KUALATUNGKAL - Staf Humas PT Petrochina LTd, Eko dihubungi infotanjab.com, Senin (16/2) mengatakan, tidak ada dasar bagi pihak perusahaan memberikan biaya ganti rugi untuk relokasi rumah Sandy.
Persoalan ini sempat dibahas bersama Pemkab Tanjabbar dan menghadirkan SKK Migas, hanya saja tidak ada kesepakatan. Pihaknya juga pernah memperbaiki rumah retak milik Sandy beberapa bulan lalu sebagai tanggungjawab perusahaan.
Jikapun bantuan yang diberikan berupa CSR, pihak perusahaan harus berkoordinasi dengan Pemkab Tanjabbar, agar program yang dikucurkan tepat sasaran. Sebagaimana diatur dalam kesepakatan bersama melalui forum CSR Kabupaten Tanjabbar.
“CSR bisa diberikan, jika ada sasarannya, seperti kelompok di desa, ataupun bentuk organisasi masyarakat. Untuk memberikan ganti rugi, tidak ada dasarnya, dan peruntukkannya tidak ada,” tutur pria asal Binjai, Sumatera Utara ini.
Ditambahkan Eko, konflik ini sudah berlangsung satu tahun, dan sampai kini belum ada kesepakatan. “Sumur Migas itu bukan milik perusahaan, tapi itu bagian dari aset Negara,” timpal dia.(*)
Editor: Andri Damanik
TANJAB BARAT - PT Bintang Selamanya yang beroperasi di Desa Tungkal I Kecamatan Tungkal Ilir memberikan sumbangsih dengan membangun Masjid di wilayah Desa Tungk
TANJABBAR - Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M. Ag., meninjau Pos Pengamanan (PAM) Lebaran di Desa Pematang Lumut, Kecamatan Betara, pada Sabtu
TANJABBAR - Bupati Tanjab Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag bersama PT. Jabung Barat Sakti dan PT. Tanjung Jabung Power menyalurkan santunan kepada 30 anak yatim
TANJABBAR - Di penghujung bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah, Wakil Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat, H. Hairan, SH., menyelenggarakan buka puasa bersama (bu
TANJABBAR – Bupati Tanjung Jabung Barat Drs H Anwar Sadat M,Ag menghadiri Apel Kesiapan Pengamanan Malam Takbir Hari Raya Idul Fitri 1445 H Tahun 2024 di Hala