Enam Pelaku Ilegal Loging Dibekuk Polisi


Selasa, 29 September 2020 - WIB - Dibaca: 726 kali

Press Reliese Penangkapan Ilegal Loging di Polres Sarolangun, Selasa (*) / HALOSUMATERA.COM

SAROLANGUN- Sebanyak enam orang pelaku Illegal Logging alias penebangan liar yang beroperasi di Kecamatan Pauh, berhasil dibekuk aparat kepolisian Polres sarolangun. 

Keenam pelaku tersebut, yakni berinisial Is (43 ) yang bertindak sebagai penjual hasil penebangan liar. Kemudian EV (42) seorang perempuan bertindak sebagai pembeli yang merupakan warga kota Jambi. 

Sedangkan empat orang lainnya merupakan pekerja, tiga diantaranya warga Muara Jambi yang berinisial WW (23), DS (25), KD (40) dan Ps (41) asal kota Jambi. 

Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono, saat jumpa pers, Selasa (29/9) mengatakan, bahwa para pelaku ditangkap polisi saat sedang melintasi di jalan lintas Sarolangun-Muara tembesi, Desa Karang Mendapo, Kecamatan Pauh pada Rabu (23/09) lalu.

Kata Kapolres, awalnya, sekitar pukul 01.30 Wib, petugas unit tipiter Polres Sarolangun yang sedang melakukan patroli malam di Kecamatan Pauh, melihat satu unit truk merk hino type Dutro 130 HD, Nopol BH 8603 ZU warna hijau sedang melintas di jalan lintas Sarolangun-Muara tembesi yang bermuatan kayu. 

"Kemudian setelah diperiksa ternyata tidak membawa dokumen kelengkapan kayu. Lalu para tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Sarolangun untuk kita tindak lanjuti," terangnya.

Dari tangan pelaku jelasnya, polisi mengamankan barang bukti berupa Satu unit truk merk hino, 24 keping kayu banyakan. Dan pihaknya juga telah melakukan pencegahan pemberantasan kerusakan hutan, dan mengamankan barang bukti satu truk merk hino, 24 keping kayu bantalan, dan satu set alat penarik kayu. 

"Dari hasil pemeriksaan para pelaku ini baru ada satu kali ini saja melakukan kegiatan Illegal logging," ungkapnya. 

Kapolres juga menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 83 ayat 1 dan atau pasal 88 ayat 1 UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan perusakan hutan jo pasal 55 ayat satu (1) kesatu KUHP. 

"Dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 2, 5 miliar dan paling sedikit Rp 500 juta,"pungkasnya.(*/hdi)

 

 

Editor: Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Wagub Sani Harap GP Ansor Perkuat Sinergi Bersama Pemerintah Daerah

JAMBI - Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I berharap Gerakan Pemuda (GP) Ansor dapat memperkuat sinergitas dengan pemerintah daerah untuk keberla

Advertorial

Kukuhkan Gugus Tugas Bisnis dan HAM Provinsi Jambi, Al Haris : Memperkuat Sinergisitas Lembaga

JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi melaksanakan Pengukuhan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Jambi, bertempat di Auditorium Rumah Di

Advertorial

Buka Acara Balumbo Biduk 2024, PJ Bupati Bachril Bakri: Kegiatan Ini Berkat Kontribusi Semua Pihak

SAROLANGUN - PJ Bupati Bachril Bakri membuka secara resmi acara Balumbo Biduk Tradisi Kabupaten Sarolangun. Kegiatan Balumbo Biduk Tradisi Kabupaten Sarolangun

Advertorial

Polda Jambi Undang Para Tokoh Agama di Rumah Kebangsaan Siginjai

JAMBI - Polda Jambi melalui Direktorat Intelkam Polda Jambi mengundang para tokoh agama di Provinsi Jambi di Rumah Kebangsaan Siginjai Provinsi Jambi, Selasa si

Berita Daerah

Perusahaan Pinang Ini Bangun Masjid untuk Karyawan dan Warga sekitar

TANJAB BARAT - PT Bintang Selamanya yang beroperasi di Desa Tungkal I Kecamatan Tungkal Ilir memberikan sumbangsih dengan membangun Masjid di wilayah Desa Tungk

Berita Daerah


Advertisement