Dugaan Nilai Transaksi Gelembungkan Suara CE-Ratu di Sungai Penuh, Masing-masing Separuh NMax


Minggu, 27 Desember 2020 - WIB - Dibaca: 1118 kali

Proses Rekapitulasi Suara di Sungai Penuh.(*/dok) / HALOSUMATERA.COM

HALOSUMATERA.COM - Kasus penggelembungan suara paslon Pilgub Jambi Cek Endra-Ratu Munawaroh di Koto Baru, Kota Sungai Penuh, masih terus diusut Bawaslu. Fantastis, nilai transaksi untuk menggelembungkan suara paslon 01 itu mencapai Rp 200 juta untuk 2.000 suara.

Beberapa sumber yang minta identitasnya disembunyikan mengatakan, 1 suara dinilai Rp 100 ribu untuk kecamatan Koto Baru Kota Sungai Penuh. Sebanyak 2.000 suara paslon 02 dipindahkan oknum PPK ke paslon 01, sehingga nilai total yang dibayar CE-Ratu diduga Rp 200 juta.

"Masing-masing (oknum PPK Koto Baru, red) dapat separuh (harga) motor NMax," ujar sumber kepada wartawan, Minggu (27/12/2020).

Sumber lain menyebut, oknum PPK tersebut memang ditenggarai sudah punya niat memainkan suara di Koto Baru, Kota Sungai Penuh.

"Kita sudah dapat kabar soal nilai transaksi itu. Tapi sedang ditelusuri lebih dalam oleh tim kita di Sungai Penuh," ungkap Sarbaini SH, Direktur Advokasi paslon 03 Haris-Sani, kepada media.

Menurutnya, kasus ini sangat terang benderang sehingga kuat untuk ditarik ke unsur pidana.

"Kan PPK Koto Baru sudah diberhentikan, artinya sanksi administrasi sudah dijatuhkan. Tinggal lagi sanksi pidana," bebernya.

Sementara, Ketua Bawaslu Kota Sungai Penuh, Jumiran, belum ada tanggapan soal nilai transaksi pada kasus penggelembungan suara CE-Ratu di Koto Baru. Dihubungi via ponselnya, Jumiran tak menyahut.

Terpisah, komisioner Bawaslu Provinsi Jambi, Fachrul Rozi, mengatakan bahwa kasus Koto Baru Kota Sungai Penuh itu terus diproses pihaknya.

"Secepatnya akan ada hasil. Apalagi sudah ada sanksi administrasi dari KPU," ungkap Paul -sapaan akrab Fachrul Rozi-.

Untuk diketahui, KPU Kota Sungai Penuh sudah memberhentikan 5 PPK di Koto Baru. Ke lima PPK itu ialah :

  1. Andri Kardiansyah
  2. Heri Gusman
  3. Rydo Adewijaya
  4. Rengki Noverisar
  5. Eka Gunawan

Salah seorang dari kelima PPK ini, Heri Gusman, dihubungi media di nomor ponselnya 0852-1133-XXXX yang didapat, nomor ponsel ini tidak aktif lagi.

Sementara, sanksi pidana bagi penggelembungan suara ancamannya bisa mencapai maksimal 12 tahun penjara.(*/tim)

 




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Wabup Hairan Gelar Buka Puasa Bersama Awak Media dan HMI Cabang Tanjung Jabung Barat

TANJABBAR - Di penghujung bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah, Wakil Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat, H. Hairan, SH., menyelenggarakan buka puasa bersama (bu

Advertorial

Bupati Anwar Sadat Hadiri Apel Kesiapan Pengamanan Malam Takbir Idul Fitri 1445 H

TANJABBAR – Bupati Tanjung Jabung Barat Drs H Anwar Sadat M,Ag menghadiri Apel Kesiapan Pengamanan Malam Takbir Hari Raya Idul Fitri 1445 H Tahun 2024 di Hala

Advertorial

Gema Malam Takbir, Bupati Tanjab Barat Buka Festival Pawai Takbiran Idul Fitri 1445 H

TANJABBAR – Kemeriahan malam takbiran Idul Fitri 1445 H di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) semakin terasa dengan penyelenggaraan Festival Pawai

Advertorial

Bupati Tanjabbar Serahkan Hadiah Pemenang Arakan Sahur dan Lomba Takbiran di Hari Raya Idul Fitri

TANJABBAR - Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menyerahkan langsung hadiah kepada Masjid Nurul Ikhsan, yang berhasil mendapatkan Juara 1 pa

Advertorial

Ibu Ponikem Dapat Bantuan Sepeda Baru dari Bupati Anwar Sadat

TANJABBAR – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menunjukkan kepeduliannya kepada masyarakat dengan memberikan bantuan langsung berupa

Advertorial


Advertisement