BATANGHARI - Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPTI-KSPSI) Provinsi Jambi menggelar aksi di halaman kantor RO Pabrik Kelapa Sawit PT Berkat Sawit Utama, Desa Bungku Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Selasa (26/10) pagi.
Para pekerja transportasi ini meminta pihak perusahaan untuk memperkerjakan kembali anggota FSPTI dan mengutamakan putra daerah sebagai tenaga kerja bongkar muat di perusahaan.
Ketua Pimpinan Daerah FSPTI - KSPSI Provinsi Jambi Jon Very Sihaloho, ST didampingi Sekretaris Pimpinan Daerah FSPTI - KSPSI Provinsi Jambi Dedy Zulfikar, S.H melantangkan aspirasi tersebut di depan kantor PT SBU.
“Kami Meminta ketegasan pihak management Perusahaan PT. Berkat Sawit Utama agar mengutamakan Putra - Putri setempat untuk melakukan kegiatan Tenaga Kerja Bongkar Muat Sawit (TKBM) yang nota benenya telah berada di bawah payung FSPTI,” kata Jon Very.
Usai menggelar orasi, perwakilan massa aksi melakukan perundingan dan mediasi dengan pihak perusahaan, yang dikawal ketat oleh aparat kepolisian.
Dalam mediasi tersebut, dihadiri HRD PT. BSU Muhmamad Abdu, Humas PT. BSU Ali Basrin, Kabag Ops Polres Batanghari Kompol H. Abdul Roni, Kasat Intelkam Polres Batanghari AKP Edi Bernawan, S.Sos, Kasat Sabhara Polres Batanghari AKP. Tavip b. Zoebir N, Kanit Pamobvit Polres Batanghari Iptu Saparuddin, Kanit III Satintelkam Polres Batanghari Ipda Vovo Imam H., S.E, Kanit Intel Polsek Bajubang Ipda Arlan.
Persoalan Internal
Terpisah, Kapolres Batanghari melalui Kabag Ops Polres Batanghari Kompol H. Abdul Roni mengatakan, aksi unras tersebut berkaitan Persoalan Ketenaga Kerjaan di Bidang Bongkar Muat Sawit.
Dengan dilakukannya pertemuan dan mediasi, diharapkan ada kesepakatan yang dapat dipatuhi oleh pihak-pihak terkait.
Sementara itu, Humas PT. BSU Ali Basrin menuturkan, bahwa ada permasalahan intenal di SPTI, sehingga pihak manajemen PT. BSU menghentikan sementara kegitan bongkar muat TBS di Pabrik PT. BSU, sampai permasalahan internal SPTI diselesaikan.
“Dapat kami sampaikan bahwa PT. BSU tidak ada melakukan pemutusan hubungan kontrak kerja, melainkan penyetopan kerja sementara sesuai kesepakatan bersama dikarenakan ada persoalan Internal organisasi FSPTI yang belum terselesaikan,” kata Ali Basrin.
Dikatakan dia, PT. BSU akan mengakomodir apabila ada surat atau dokumen terkait penyelesaian internal organisasi FSPTI, hanya saja sampai saat ini PT. BSU belum mendapatkan berupa surat penyelesaian FSPTI tersebut.
Perlu diketahui bahwa PT. BSU telah menerbitkan SPK yang baru pada bulan September kepada DPK - SPMBS, apabila FSPTI ingin tetap bekerja bongkar muat sawit di PT. BSU solusinya bersedia bergabung kepada DPK-SPMBS.
Ketua Pimpinan Daerah FSPTI - KSPSI Provinsi Jambi Jon Very Sihaloho, ST menilai ada maksud tidak baik terkait skenario kisruh di tubuh SPTI, dan SPTI secara hukum masih berhak untuk melakukan kegiatan bongkar muat di Pabrik PT. BSU.
Terkait permasalahan penyelesaian hubungan kerja antara Pihak PT. Berkat Sawit Utama (PT. BSU) dengan PUK FSPTI sampai saat ini tidak ada titik terang, buktinya anggota FSPTI yang bekerja di PT. PT BSU belum juga dapat bekerja kembali.
“Bahwa anggota FSPTI adalah penduduk setempat dimana PT. BSU berdiri, dan sejak perusahaan tersebut beroperasi FSPTI telah bekerja, namun persoalan internal organisasi yang berujung pembekuan sementara dari Pimpinan Daerah FSPTI Provinsi Jambi telah disalah artikan oleh PT. BSU sebagai Pemutusan Hubungan Kerja,” tandasnya.
Jon Very berharap, PT. BSU segera memperkerjakan kembali anggota FSPTI yang nota benenya adalah warga sekitar tempat investasi perusahaan berada.
Serikat Lain
Terpisah, HRD PT. BSU, Muhmamad Abdu mengatakan, saat ini SPK Bongkar muat TBS di Pabrik PT BSU sudah diterima Serikat lain yakni SPMBS. Jika SPTI ingin tetap berkegiatan di PT. BSU maka selesaikan terlebih dahulu permasalahan internal di tubuh SPTI melalui mediasi oleh Disnakertrans.
“Dasar kami mempekerjakan adalah berdasarkan surat tertulis yang sudah di sahkan oleh Dinas Ketenagakerjaan Batanghari dan disaksikan oleh pihak Polres Batanghari dan Polsek Bajubang,” tandasnya.
Ditambahkannya, pihak perusahaan sebenarnya berhak untuk memakai serikat dari mana saja karena serikat yang akan bekerja di PT. BSU harus mengikuti seleksi dan siapa yang memenagkannya diharapkan serikat yang lain harus menerima. “ apabila nantinya serikat SPTI ingin bekerja silahkan ikut seleksi di tahun depan karena SPK kontraknya selama 1 tahun sekali,” tuturnya.(*/nik)
JAMBI - Gubernur Jambi, Al Haris, secara resmi menutup kegiatan Hari Krida Pertanian (HKP) ke-52 tingkat Provinsi Jambi yang berlangsung di arena ex-MTQ Kabupat
JAMBI - Gubernur Jambi Al Haris menghadiri dan memimpin peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sekaligus Hari Guru Nas
JAMBI - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menegaskan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Jambi. Pernyataan ini disampaikannya s
TANJABBAR - Supervisor Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Kuala Tungkal di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), diduga memecat salah seorang Karyawan k
TANJABBAR - Pengurus Daerah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Jambi, sangat mengencam atas tindakan arogan oleh oknum Kadis Koperindag Tanjabba