TOLAK EKSEKUSI LAHAN DI SIMPANG ABADI

Kantor Pengadilan Didemo Warga Simpang Abadi


Senin, 07 September 2015 - 22:19:31 WIB - Dibaca: 2556 kali

Ratusan Warga dari Simpang Abadi, Kecamatan Betara Saat Menyampaikan Aspirasi di Kantor DPRD Tanjab Barat. (IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL – Setelah dua kali menolak eksekusi lahan, ratusan warga Simpang Abadi yang tergabung dalam kelompok tani Hijau Permai melakukan aksi demo di depan kantor Pengadilan Negeri Kualatungkal, Senin siang. Mereka berorasi sembari membawa spanduk yang berisikan penolakan eksekusi.

Aksi demo dikawal puluhan aparat kepolisian. Tidak ada tindakan anarkis yang dilakukan pendemo.

"Tolak eksekusi. Pengadilan harus menunda dan mempertimbangkan kembali eksekusi ini dan kami akan membongkar semua kebusukan Bujang, Jamal Darani dkk,” ujar pendemo di depan PN Kualatungkal.‎

Dalam orasinya, warga akan mempertahankan lahan tersebut yang secara sah dikelola Kelompok Tani Hijau Permai. Mereka akan bertahan sampai titik darah terakhir.

Hanya lima menit berorasi, ratusan warga Simpang Abadi itu berpindah ke Kantor DPRD Tanjabbar. Pasalnya, tak satupun perwakilan dari PN Kualatungkal menanggapi pendemo.

Di DPRD Tanjabbar, pendemo diterima oleh Ketua Komisi I Alamsyah, Anggota Komisi III Jamal Darmawan dan beberapa anggota dewan lainnya.

Dihadapan anggota dewan, warga meminta para wakil rakyat membantu memperjuangkan warga dalam mempertahankan lahan tersebut.

Alamsyah dan Jamal Darmawan bersedia menampung aspirasi warga. Bahkan, 10 perwakilan warga dipersilahkan masuk untuk membeberkan persoalan.

Namun usulan dewan ini, ditolak oleh warga. Mereka baru bersedia bernegosasi, asalkan pihak pengadilan juga dihadirkan dalam pertemuan.

‎‎‎Setelah diberikan penjelasan oleh anggota dewan, barulah masa mau diajak masuk. Ketua Komisi I DPRD Tanjabbar, Alamsyah mengatakan, aspirasi warga akan segera ditindaklanjuti. Warga juga diharapkan segera membuat laporan kepada dewan agar bisa dipelajari lebih lanjut.

Soal proses hukum di PN Kualatungkal, dewan tidak berhak melakukan intervensi. Namun dewan menyarankan, eksekusi baru bisa dilakukan setelah proses peninjauan kembali diselesaikan ataupun ada keputusan yang inkrah.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, PN Kualatungkal sudah dua kali melakukan eksekusi, namun digagalkan oleh warga yang tergabung dalam KT Hijau Permai. Sengketa ini berawal pada 2011 lalu, yang melibatkan Bujang dan Tarmuzi (pengurus KT Hijau Permai saat ini).

Lahan yang diperebutkan sekitar 300 hektare. Hanya saja, lahan ini berada di Kawasan Hutan Produksi. Informasi yang dirangkum, lahan yang sudah ditanawi sawit tersebut masuk dalam konsesi HTI PT RHM (Grup Sinar Mas).(*)

Editor : Andri Damanik‎




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Sekolah Jadi Sorotan Jelang Eksekusi, Mahmud: Kami Siap Hibahkan Tanah untuk Pendidikan

BATANGHARI – Polemik rencana eksekusi lahan sekitar 1.300 hektare di Kabupaten Batanghari kembali memanas. Kali ini, perhatian publik tertuju pada beredar

Hukum & Kriminal

Bupati Anwar Sadat Dorong Percepatan Pembangunan Jaringan Listrik di Kawasan Hutan Produksi

JAMBI – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menghadiri rapat pembahasan Rencana Pembangunan Jaringan Listrik Desa di wilayah Kabupaten Ta

Advertorial

Bupati Anwar Sadat Tekankan Kepatuhan Pajak Desa untuk Wujudkan Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan

Advertorial

Bupati Anwar Sadat Ajak Masyarakat Jaga Sungai dan Kelestarian Ekosistem

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., meresmikan Lubuk Larangan di Desa Lubuk Bernai, Kecamatan Batang Asam, sebagai upaya m

Advertorial

Gerak Cepat, Bupati Anwar Sadat Tinjau Karhutla di Bram Itam

TANJAB BARAT — Menunjukkan respons cepat terhadap kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., langs

Advertorial


Advertisement