TANJABBAR – Dinas PUPR Kabupaten Tanjabbar dalam dua tahun terakhir menggelontorkan anggaran untuk pembangunan Gedung Pemda senilai Rp 25 miliar. Dengan rincian, APBD 2023 sebesar 16,6 M, dilanjutkan di APBDP 2023 Rp 8 miliar, dan di APBD 2024 (interior) senilai Rp 500 juta.
Belakangan, Mega Proyek ini mendapat sorotan. Lantaran, pembangunan awal merupakan gedung Pemda, namun belakangan diketahui akan dijadikan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjab Barat.
Hasil penelusuran di lapangan, diketahuinya bangunan tersebut akan dijadikan Kantor Kejari Tanjabbar, lantaran ada merek Kantor Kejari Tanjabbar pasca bangunan berdiri.
Begitu juga hasil penelusuran di website resmi LPSE Tanjabbar, penganggaran gedung pemda pada 2023 dan 2024, tidak tercantum Kantor Kejari Tanjabbar. Dalam pengumuman paket lelang mega proyek tersebut tertulis, pembangunan gedung pemda Kabupaten Tanjab Barat senilai RP 16,6 miliar (APBD Murni 2024), Pembangunan Gedung Pemda Kabupaten Tanjabbar (lanjutan) senilai Rp 8 miliar (APBDP 2023), serta paket pekerjaan interior dan fasilitas pendukung lainya gedung pemda senilai Rp 500 juta (APBD 2024).
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PETISI Tanjabbar, Syarifuddin AR mengatakan, kenapa pembangunan gedung Pemda Tanjabbar yang kegiatan proyeknya senilai Rp 25 miliar lebih dengan mengunakan Dana APBD Kabupaten Tanjabbar Tahun 2023 dan APBD 2024, bisa menjadi milik Kejari Tanjabbar.
"Kok ketika fisik bangunan proyeknya sudah selesai dibangun, gedung tersebut menjadi milik Kantor Kejari Tanjabbar," ujarnya, kepada media, via WhatsApp, Selasa (11/6/2024).
Syaripuddin menilai, hal tersebut sepertinya terjadi secara terang terangan indikasi kuat terjadinya pemufakatan jahat oknum oknum banggar DPRD dan Banggar Eksekutif dalam penganggarannya yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan Negara.
"Karena, pembangunan Kantor kejaksaan itu tidak boleh menggunakan APBD murni Kabupaten. Instansi tersebut kan bersifat vertikal, kok bisa dalam pembangunan tersebut bisa mengelontorkan dana APBD Murni," sebutnya.
"Hal ini sudah lama kita pantau dan soroti, dimana di APBD Murni Tanjabbar juga dibangun Rumah Dinas Kajari KabupatenTanjabbar, demikian juga Kendaraan Roda Empat," paparnya.
Menurut Syarifuddin, dengan berubahnya Gedung Pemda Tanjabbar menjadi Kantor Kejari Tanjabbar, ada dugaan dan Indikasi peralihan 4 (Empat) kasus dugaan korupsi yang di tangani Kejari Tanjabbar yang hingga saat ini belum ada satu pun kepastian status hukumnya.
"Tak hanya itu, ditambah lagi dilaksanakan pula tahan Lidik dan sidik oleh Kejari Tanjabbar dungaan penyimpangan pupuk di wilayah Kecamatan Tungkal ulu, Kabupaten tanjabbar," timpalnya.
Sementara itu, Kadis PUPR Tanjabbar, Apridasman ST, hingga berita ini diterbitkan belum merespon terkait berubahnya gedung Pemda Tanjabbar yang menjadi Kantor Kejari Tanjabbar. (*)
Baca Juga:
Polemik Ruang Kadis PUPR Tanjabbar, Ini Standar Luasan Ruang Kerja Sesuai PMK Nomor 7 Tahun 2016
Penulis: Firman
Editor: Andri Damanik
JAMBI - Gubernur Jambi, Al Haris, secara resmi menutup kegiatan Hari Krida Pertanian (HKP) ke-52 tingkat Provinsi Jambi yang berlangsung di arena ex-MTQ Kabupat
JAMBI - Gubernur Jambi Al Haris menghadiri dan memimpin peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sekaligus Hari Guru Nas
JAMBI - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menegaskan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Jambi. Pernyataan ini disampaikannya s
TANJABBAR - Supervisor Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Kuala Tungkal di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), diduga memecat salah seorangĀ Karyawan k
TANJABBAR - Pengurus Daerah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Jambi, sangat mengencam atas tindakan arogan oleh oknum Kadis Koperindag Tanjabba