Dua Santri di Tanjabbar Mendapat Perlakuan Tak Senonoh, Pengasuh Ponpes Akhirnya Ditangkap Polisi


Senin, 21 April 2025 - 12:51:11 WIB - Dibaca: 721 kali

Ilustrasi/net. / HALOSUMATERA.COM

TANJABBAR – Dunia pendidikan di Kabupaten Tanjabbar Provinsi Jambi kembali tercoreng. Soalnya, dua santri yang belajar di salah satu pondok pesantren di Tanjabbar diduga mendapat perlakuan tak senonoh oleh pengasuhnya.

Peristiwa ini pun dibenarkan Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki melalui Kasatreskrim AKP Frans Septiawan Sipayung, yang dirilis kepada media, Senin 21 April 2025.

Frans menyampaikan, terduga Pelaku inisial SH (44) yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diamankan.

"Tersangka tinggal di satu area dengan korban MR dan DDJ yang merupakan Santri di Pondok Pesantren tempat tersangka mengajar dan masih dibawah umur,"  ungkap AKP Frans, Senin (21/4/2025).

Frans menuturkan sebelumnya tersangka berhasil diamankan Jum'at (18/4/2025) sekira pukul 22.15 Wib oleh Unit Reskrim dan Unit PPA Satreskrim Polres Tanjung Jabung Barat.

"Pelapor SU yang merupakan keluarga dari korban," katanya.

Lebih lanjut Frans menyebutkan kronologi kejadian ini saat korban MR belajar di Ponpes pada Bulan Februari 2022 sampai dengan November 2022 mengikuti pendidikan di Ponpes.

"Saat mengikuti pendidikan Korban yang pada saat itu berusia 17 Tahun dicabuli oleh tersangka," katanya.

Modusnya, tersangka sering meminta dipijat dengan korban. Setelah itu Korban di rayu oleh tersangka. "Perbuatan cabul ini terkuak setelah korban pindah dari Pondok Pesantren," ungkapnya.

Dari pengakuan korban MR korban dicabuli oleh tersangka sebanyak 12 kali dalam Tahun 2022. Sementara Korban DDJ sudah berulang kali.

Terhadap tersangka kata AKP Frans, disangkakan dengan  Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor : 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E Undang-Undang RI  Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumnya maksimal 15 Tahun Penjara dan denda paling banyak Rp5 Milyar Rupiah," pungkasnya.(*)

Penulis: Habsy

Editor: Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Sekolah Jadi Sorotan Jelang Eksekusi, Mahmud: Kami Siap Hibahkan Tanah untuk Pendidikan

BATANGHARI – Polemik rencana eksekusi lahan sekitar 1.300 hektare di Kabupaten Batanghari kembali memanas. Kali ini, perhatian publik tertuju pada beredar

Hukum & Kriminal

Bupati Anwar Sadat Dorong Percepatan Pembangunan Jaringan Listrik di Kawasan Hutan Produksi

JAMBI – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menghadiri rapat pembahasan Rencana Pembangunan Jaringan Listrik Desa di wilayah Kabupaten Ta

Advertorial

Bupati Anwar Sadat Tekankan Kepatuhan Pajak Desa untuk Wujudkan Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan

Advertorial

Bupati Anwar Sadat Ajak Masyarakat Jaga Sungai dan Kelestarian Ekosistem

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., meresmikan Lubuk Larangan di Desa Lubuk Bernai, Kecamatan Batang Asam, sebagai upaya m

Advertorial

Gerak Cepat, Bupati Anwar Sadat Tinjau Karhutla di Bram Itam

TANJAB BARAT — Menunjukkan respons cepat terhadap kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., langs

Advertorial


Advertisement