Empat Bandar dan 6 Pemakai Narkoba Diringkus Polisi


Senin, 07 Maret 2022 - 16:07:12 WIB - Dibaca: 616 kali

Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono, S Ik memberikan keterangan pers kepada wartawan, Senin 7 Maret 2022. / HALOSUMATERA.COM

SAROLANGUN - Sebanyak 10 orang pelaku penyalahgunaan narkoba berhasil diamankan Satuan Reserse Polres Sarolangun, pada Operasi Antik Siginjai tanggal 11 Februari 2022 hingga 02 Maret 2022 lalu. 

Dari 10 tersangka, empat diantaranya dinyatakan sebagai bandar, dan enam lainnya sebagai pengguna (pemakai,red).

Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono, S Ik dalam keterangan persnya Senin (07/03/2022) mengatakan bahwa, dari tangan para pelaku ini diamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 49,62 gram, 50 butir pil extacy, uang tunai sebesar Rp 1,6 juta, 4 unit kendaraan roda dua, dan 9 unit Handphone.

"Ada 9 laporan polisi dengan tersangka sebanyak 10 orang pelaku semuanya laki-laki," kata Kapolres sambil menunjukkan barang bukti yang diamankan didampingi Waka Polres Sarolangun Kompol Sandy Muttaqin dan Kasat Narkoba Iptu Yudi Prasitiyo, S IK.

Kesepuluh pelaku tersebut, berinisial AS (48), SU alias Bedot (39), KU alias KUR (37), FA (41), RS (42), RH (22), MH alias Budi (38), SA (38), dan HE (38). 

Dari jumlah tersangka tersebut ada sebanyak 4 orang tersangka menjadi bandar narkoba dan 6 orang tersangka sebagai pemakai. " Untuk para tersangka ini dikenakan sanksi sesuai pasal 112 UU narkotika dan pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal selama 15 tahun, untuk bandar dikenakan ancaman 15 tahun," terangnya.

Kata Kapolres, dari pengakuan para tersangka mereka mendapatkan barang haram itu mayoritas dari wilayah Provinsi Sumatera Selatan. "Rata-rata barangnya dari Sumsel itu berdasarkan pengakuan tersangka,"kata Kapolres.

"Beberapa orang wilayah Sarolangun dan ada juga dari luar Sarolangun, dan saat ini kita tetap lakukan pengembangan karena dari pengakuan tersangka sudah ada di sebutkan dari daerah sumatera selatan yang sudah lama menjadi target dari polres Sarolangun," katanya.

Untuk para tersangka ini dikenakan sanksi sesuai pasal 112 UU narkotika dan pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal selama 15 tahun.

"Ada empat orang yang dikenakan pasal 114 karena seorang bandar atau pengedar dan sebagai pemakai kita kenakan pasal 112 undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman penjara," katanya.(*/nasuha)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Buka Puasa Sekaligus Peresmian Sekretariat IMMJ

JAMBI - Ikatan Mahasiswa Muaro Jambi (IMMJ) menggelar kegiatan buka puasa bersama sekaligus peresmian Sekretariat IMMJ, di RT 07, Kelurahan Sungai Putri, Kecama

Berita Daerah

Kado Paskah, Gubernur Al Haris Bantu Pembangunan GPIB Marturia 2 Jambi

JAMBI - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH memberikan bantuan senilai 100 Juta Rupiah untuk pembangunan Gereja Protestan Indonesia bagian Barat (GPIB) M

Advertorial

Bupati Tanjabbar Dampingi Menparekraf RI Tinjau Wisata Mangrove Pangkal Babu

TANJABBAR - Bupati Tanjab Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, mendampingi Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) RI, Sandiaga Salahuddin Uno, saat m

Advertorial

Sandiaga Uno Apresiasi Bupati Tanjab Barat Atas Suksesnya Festival Arakan Sahur

TANJABBAR - Keberhasilan Festival Arakan Sahur di Kabupaten Tanjung Jabung Barat mendapat pengakuan yang luar biasa dari Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Advertorial

Safari Ramadhan ke Batang Asam, Ini Kata Bupati Anwar Sadat

TANJAB BARAT - Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M. Ag, melaksanakan Safari Ramadhan di Masjid Nurul Huda Desa Kampung Baru, Kecamatan Batang As

Advertorial


Advertisement