Enam Pelaku PETI di Pulau Pandan Sarolangun Diciduk Polisi


Sabtu, 22 Januari 2022 - 15:54:29 WIB - Dibaca: 1048 kali

Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono saat Mengecek Alat Berat yang digunakan Pelaku PETI.(*/hen) / HALOSUMATERA.COM

SAROLANGUN (HS) – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) masih marak di Kabupaten Sarolangun. Hal ini, tentu tak membuat jajaran Polres Sarolangun tinggal diam.

Polisipun melakukan tindakan. Hasilnya, ada enam tersangka pelaku penambangan emas tanpa Izin diamankan Polres Sarolangun. Pelaku ditangkap saat beroperasi di daerah Sungai Batang Rebah Desa Pulau Pandan, Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.

Dalam keterangan persnya, Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan satu buah alat berat excavator Komatsu, bersama barang bukti dan enam orang tersangka tersebut.

Selain alat berat excavator Komatsu berwarna kuning, pihaknya juga mengamankan mesin sedot air, pompa air, satu gulung selang air, karpet dan alat dulang emas.

Dari hasil penyelidikan di lapangan, lanjut Kapolres, ternyata lahan yang digunakan untuk aktivitas PETI merupakan milik warga. Kepolisian saat ini sedang dalam melakukan pemanggilan terhadap pemilik lahan yang digunakan untuk penambangan emas tanpa izin.

"Lahan pribadi milik warga, pemiliknya masih dalam pemanggilan untuk diperiksa, kemudian pihak lain yang terkait akan dipanggil untuk diperiksa," kata Kapolres.

Untuk para pemodal Penambangan Emas Tanpa Izin di kecamatan Limun tersebut, dikatakannya akan diketahui setelah melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang terkait.

Bagaimana dengan hasil PETI yang ditangkap? Kapolres mengatakan bahwa para tersangka tersebut diamankan saat baru melakukan operasi penambangan di wilayah tersebut.

"Mereka baru saja membuka, jadi anggota Alhamdulillah cepat tanggap setelah menerima informasi dari warga, tidak lama setelah mereka membuka lahan, mereka langsung diamankan," jelasnya.

Atas perbuatannya, enam tersangka PETI terancam lima tahun penjara dengan denda sebesar 10 miliar rupiah.(*/hen/nik)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Ketua Rim Nitahi HMB Desak APH Bertindak terhadap Terduga Perusak Hutan Adat di Tapsel

BATANG ANGKOLA – Ketua Parsadaan Rim Nitahi Haruaya Mardomu Bulung (HMB), Ahmad Kaslan Dalimunthe, Gelar Mangaraja Siombaon Parlindungan mendesak Aparat Pene

Berita Daerah

Kolaborasi Jadi Kunci, Tanjab Barat Peringati May Day 2026 dengan Semangat Kebersamaan

TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) Tahun 2026 dengan penuh semangat kebersamaan antara p

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Tinjau Program Bedah Rumah BAZNAS di Dua Kelurahan

TANJABBAR – Komitmen menghadirkan hunian layak bagi masyarakat terus diwujudkan. Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., turun langsung menin

Advertorial

Tinjau Lokasi Kebakaran di Teluk Nilau, Bupati Anwar Sadat Instruksikan Penanganan Maksimal

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., meninjau langsung lokasi kebakaran di Kelurahan Teluk Nilau, Kecamatan Pengabuan, Juma

Advertorial

Pemkab Tanjab Barat Gelar Malam Perpisahan Kajari Anton Rahmanto

TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar malam perpisahan untuk Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjab Barat, Anton Rahmanto, S.H.,

Advertorial


Advertisement