Enam Pelaku Ilegal Loging Dibekuk Polisi


Selasa, 29 September 2020 - WIB - Dibaca: 1094 kali

Press Reliese Penangkapan Ilegal Loging di Polres Sarolangun, Selasa (*) / HALOSUMATERA.COM

SAROLANGUN- Sebanyak enam orang pelaku Illegal Logging alias penebangan liar yang beroperasi di Kecamatan Pauh, berhasil dibekuk aparat kepolisian Polres sarolangun. 

Keenam pelaku tersebut, yakni berinisial Is (43 ) yang bertindak sebagai penjual hasil penebangan liar. Kemudian EV (42) seorang perempuan bertindak sebagai pembeli yang merupakan warga kota Jambi. 

Sedangkan empat orang lainnya merupakan pekerja, tiga diantaranya warga Muara Jambi yang berinisial WW (23), DS (25), KD (40) dan Ps (41) asal kota Jambi. 

Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono, saat jumpa pers, Selasa (29/9) mengatakan, bahwa para pelaku ditangkap polisi saat sedang melintasi di jalan lintas Sarolangun-Muara tembesi, Desa Karang Mendapo, Kecamatan Pauh pada Rabu (23/09) lalu.

Kata Kapolres, awalnya, sekitar pukul 01.30 Wib, petugas unit tipiter Polres Sarolangun yang sedang melakukan patroli malam di Kecamatan Pauh, melihat satu unit truk merk hino type Dutro 130 HD, Nopol BH 8603 ZU warna hijau sedang melintas di jalan lintas Sarolangun-Muara tembesi yang bermuatan kayu. 

"Kemudian setelah diperiksa ternyata tidak membawa dokumen kelengkapan kayu. Lalu para tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Sarolangun untuk kita tindak lanjuti," terangnya.

Dari tangan pelaku jelasnya, polisi mengamankan barang bukti berupa Satu unit truk merk hino, 24 keping kayu banyakan. Dan pihaknya juga telah melakukan pencegahan pemberantasan kerusakan hutan, dan mengamankan barang bukti satu truk merk hino, 24 keping kayu bantalan, dan satu set alat penarik kayu. 

"Dari hasil pemeriksaan para pelaku ini baru ada satu kali ini saja melakukan kegiatan Illegal logging," ungkapnya. 

Kapolres juga menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 83 ayat 1 dan atau pasal 88 ayat 1 UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan perusakan hutan jo pasal 55 ayat satu (1) kesatu KUHP. 

"Dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 2, 5 miliar dan paling sedikit Rp 500 juta,"pungkasnya.(*/hdi)

 

 

Editor: Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Pesan Penting Amanat Kapolri dalam Operasi Ketupat 2026 yang Dibacakan Kapolda Jambi

JAMBI – Polda Jambi menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian terpusat “Ketupat-2026” di lapangan  Mapolda Jambi, Kamis sore (12/6/

Berita Nasional

Fitri Amalia PFI Jambi: Bijak Bermedsos, Saring Informasi Sebelum Sharing

JAMBI - Saat ini sebaran berita Hoaks menjadi perhatian bersama. Masyarakat harus bisa menahan diri dengan segala hasutan dan godaan berita yang memprovokasi. H

Opini

Pemkab Tanjabbar dan Kejari Resmi Perpanjang MoU, Fokus Penguatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum

TANJABBAR – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi memperpanjang kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat melalui penandatan

Advertorial

Pemkab Tanjab Barat Safari Ramadan di Desa Sungai Landak Kecamatan Senyerang

TANJABBAR - Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat melaksanakan kunjungan Safari Ramadhan bertepatan dengan 15 Ramadhan di Masjid Zahratussaadah, Desa Sungai

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat Sambut Safari Ramadan Universitas Jambi

TANJABBAR – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menerima kunjungan Tim Safari Ramadan Universitas Jambi (UNJA) di Rumah Dinas Bupati, Juma

Advertorial


Advertisement