Kasus Emilda Terungkap, Ini Penjelasan Kapolres


Rabu, 29 Juni 2016 - 17:35:54 WIB - Dibaca: 8132 kali

Kapolres Tanjabbar AKBP Agus Sumartono didampingi Kasat Reskrim AKP Gokma Uliate Sitompul dan Penyidik Reskrim pada Temu Pers, Rabu siang. (29/6) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL – Polres Tanjabbar akhirnya menetapkan BL sebagai tersangka dalam kematian Emilda (32) Honorer di Perpustakaan Daerah Tanjabbar. BL terjerat dua tindak pidana, penganiayaan dan penyalahgunaan narkoba.

Hal ini diungkapkan Kapolres Tanjabbar AKBP Agus Sumartono SH Sik pada temu pers di ruang pertemuan Mapolres Tanjabbar, Rabu (29/6) siang.

Kapolres Tanjabbar mengatakan, mengenai hasil autopsi di Laboratorium Forensik Polri Cabang Palembang, pihaknya tidak bisa memaparkan. Hasil visum hanya bisa disampaikan oleh dokter forensik.

“Karena itu rahasia negara, jadi kita tidak bisa sampaikan ke media. Dan juga hasil forensik ini, sebagai alat bukti kita untuk menuntaskan kasus ini,” kata Kapolres.

Kendati demikian, dari keterangan 15 saksi termasuk dokter forensik, ahli visum dan sejumlah pihak yang terkait, BL telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menjerat BL dengan pasal 338 dan pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

“Dalam pasal ini, dikatakan sengaja ataupun tidak sengaja menghilangkan jiwa orang lain dikenakan hukuman penjara maksimal 15 tahun,” kata Kapolres.

Barang bukti yang kini diamankan diantaranya satu unit sepeda motor milik korban, sisa narkoba, Handphone, bantal dan beberapa handphone milik saksi.

Lantaran ditemukan barang bukti inex, polisi juga menjerat pasal berlapis kepada BL, yakni UU RI Nomor 35 tentang  pasal 112 dam 114. Ancamannya juga hampir serupa dengan tindak pidana penganiayaan, yakni 15 tahun.

“Dari awal kita sudah bekerja maksimal, mulai dari mendatangkan dokter forensik, melakukan autopsi, mengawal hingga ke Palembang, dan sampai pada serah terima. Semua kita lakukan, demi mengusut kasus ini sampai tuntas. Jangan ada anggapan miring kepada Polri, karena kami sudah bekerja,” ujar Kapolres.

Kapolres juga menambahkan, sampai saat ini BL masih dalam tahanan penyidik dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kualatungkal.

“Semuanya sudah lengkap, tinggal kita serahkan ke Kejari Kualatungkal,” timpal mantan pengajar di sekolah tinggi Polri ini.(*)

Editor : Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Gubernur Al Haris Tutup Hari Krida Pertanian ke-52 Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2024

JAMBI - Gubernur Jambi, Al Haris, secara resmi menutup kegiatan Hari Krida Pertanian (HKP) ke-52 tingkat Provinsi Jambi yang berlangsung di arena ex-MTQ Kabupat

Advertorial

Gubernur Jambi Al Haris Pimpin Peringatan HUT ke-79 PGRI dan HGN 2024 di Tebo

JAMBI - Gubernur Jambi Al Haris menghadiri dan memimpin peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sekaligus Hari Guru Nas

Advertorial

Gubernur Al Haris Tegaskan Pentingnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

JAMBI - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menegaskan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Jambi. Pernyataan ini disampaikannya s

Advertorial

Sopir BNI Kualatungkal Dipecat Sepihak, Diduga Masalah Sepele

TANJABBAR - Supervisor Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Kuala Tungkal di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), diduga memecat salah seorangĀ  Karyawan k

Berita Daerah

IJTI Kecam Arogansi Oknum Kadis Koperindag Tanjabbar, Beri Waktu 24 Jam untuk Klarifikasi

TANJABBAR - Pengurus Daerah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Jambi, sangat mengencam atas tindakan arogan oleh oknum Kadis Koperindag Tanjabba

Berita Daerah


Advertisement