Informasi Peduli Bahaya Listrik yang Perlu Dipedomani Bersama


Kamis, 06 April 2023 - 15:25:55 WIB - Dibaca: 972 kali

Informasi peduli bahaya listrik yang dikeluarkan ULP PLN Kualatungkal, Kabupaten Tanjabbar, Provinsi Jambi. / HALOSUMATERA.COM

TANJABBAR – Unit Layanan Pelanggan PLN Kualatungkal Kabupaten Tanjabbar, Jambi, mengeluarkan imbauan kepada masyarakat. Imbauan tersebut berkaitan dengan informasi peduli bahaya listrik.

Manager ULP PLN Kualatungkal Asyauqi Putra Izzati dalam imbauan tersebut mengatakan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan demi  menjaga serta meningkatkan kehandalan pasokan tenaga listrik di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung.

Hal ini merupakan sebagai bentuk kepedulian PLN kepada masyarakat umum dan demi mengantisipasi terjadinya bahaya listrik.

Beberapa poin imbauan yang perlu dipedomani bersama antaralain:

  1. Hindari bermain layangan di dekat jaringan dan gardu listrik.
  2. Demi keamanan dan keselamatan masyarakat, hindari bermain didekat gardu listrik milik PLN karena dapat membahayakan keselamatan.
  3. Hindari membakar sampah atau bermain petasan/kembang api di bawah jaringan listrik.
  4. Hindari membangun/memberbaiki bangunan dekat jaringan listrik.
  5. Hindari menyambung langsung listrik/listrik illegal.
  6. Hindari menanam pohon besar di sekitar jaringan atau jarak aman tiga meter karena pohon dan tanaman yang berada di sekitar jaringan bisa menjadi penyebab padamnya listrik.
  7. Mematikan listrik jika hendak bepergian keluar rumah, tidak menumpuk colokan pada satu titik (cabut semua steker dari terminal listrik yang ada di rumah untuk menghindari konsleting listrik).
  8. Melakukan pemeriksaan instalasi listrik di rumah secara berkala dan mengontrol instalasi jika ingin melakukan penambahan instalasi listrik di tempat tinggal masing-masing melalui lembaga yang berkompeten (lembaga Inspeksi Teknik yang melakukan pengujian dan pemeriksaan instalasi) terdekat.
  9. Bila ada informasi yang diperlukan dapat menghubungi Call Center 0742 – 123, PLN Mobile (Android/OS) dan Kantor PLN terdekat.  

 (*/adv)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Putusan MK Bukan Larangan Total: Polri Tetap Boleh Menduduki Jabatan Sipil Berbasis Penegakan Hukum

Oleh : Assist Prof. Mochammad Farisi, LL.M Dosen Fakultas Hukum UNJA MK hanya melarang Polri aktif menduduki jabatan sipil administratif. Jabatan sipil yang b

Opini

Strategi Penyelidikan dan Pengamanan Distribusi Pupuk Bersubsidi di Provinsi Jambi

JAMBI – Alokasi pupuk subsidi di Provinsi Jambi perlu mendapat pengawasan yang ekstra, agar tidak diselewengkan oleh oknum tertentu. Diperlukan strategi y

Opini

Dari Sabu hingga Ponsel Dimusnahkan di Kejari Muaro Jambi

MUARO JAMBI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi memusnahkan barang bukti tindak pidana kejahatan yang telah berkekuatan tetap atau inkrah. Pemusnahan barang

Berita Daerah

Bupati Anwar Sadat Hadiri Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

JAMBI – Masa bhakti Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., resmi berakhir dan digantikan oleh Sugeng Hariadi, S.H., M.H.. Se

Advertorial

Wakil Bupati Katamso Luncurkan Bantuan Pangan Beras Bulog untuk Keluarga Penerima Manfaat

TANJABBAR – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, S.A., S.E., M.E., secara resmi melepas peluncuran Bantuan Pangan Beras Bulog dalam rangka mendu

Advertorial


Advertisement