Enam Pelaku PETI di Pulau Pandan Sarolangun Diciduk Polisi


Sabtu, 22 Januari 2022 - 15:54:29 WIB - Dibaca: 1080 kali

Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono saat Mengecek Alat Berat yang digunakan Pelaku PETI.(*/hen) / HALOSUMATERA.COM

SAROLANGUN (HS) – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) masih marak di Kabupaten Sarolangun. Hal ini, tentu tak membuat jajaran Polres Sarolangun tinggal diam.

Polisipun melakukan tindakan. Hasilnya, ada enam tersangka pelaku penambangan emas tanpa Izin diamankan Polres Sarolangun. Pelaku ditangkap saat beroperasi di daerah Sungai Batang Rebah Desa Pulau Pandan, Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.

Dalam keterangan persnya, Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan satu buah alat berat excavator Komatsu, bersama barang bukti dan enam orang tersangka tersebut.

Selain alat berat excavator Komatsu berwarna kuning, pihaknya juga mengamankan mesin sedot air, pompa air, satu gulung selang air, karpet dan alat dulang emas.

Dari hasil penyelidikan di lapangan, lanjut Kapolres, ternyata lahan yang digunakan untuk aktivitas PETI merupakan milik warga. Kepolisian saat ini sedang dalam melakukan pemanggilan terhadap pemilik lahan yang digunakan untuk penambangan emas tanpa izin.

"Lahan pribadi milik warga, pemiliknya masih dalam pemanggilan untuk diperiksa, kemudian pihak lain yang terkait akan dipanggil untuk diperiksa," kata Kapolres.

Untuk para pemodal Penambangan Emas Tanpa Izin di kecamatan Limun tersebut, dikatakannya akan diketahui setelah melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang terkait.

Bagaimana dengan hasil PETI yang ditangkap? Kapolres mengatakan bahwa para tersangka tersebut diamankan saat baru melakukan operasi penambangan di wilayah tersebut.

"Mereka baru saja membuka, jadi anggota Alhamdulillah cepat tanggap setelah menerima informasi dari warga, tidak lama setelah mereka membuka lahan, mereka langsung diamankan," jelasnya.

Atas perbuatannya, enam tersangka PETI terancam lima tahun penjara dengan denda sebesar 10 miliar rupiah.(*/hen/nik)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Kasus ASN Ditjenpas Jambi tersangkut Peredaran Narkoba Dilimpahkan ke Kejati Jambi

JAMBI –  Perjalanan karier RB (46) sebagai aparatur sipil negara (ASN) di institusi pemasyarakatan kembali menjadi sorotan. Setelah beberapa kali dikaitkan

Berita Daerah

Saling Bongkar Lebih Baik daripada Saling Melindungi

Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M Dosen FH UNJA & Direktur Pusat Kajian Demokrasi dan Kebangsaan (Pusakademia) Pemandangan penegakan hukum kita belakangan ini m

Opini

LBH Siginjai Layangkan Keberatan ke Wali Kota Jambi, Syarat Gugatan PMHP ke PTUN

JAMBI - Tiga advokat dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Siginjai, yakni Firmansyah, Yuskandar, dan Nofriyanto, secara resmi telah mengajukan surat keberata

Berita Daerah

Kapolda Jambi Apresiasi Kinerja Intelijen Jaga Dinamika dan Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif

JAMBI - Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar S.I.K., M.H., membuka langsung Rakernis Fungsi Intelkam Polda Jambi dan jajaran, di Aula Balai Bhayangkara Sigi

Berita Daerah

Bupati Anwar Sadat Buka Pelatihan Peningkatan Mutu UMKM, Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Nasional

TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar nai

Advertorial


Advertisement