Polemik Ruang Kadis PUPR Tanjabbar, Ini Standar Luasan Ruang Kerja Sesuai PMK Nomor 7 Tahun 2016


Minggu, 09 Juni 2024 - 22:16:40 WIB - Dibaca: 661 kali

HALOSUMATERA.COM / HALOSUMATERA.COM

TANJABBAR – Belakangan renovasi ruang Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tanjabbar sempat menjadi sorotan. Dengan dalil penambahan ruangan dan interior, renovasi ruang kadis itu menghabiskan dana Rp 500 Juta.

Kadis PUPR Tanjabbar Apridasman sendiri mengakui bahwa renovasi didasari kebutuhan mendesak dan emergency. Hal ini disampaikan Apridasman beberapa waktu lalu kepada halosumatera.com.

Sementara itu, untuk luasan ruang kerja setingkat Menteri hingga Kepala Dinas di daerah ternyata tak sembarangan. Ada aturan Peraturan menteri Keuangan republik Indonesia Nomor 7/PMK.06/2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.06/2011 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan. Hal ini diatur Lebih rincinya Bagian I, Poin E, Permenkeu RI Nomor 7/ PMK.06/2016.

Berikut standar luas ruang kerja dari tingkat menteri hingga setingkat pejabat eselon di daerah.

  1. Ruang Pejabat Tinggi dan yang setingkat, luas ruang kerja pejabat tinggi diatur lebih lanjut oleh Pengelola Barang dengan memperhatikan tugas dan fungsi pejabat tinggi bersangkutan.
  2. Ruang Menteri dan yang setingkat, total luas ruang ditetapkan maksimum 223 m2 (dua ratus dua puluh tiga meter persegi).
  3. Ruang Wakil Menteri dan yang setingkat, total luas ruang ditetapkan maksimum 102 m2 (seratus dua meter persegi).
  4. Ruang Eselon IA dan yang setingkat, total luas ruang ditetapkan maksimum 102 m2 (seratus dua meter persegi).
  5. Ruang Eselon IB dan yang setingkat, total luas ruang ditetapkan maksimum 79 m2 (tujuh puluh sembilan meter persegi).
  6. Ruang Eselon IIA dan yang setingkat, total luas ruang ditetapkan maksimum 70 m2 (tujuh puluh meter persegi).
  7. Ruang Eselon IIB dan yang setingkat, total luas ruang ditetapkan maksimum 58 m2 (lima puluh delapan meter persegi).
  8. Ruang Eselon III sebagai kepala kantor dan yang setingkat, total luas ruang ditetapkan maksimum 37 m2 (tiga puluh tujuh meter persegi).
  9. Ruang Eselon III yang bukan sebagai kepala kantor dan yang setingkat, total luas ruang ditetapkan maksimum 21 m2 (dua puluh satu meter persegi).
  10. Ruang Eselon IV sebagai kepala kantor dan yang setingkat, total luas ruang ditetapkan maksimum 31 m2 (tiga puluh satu meter persegi).
  11. Ruang Eselon IV yang bukan kepala kantor dan yang setingkat, total luas ruang ditetapkan maksimum 11 m2 (sebelas meter persegi).
  12. Ruang Pejabat Fungsional Golongan IV, total luas ruang ditetapkan maksimum 1 7 m2 (tujuh belas meter persegi).
  13. Ruang Pejabat Fungsional Golongan III ke bawah, total luas ruang ditetapkan maksimum 11 m2 (sebelas meter persegi).

(*/tim)

 Baca Berita Sebelumnya:

500 Juta Anggaran Renovasi Ruang Kerja Kadis PUPR Tanjabbar Itu Termasuk Biaya Penambahan Ruangan




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Bupati dan Ketua TP-PKK Tanjab Barat Naik Becak bersama Anak Peserta Sunatan Massal

TANJABBAR – Suasana penuh kehangatan dan kepedulian terlihat saat Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag bersama Ketua TP-PKK Hj. Fadhilah Sad

Advertorial

Wakil Bupati Tanjab Barat Hadiri Pelayanan KB-KR dalam Kirab Bangga Kencana Harganas ke-32

BATANG ASAM – Dalam rangka menyambut Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-32, Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Katamso, SA, SE., ME didampingi Wakil

Advertorial

Bupati Tanjabbar Buka Muresnbang RPJMD 2025-2029

TANJABBAR - Bupati Tanjung Jabung Barat Drs H Anwar Sadat M,Ag secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka M

Advertorial

Siap Jadi Tuan Rumah Pra Munas KOPEK, Bupati: Momentum Bangkitkan Semangat Petani Kelapa

TANJABBAR – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menerima kunjungan kerja Koalisi Pemerintah Kabupaten Penghasil Kelapa (KOPEK) dalam rangka kesiapan pel

Advertorial

HUT Bhayangkara Ke-79, Bupati Tanjabbar Harapkan Sinergitas Polri dan Pemkab Terus Terjalin

TANJABBAR – Bupati Tanjabbar Drs H Anwar Sadat M Ag mengikuti kegiatan semarak Bhayangkara Olahraga Bersama dalam rangka menyambut hari Bhayangkara Ke-79 Tahu

Advertorial


Advertisement