Polemik Ruang Kadis PUPR Tanjabbar, Ini Standar Luasan Ruang Kerja Sesuai PMK Nomor 7 Tahun 2016


Minggu, 09 Juni 2024 - 22:16:40 WIB - Dibaca: 975 kali

HALOSUMATERA.COM / HALOSUMATERA.COM

TANJABBAR – Belakangan renovasi ruang Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tanjabbar sempat menjadi sorotan. Dengan dalil penambahan ruangan dan interior, renovasi ruang kadis itu menghabiskan dana Rp 500 Juta.

Kadis PUPR Tanjabbar Apridasman sendiri mengakui bahwa renovasi didasari kebutuhan mendesak dan emergency. Hal ini disampaikan Apridasman beberapa waktu lalu kepada halosumatera.com.

Sementara itu, untuk luasan ruang kerja setingkat Menteri hingga Kepala Dinas di daerah ternyata tak sembarangan. Ada aturan Peraturan menteri Keuangan republik Indonesia Nomor 7/PMK.06/2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.06/2011 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan. Hal ini diatur Lebih rincinya Bagian I, Poin E, Permenkeu RI Nomor 7/ PMK.06/2016.

Berikut standar luas ruang kerja dari tingkat menteri hingga setingkat pejabat eselon di daerah.

  1. Ruang Pejabat Tinggi dan yang setingkat, luas ruang kerja pejabat tinggi diatur lebih lanjut oleh Pengelola Barang dengan memperhatikan tugas dan fungsi pejabat tinggi bersangkutan.
  2. Ruang Menteri dan yang setingkat, total luas ruang ditetapkan maksimum 223 m2 (dua ratus dua puluh tiga meter persegi).
  3. Ruang Wakil Menteri dan yang setingkat, total luas ruang ditetapkan maksimum 102 m2 (seratus dua meter persegi).
  4. Ruang Eselon IA dan yang setingkat, total luas ruang ditetapkan maksimum 102 m2 (seratus dua meter persegi).
  5. Ruang Eselon IB dan yang setingkat, total luas ruang ditetapkan maksimum 79 m2 (tujuh puluh sembilan meter persegi).
  6. Ruang Eselon IIA dan yang setingkat, total luas ruang ditetapkan maksimum 70 m2 (tujuh puluh meter persegi).
  7. Ruang Eselon IIB dan yang setingkat, total luas ruang ditetapkan maksimum 58 m2 (lima puluh delapan meter persegi).
  8. Ruang Eselon III sebagai kepala kantor dan yang setingkat, total luas ruang ditetapkan maksimum 37 m2 (tiga puluh tujuh meter persegi).
  9. Ruang Eselon III yang bukan sebagai kepala kantor dan yang setingkat, total luas ruang ditetapkan maksimum 21 m2 (dua puluh satu meter persegi).
  10. Ruang Eselon IV sebagai kepala kantor dan yang setingkat, total luas ruang ditetapkan maksimum 31 m2 (tiga puluh satu meter persegi).
  11. Ruang Eselon IV yang bukan kepala kantor dan yang setingkat, total luas ruang ditetapkan maksimum 11 m2 (sebelas meter persegi).
  12. Ruang Pejabat Fungsional Golongan IV, total luas ruang ditetapkan maksimum 1 7 m2 (tujuh belas meter persegi).
  13. Ruang Pejabat Fungsional Golongan III ke bawah, total luas ruang ditetapkan maksimum 11 m2 (sebelas meter persegi).

(*/tim)

 Baca Berita Sebelumnya:

500 Juta Anggaran Renovasi Ruang Kerja Kadis PUPR Tanjabbar Itu Termasuk Biaya Penambahan Ruangan




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Bupati Anwar Sadat Dukung Sosialisasi Piala Dunia 2026 dan Pemasangan Antena TVRI Jambi

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menghadiri acara sosialisasi Piala Dunia 2026 sekaligus seremoni pemasangan antena ole

Advertorial

Wujudkan Swasembada Pangan Berkelanjutan, Wabup Katamso Hadiri Rakor Mitigasi Kekeringan Kementan

JAKARTA – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., menghadiri rapat koordinasi (rakor) mitigasi kekeringan lahan pertanian yang dige

Advertorial

Bupati Anwar Sadat Tinjau Pelaksanaan Tes Akademik SD di Kelurahan Teluk Nilau

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., memastikan pelaksanaan tes akademik tingkat sekolah dasar (SD) di Kabupaten Tanjung Ja

Advertorial

Ahmad Syukri Barogbah Apresiasi Polda Jambi Tangkap DPO Alung yang Sempat Kabur

JAMBI - Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar S.I.K., M.H., melalui Dir intelkam Polda Jambi Kombes Pol Yuli Haryudo, S.E., bersama para PJU Ditintelkam Pold

Berita Daerah

Perumda Tirta Muaro Jambi Bantu Air Bersih 4.000 Liter, Warga: Bukan Solusi Jangka Panjang

JAMBI - Perumda Tirta Muaro Jambi memberikan bantuan air bersih sebanyak 4.000 liter yang dialokasikan di dua RT, yakni RT 28 dan RT 33 Desa Mendalo Darat Kecam

Berita Daerah


Advertisement