KUALATUNGKAL – Sengketa tanah di Jalan Kalimantan Kelurahan Tungkal II Kecamatan Tungkal Ilir sempat menjadi perhatian publik. Di sebidang tanah itu berdiri dua bedeng rumah yang dikontrakkan kepada pihak ketiga.
Pihak yang bersengketa (tergugat) pun harus berurusan dengan penyewa rumah dan sempat bentrok saat ingin mengisi rumah tersebut.
Informasi yang dihimpun, tanah sengketa ini sempat dibawa ke meja hijau. Pengadilan Negeri Kualatungkal mengeluarkan putusan pengadilan No 10/pdt.G/2016/PN.KLt pada tanggal 14 Februari2017 lalu.
Atas putusan tersebut, tanah tersebut secara hukum dimiliki Herma Suyanti, yang memiliki sertifikat dan bukti yang kuat.
Data yang diperoleh, sebelumnya Herma Suyanti telah membeli tanah dan dua bedeng tersebut dari Sahar bin Yusuf pada tahun 2010 dengan sertifikat yang lengkap. Namun setelah itu muncul nama lainnya yaitu H Bambang yang juga mengaku sebagai pemilik tanah dan bangunan tersebut.
H Bambang menggugat Herma Suyanti ke Pengadilan Negeri Kualatungkal. Namun, persidangan tidak bisa dilanjutkan karena penggugat tidak melengkapi barang bukti. Dan saat ini sertifikat tergugat dinyatakan sah dimata hukum.
Setelah selesai dengan H Bambang, Yanti pun sempat dilaporkan ke penegak hukum oleh penyewa rumah bedeng tersebut. Pasalnya, Yanti dianggap berbuat onar dan melakukan pengrusakan di rumah tersebut.
Hal ini dibantah langsung oleh Herma Suyanti, saat ditemui wartawan belum lama ini. “Sekarang rumah itu adalah milik saya, saya memiliki sertifikat dan bukti-bukti yang kuat,” sebut Yanti.
Yanti, sapaan akrabnya, mengaku tidak terima jika dia dibilang ngamuk dan teriak-teriak bahkan berbuat onar dan melakukan perusakan rumah. Dia menegaskan, saat kejadian dirinya tidak masuk ke rumah kontrakan tersebut, dan saat itu ada pihak Babinsa dan BKTM yang berada di lokasi.
Diakui dia, kedua rumah tersebut masih dikontrak pihak lain. Sebelumnya dia telah menyurati penyewa rumah agar segera mengosongkan bedeng tersebut. Hanya saja, saat ingin memasukkan barang ke rumah, pihak penyewa tidak terima.
“Sekarang dua bedeng itu masih dihuni penyewa yang membayar melalui kerabat penjual, padahal sudah saya surati hingga tiga kali agar penyewa mengosongkan rumah tersebut untuk sementara dari sebelum masa kontrak habis,” jelas Yanti.
Meski demikian, setelah masa kontrak habis penyewa kembali memperpanjang kontrak dan membayar kepada pihak penjual.
“Saya memiliki surat dan bukti yang lengkap, dan putusan pengadilan juga telah dikeluarkan sehingga saya berani ingin masukan barang saya ke rumah itu karena itu rumah milik saya yang sah,” tegas yanti.
Sementara itu, Kepala BKTM Tungkal II Aipda Ragusta Siregar mengatakan, pihaknya hanya sebagai penengah saat pemilik rumah datang ke lokasi. Saat itu, pihak Babinsa juga turut hadir mendampinginya.
“Kita BKTM sebagai penengah di masyarkat dan mengantisipasi terjadinya keributan dan saat itu tidak ada terjadi keributan di lokasi tersebut,” tegas Ragusta.(*)
Penulis : Kenata
Editor : Andri Damanik
JAKARTA – Upaya memperkuat potensi sumber daya manusia terus digulirkan oleh Pemkab Tanjung Jabung Barat. Kali ini, di sektor minyak dan gas, Bupati Tanjung J
JAKARTA - Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, melakukan kunjungan kerja ke Kantor PT Digital Sandi Informasi di Jakarta Selatan, Rabu (8/1)
TANJABBAR – Belum lama ini Satpol PP Kabupaten Tanjabbar bersama Lurah Patunas sempat mendatangi rumah warga di RT 08 Kelurahan Patunas, Ratli Kurniato F,
BATANGHARI – Ketua Umum Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Batanghari, Hambali Bakhtiar memberikan apresiasi yang
JAMBI – Apresiasi terhadap Polda Jambi dan jajaran terus berdatangan, terkait keberhasilan Polri dalam mengamankan dan menciptakan situasi kondusif selama ket