Berita Daerah

Saling Bongkar Lebih Baik daripada Saling Melindungi

Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M Dosen FH UNJA & Direktur Pusat Kajian Demokrasi dan Kebangsaan (Pusakademia) Pemandangan penegakan hukum kita belakangan ini m

Opini

LBH Siginjai Layangkan Keberatan ke Wali Kota Jambi, Syarat Gugatan PMHP ke PTUN

JAMBI - Tiga advokat dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Siginjai, yakni Firmansyah, Yuskandar, dan Nofriyanto, secara resmi telah mengajukan surat keberata

Berita Daerah

Kapolda Jambi Apresiasi Kinerja Intelijen Jaga Dinamika dan Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif

JAMBI - Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar S.I.K., M.H., membuka langsung Rakernis Fungsi Intelkam Polda Jambi dan jajaran, di Aula Balai Bhayangkara Sigi

Berita Daerah

Bupati Anwar Sadat Buka Pelatihan Peningkatan Mutu UMKM, Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Nasional

TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar nai

Advertorial


Advertisement