Polemik Ruang Kadis PUPR Tanjabbar, Ini Standar Luasan Ruang Kerja Sesuai PMK Nomor 7 Tahun 2016


Minggu, 09 Juni 2024 - 22:16:40 WIB - Dibaca: 425 kali

HALOSUMATERA.COM / HALOSUMATERA.COM

TANJABBAR – Belakangan renovasi ruang Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tanjabbar sempat menjadi sorotan. Dengan dalil penambahan ruangan dan interior, renovasi ruang kadis itu menghabiskan dana Rp 500 Juta.

Kadis PUPR Tanjabbar Apridasman sendiri mengakui bahwa renovasi didasari kebutuhan mendesak dan emergency. Hal ini disampaikan Apridasman beberapa waktu lalu kepada halosumatera.com.

Sementara itu, untuk luasan ruang kerja setingkat Menteri hingga Kepala Dinas di daerah ternyata tak sembarangan. Ada aturan Peraturan menteri Keuangan republik Indonesia Nomor 7/PMK.06/2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.06/2011 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan. Hal ini diatur Lebih rincinya Bagian I, Poin E, Permenkeu RI Nomor 7/ PMK.06/2016.

Berikut standar luas ruang kerja dari tingkat menteri hingga setingkat pejabat eselon di daerah.

  1. Ruang Pejabat Tinggi dan yang setingkat, luas ruang kerja pejabat tinggi diatur lebih lanjut oleh Pengelola Barang dengan memperhatikan tugas dan fungsi pejabat tinggi bersangkutan.
  2. Ruang Menteri dan yang setingkat, total luas ruang ditetapkan maksimum 223 m2 (dua ratus dua puluh tiga meter persegi).
  3. Ruang Wakil Menteri dan yang setingkat, total luas ruang ditetapkan maksimum 102 m2 (seratus dua meter persegi).
  4. Ruang Eselon IA dan yang setingkat, total luas ruang ditetapkan maksimum 102 m2 (seratus dua meter persegi).
  5. Ruang Eselon IB dan yang setingkat, total luas ruang ditetapkan maksimum 79 m2 (tujuh puluh sembilan meter persegi).
  6. Ruang Eselon IIA dan yang setingkat, total luas ruang ditetapkan maksimum 70 m2 (tujuh puluh meter persegi).
  7. Ruang Eselon IIB dan yang setingkat, total luas ruang ditetapkan maksimum 58 m2 (lima puluh delapan meter persegi).
  8. Ruang Eselon III sebagai kepala kantor dan yang setingkat, total luas ruang ditetapkan maksimum 37 m2 (tiga puluh tujuh meter persegi).
  9. Ruang Eselon III yang bukan sebagai kepala kantor dan yang setingkat, total luas ruang ditetapkan maksimum 21 m2 (dua puluh satu meter persegi).
  10. Ruang Eselon IV sebagai kepala kantor dan yang setingkat, total luas ruang ditetapkan maksimum 31 m2 (tiga puluh satu meter persegi).
  11. Ruang Eselon IV yang bukan kepala kantor dan yang setingkat, total luas ruang ditetapkan maksimum 11 m2 (sebelas meter persegi).
  12. Ruang Pejabat Fungsional Golongan IV, total luas ruang ditetapkan maksimum 1 7 m2 (tujuh belas meter persegi).
  13. Ruang Pejabat Fungsional Golongan III ke bawah, total luas ruang ditetapkan maksimum 11 m2 (sebelas meter persegi).

(*/tim)

 Baca Berita Sebelumnya:

500 Juta Anggaran Renovasi Ruang Kerja Kadis PUPR Tanjabbar Itu Termasuk Biaya Penambahan Ruangan




Komentar Anda



Terkini Lainnya

PLN ULP Kuala Tungkal Apresiasi Dinas Perakim Tanjabbar Bayar Listrik PJU Tepat Waktu

TANJABBAR - Manajer PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Kuala Tungkal M. Mandala Putra beserta jajarannya berkunjung ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukim

Advertorial

Sengketa Koperasi BAM dengan Kelompok Tani Karya Makmur Akhirnya Damai

JAMBI - Dinas Kehutanan Provinsi Jambi menggelar rapat fasilitasi penyelesaian konflik di areal kerja Perhutanan Sosial Provinsi Jambi, Senin 16 juli 2024. Rap

Berita Daerah

Meski Punya Modal Besar, Pasangan Ahmadi - Ferry Diklaim Sulit Menang

KOTA JAMBI – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi melabuhkan dukungan pada petahana Ahmadi Zubir sebagai Calon Wali Kota Sungai Penuh periode 2024 - 2029, 

Pilkada 2024

Dukung Ahmadi Zubir di Pilwakot Sungai Penuh, PKS Diterpa Isu Pragmatis

SUNGAI PENUH – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) diterpa isu pragmatis usai menyatakan dukungan pada petahana Ahmadi Zubir sebagai Calon Wali Kota Sungai Penuh,

Pilkada 2024

Ada Pemeliharaan Jaringan Senin 15 Juli 2024, Ini Lokasi Padam di Kota Tungkal

KUALATUNGKAL - PLN UP3 Jambi melalui PLN ULP Kualatungkal mengumumkan info sistem kelistrikan di wilayah Kabupaten Tanjab Barat, Jumat 12 Juli 2024. Dalam peng

Berita Daerah


Advertisement