Enam Pelaku PETI di Pulau Pandan Sarolangun Diciduk Polisi


Sabtu, 22 Januari 2022 - 15:54:29 WIB - Dibaca: 861 kali

Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono saat Mengecek Alat Berat yang digunakan Pelaku PETI.(*/hen) / HALOSUMATERA.COM

SAROLANGUN (HS) – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) masih marak di Kabupaten Sarolangun. Hal ini, tentu tak membuat jajaran Polres Sarolangun tinggal diam.

Polisipun melakukan tindakan. Hasilnya, ada enam tersangka pelaku penambangan emas tanpa Izin diamankan Polres Sarolangun. Pelaku ditangkap saat beroperasi di daerah Sungai Batang Rebah Desa Pulau Pandan, Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.

Dalam keterangan persnya, Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan satu buah alat berat excavator Komatsu, bersama barang bukti dan enam orang tersangka tersebut.

Selain alat berat excavator Komatsu berwarna kuning, pihaknya juga mengamankan mesin sedot air, pompa air, satu gulung selang air, karpet dan alat dulang emas.

Dari hasil penyelidikan di lapangan, lanjut Kapolres, ternyata lahan yang digunakan untuk aktivitas PETI merupakan milik warga. Kepolisian saat ini sedang dalam melakukan pemanggilan terhadap pemilik lahan yang digunakan untuk penambangan emas tanpa izin.

"Lahan pribadi milik warga, pemiliknya masih dalam pemanggilan untuk diperiksa, kemudian pihak lain yang terkait akan dipanggil untuk diperiksa," kata Kapolres.

Untuk para pemodal Penambangan Emas Tanpa Izin di kecamatan Limun tersebut, dikatakannya akan diketahui setelah melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang terkait.

Bagaimana dengan hasil PETI yang ditangkap? Kapolres mengatakan bahwa para tersangka tersebut diamankan saat baru melakukan operasi penambangan di wilayah tersebut.

"Mereka baru saja membuka, jadi anggota Alhamdulillah cepat tanggap setelah menerima informasi dari warga, tidak lama setelah mereka membuka lahan, mereka langsung diamankan," jelasnya.

Atas perbuatannya, enam tersangka PETI terancam lima tahun penjara dengan denda sebesar 10 miliar rupiah.(*/hen/nik)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Wabup Tanjabbar Resmikan PT Anugrah Pinang Bersama di Desa Muntialo

BETARA – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, SA, SE, ME, meresmikan PT. Anugrah Pinang Bersama, perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan k

Advertorial

Wabup Katamso Hadiri Kunjungan Kerja Menteri Pertanian di Kerinci

KERINCI – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, SA., SE., M.E., menghadiri kegiatan kunjungan kerja Menteri Pertanian Republik Indonesia, Dr. H.

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Gelar Malam Pisah Sambut dengan Ketua Pengadilan Agama Kuala Tungkal

TANJABBAR – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menggelar acara malam pisah sambut Ketua Pengadilan Agama Kuala Tungkal dari H. Zakaria A

Advertorial

Usai Tabligh Akbar, Bupati Tanjab Barat Jamu Ustad Abdul Somad di Rumah Dinas

TANJABBAR – Setelah sukses menggelar Tabligh Akbar yang menyedot perhatian ribuan jamaah, Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menunjukkan

Advertorial

Pemkab Tanjab Barat dan DPRD Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD TA. 2026

TANJABBAR – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi menandatangani Nota K

Advertorial


Advertisement