TOLAK EKSEKUSI LAHAN DI SIMPANG ABADI

Kantor Pengadilan Didemo Warga Simpang Abadi


Senin, 07 September 2015 - 22:19:31 WIB - Dibaca: 2128 kali

Ratusan Warga dari Simpang Abadi, Kecamatan Betara Saat Menyampaikan Aspirasi di Kantor DPRD Tanjab Barat. (IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL – Setelah dua kali menolak eksekusi lahan, ratusan warga Simpang Abadi yang tergabung dalam kelompok tani Hijau Permai melakukan aksi demo di depan kantor Pengadilan Negeri Kualatungkal, Senin siang. Mereka berorasi sembari membawa spanduk yang berisikan penolakan eksekusi.

Aksi demo dikawal puluhan aparat kepolisian. Tidak ada tindakan anarkis yang dilakukan pendemo.

"Tolak eksekusi. Pengadilan harus menunda dan mempertimbangkan kembali eksekusi ini dan kami akan membongkar semua kebusukan Bujang, Jamal Darani dkk,” ujar pendemo di depan PN Kualatungkal.‎

Dalam orasinya, warga akan mempertahankan lahan tersebut yang secara sah dikelola Kelompok Tani Hijau Permai. Mereka akan bertahan sampai titik darah terakhir.

Hanya lima menit berorasi, ratusan warga Simpang Abadi itu berpindah ke Kantor DPRD Tanjabbar. Pasalnya, tak satupun perwakilan dari PN Kualatungkal menanggapi pendemo.

Di DPRD Tanjabbar, pendemo diterima oleh Ketua Komisi I Alamsyah, Anggota Komisi III Jamal Darmawan dan beberapa anggota dewan lainnya.

Dihadapan anggota dewan, warga meminta para wakil rakyat membantu memperjuangkan warga dalam mempertahankan lahan tersebut.

Alamsyah dan Jamal Darmawan bersedia menampung aspirasi warga. Bahkan, 10 perwakilan warga dipersilahkan masuk untuk membeberkan persoalan.

Namun usulan dewan ini, ditolak oleh warga. Mereka baru bersedia bernegosasi, asalkan pihak pengadilan juga dihadirkan dalam pertemuan.

‎‎‎Setelah diberikan penjelasan oleh anggota dewan, barulah masa mau diajak masuk. Ketua Komisi I DPRD Tanjabbar, Alamsyah mengatakan, aspirasi warga akan segera ditindaklanjuti. Warga juga diharapkan segera membuat laporan kepada dewan agar bisa dipelajari lebih lanjut.

Soal proses hukum di PN Kualatungkal, dewan tidak berhak melakukan intervensi. Namun dewan menyarankan, eksekusi baru bisa dilakukan setelah proses peninjauan kembali diselesaikan ataupun ada keputusan yang inkrah.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, PN Kualatungkal sudah dua kali melakukan eksekusi, namun digagalkan oleh warga yang tergabung dalam KT Hijau Permai. Sengketa ini berawal pada 2011 lalu, yang melibatkan Bujang dan Tarmuzi (pengurus KT Hijau Permai saat ini).

Lahan yang diperebutkan sekitar 300 hektare. Hanya saja, lahan ini berada di Kawasan Hutan Produksi. Informasi yang dirangkum, lahan yang sudah ditanawi sawit tersebut masuk dalam konsesi HTI PT RHM (Grup Sinar Mas).(*)

Editor : Andri Damanik‎




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Wagub Sani Harap GP Ansor Perkuat Sinergi Bersama Pemerintah Daerah

JAMBI - Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I berharap Gerakan Pemuda (GP) Ansor dapat memperkuat sinergitas dengan pemerintah daerah untuk keberla

Advertorial

Kukuhkan Gugus Tugas Bisnis dan HAM Provinsi Jambi, Al Haris : Memperkuat Sinergisitas Lembaga

JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi melaksanakan Pengukuhan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Jambi, bertempat di Auditorium Rumah Di

Advertorial

Buka Acara Balumbo Biduk 2024, PJ Bupati Bachril Bakri: Kegiatan Ini Berkat Kontribusi Semua Pihak

SAROLANGUN - PJ Bupati Bachril Bakri membuka secara resmi acara Balumbo Biduk Tradisi Kabupaten Sarolangun. Kegiatan Balumbo Biduk Tradisi Kabupaten Sarolangun

Advertorial

Polda Jambi Undang Para Tokoh Agama di Rumah Kebangsaan Siginjai

JAMBI - Polda Jambi melalui Direktorat Intelkam Polda Jambi mengundang para tokoh agama di Provinsi Jambi di Rumah Kebangsaan Siginjai Provinsi Jambi, Selasa si

Berita Daerah

Perusahaan Pinang Ini Bangun Masjid untuk Karyawan dan Warga sekitar

TANJAB BARAT - PT Bintang Selamanya yang beroperasi di Desa Tungkal I Kecamatan Tungkal Ilir memberikan sumbangsih dengan membangun Masjid di wilayah Desa Tungk

Berita Daerah


Advertisement