Dari Sengketa di Pengadilan sampai Ribut dengan Penyewa Rumah


Senin, 13 Maret 2017 - 11:58:53 WIB - Dibaca: 2383 kali

ilustrasi/net / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL – Sengketa tanah di Jalan Kalimantan Kelurahan Tungkal II Kecamatan Tungkal Ilir sempat menjadi perhatian publik. Di sebidang tanah itu berdiri dua bedeng rumah yang dikontrakkan kepada pihak ketiga.

Pihak yang bersengketa (tergugat) pun harus berurusan dengan penyewa rumah dan sempat bentrok saat ingin mengisi rumah tersebut.

Informasi yang dihimpun, tanah sengketa ini sempat dibawa ke meja hijau. Pengadilan Negeri Kualatungkal mengeluarkan putusan pengadilan No 10/pdt.G/2016/PN.KLt pada tanggal 14 Februari2017 lalu.

Atas putusan tersebut, tanah tersebut secara hukum dimiliki Herma Suyanti, yang memiliki sertifikat dan bukti yang kuat.

Data yang diperoleh, sebelumnya Herma Suyanti telah membeli tanah dan dua bedeng tersebut dari Sahar bin Yusuf pada tahun 2010 dengan sertifikat yang lengkap. Namun setelah itu muncul nama lainnya yaitu H Bambang yang juga mengaku sebagai pemilik tanah dan bangunan tersebut.

H Bambang menggugat Herma Suyanti ke Pengadilan Negeri Kualatungkal. Namun, persidangan tidak bisa dilanjutkan karena penggugat tidak melengkapi barang bukti. Dan saat ini sertifikat tergugat dinyatakan sah dimata hukum.

Setelah selesai dengan H Bambang, Yanti pun sempat dilaporkan ke penegak hukum oleh penyewa rumah bedeng tersebut. Pasalnya, Yanti dianggap berbuat onar dan melakukan pengrusakan di rumah tersebut.

Hal ini dibantah langsung oleh Herma Suyanti, saat ditemui wartawan belum lama ini. “Sekarang rumah itu adalah milik saya, saya memiliki sertifikat dan bukti-bukti yang kuat,” sebut Yanti.

Yanti, sapaan akrabnya, mengaku tidak terima jika dia dibilang ngamuk dan teriak-teriak bahkan berbuat onar dan melakukan perusakan rumah. Dia menegaskan, saat kejadian dirinya tidak masuk ke rumah kontrakan tersebut, dan saat itu ada pihak Babinsa dan BKTM yang berada di lokasi.

Diakui dia, kedua rumah tersebut masih dikontrak pihak lain. Sebelumnya dia telah menyurati penyewa rumah agar segera mengosongkan bedeng tersebut. Hanya saja, saat ingin memasukkan barang ke rumah, pihak penyewa tidak terima.

“Sekarang dua bedeng itu masih dihuni penyewa yang membayar melalui kerabat penjual, padahal sudah saya surati hingga tiga kali agar penyewa mengosongkan rumah tersebut untuk sementara dari sebelum masa kontrak habis,” jelas Yanti.

Meski demikian, setelah masa kontrak habis penyewa kembali memperpanjang kontrak dan membayar kepada pihak penjual.

“Saya memiliki surat dan bukti yang lengkap, dan putusan pengadilan juga telah dikeluarkan sehingga saya berani ingin masukan barang saya ke rumah itu karena itu rumah milik saya yang sah,” tegas yanti.

Sementara itu, Kepala BKTM Tungkal II Aipda Ragusta Siregar mengatakan, pihaknya hanya sebagai penengah saat pemilik rumah datang ke lokasi. Saat itu, pihak Babinsa juga turut hadir mendampinginya.

“Kita BKTM sebagai penengah di masyarkat dan mengantisipasi terjadinya keributan dan saat itu tidak ada terjadi keributan di lokasi tersebut,” tegas Ragusta.(*)

Penulis : Kenata

Editor   : Andri Damanik  

 




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Ketua Komisi III DPRD Tanjabbar: Musrenbang Momentum Dengarkan Aspirasi Masyarakat

TANJABBAR – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Albert Chaniago, SP, turut hadir dalam Musyawarah P

Advertorial

Suprayogi Syaiful Bacakan Naskah Deklarasi Badan Kongres Rakyat Jambi

TANJABBAR - Semangat perjuangan bersama dalam membangun daerah tergambar jelas dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Jambi ke-68 yang berlangsung khi

Advertorial

RESES ANGGOTA DPRD TANJABBAR

TANJABBAR - Memasuki masa Reses ke-II tahun sidang 2024/2025, Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mari

Advertorial

Ketua Komisi III Tanjabbar Kunjungi Pasien di RSUD Daud Arif

TANJABBAR - Bentuk kepedulian terhadap masyarakat kembali ditunjukkan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Albert Chaniago, S.P.

Advertorial

Ketua Komisi III DPRD Tanjabbar Hadiri Rakor Penyelesaian Jalan Lintas Serdang–Sungai Dungun

TANJABBAR - Ketua Komisi III DPRD Tanjabbar (Tanjabbar), Albert Chaniago, S.P., menghadiri rapat koordinasi terkait penyelesaian permasalahan jalan Lintas

Advertorial


Advertisement