Empat Bandar dan 6 Pemakai Narkoba Diringkus Polisi


Senin, 07 Maret 2022 - 16:07:12 WIB - Dibaca: 1019 kali

Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono, S Ik memberikan keterangan pers kepada wartawan, Senin 7 Maret 2022. / HALOSUMATERA.COM

SAROLANGUN - Sebanyak 10 orang pelaku penyalahgunaan narkoba berhasil diamankan Satuan Reserse Polres Sarolangun, pada Operasi Antik Siginjai tanggal 11 Februari 2022 hingga 02 Maret 2022 lalu. 

Dari 10 tersangka, empat diantaranya dinyatakan sebagai bandar, dan enam lainnya sebagai pengguna (pemakai,red).

Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono, S Ik dalam keterangan persnya Senin (07/03/2022) mengatakan bahwa, dari tangan para pelaku ini diamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 49,62 gram, 50 butir pil extacy, uang tunai sebesar Rp 1,6 juta, 4 unit kendaraan roda dua, dan 9 unit Handphone.

"Ada 9 laporan polisi dengan tersangka sebanyak 10 orang pelaku semuanya laki-laki," kata Kapolres sambil menunjukkan barang bukti yang diamankan didampingi Waka Polres Sarolangun Kompol Sandy Muttaqin dan Kasat Narkoba Iptu Yudi Prasitiyo, S IK.

Kesepuluh pelaku tersebut, berinisial AS (48), SU alias Bedot (39), KU alias KUR (37), FA (41), RS (42), RH (22), MH alias Budi (38), SA (38), dan HE (38). 

Dari jumlah tersangka tersebut ada sebanyak 4 orang tersangka menjadi bandar narkoba dan 6 orang tersangka sebagai pemakai. " Untuk para tersangka ini dikenakan sanksi sesuai pasal 112 UU narkotika dan pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal selama 15 tahun, untuk bandar dikenakan ancaman 15 tahun," terangnya.

Kata Kapolres, dari pengakuan para tersangka mereka mendapatkan barang haram itu mayoritas dari wilayah Provinsi Sumatera Selatan. "Rata-rata barangnya dari Sumsel itu berdasarkan pengakuan tersangka,"kata Kapolres.

"Beberapa orang wilayah Sarolangun dan ada juga dari luar Sarolangun, dan saat ini kita tetap lakukan pengembangan karena dari pengakuan tersangka sudah ada di sebutkan dari daerah sumatera selatan yang sudah lama menjadi target dari polres Sarolangun," katanya.

Untuk para tersangka ini dikenakan sanksi sesuai pasal 112 UU narkotika dan pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal selama 15 tahun.

"Ada empat orang yang dikenakan pasal 114 karena seorang bandar atau pengedar dan sebagai pemakai kita kenakan pasal 112 undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman penjara," katanya.(*/nasuha)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Ketua Rim Nitahi HMB Desak APH Bertindak terhadap Terduga Perusak Hutan Adat di Tapsel

BATANG ANGKOLA – Ketua Parsadaan Rim Nitahi Haruaya Mardomu Bulung (HMB), Ahmad Kaslan Dalimunthe, Gelar Mangaraja Siombaon Parlindungan mendesak Aparat Pene

Berita Daerah

Kolaborasi Jadi Kunci, Tanjab Barat Peringati May Day 2026 dengan Semangat Kebersamaan

TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) Tahun 2026 dengan penuh semangat kebersamaan antara p

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Tinjau Program Bedah Rumah BAZNAS di Dua Kelurahan

TANJABBAR – Komitmen menghadirkan hunian layak bagi masyarakat terus diwujudkan. Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., turun langsung menin

Advertorial

Tinjau Lokasi Kebakaran di Teluk Nilau, Bupati Anwar Sadat Instruksikan Penanganan Maksimal

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., meninjau langsung lokasi kebakaran di Kelurahan Teluk Nilau, Kecamatan Pengabuan, Juma

Advertorial

Pemkab Tanjab Barat Gelar Malam Perpisahan Kajari Anton Rahmanto

TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar malam perpisahan untuk Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjab Barat, Anton Rahmanto, S.H.,

Advertorial


Advertisement