Kasus Emilda Terungkap, Ini Penjelasan Kapolres


Rabu, 29 Juni 2016 - 17:35:54 WIB - Dibaca: 8338 kali

Kapolres Tanjabbar AKBP Agus Sumartono didampingi Kasat Reskrim AKP Gokma Uliate Sitompul dan Penyidik Reskrim pada Temu Pers, Rabu siang. (29/6) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL – Polres Tanjabbar akhirnya menetapkan BL sebagai tersangka dalam kematian Emilda (32) Honorer di Perpustakaan Daerah Tanjabbar. BL terjerat dua tindak pidana, penganiayaan dan penyalahgunaan narkoba.

Hal ini diungkapkan Kapolres Tanjabbar AKBP Agus Sumartono SH Sik pada temu pers di ruang pertemuan Mapolres Tanjabbar, Rabu (29/6) siang.

Kapolres Tanjabbar mengatakan, mengenai hasil autopsi di Laboratorium Forensik Polri Cabang Palembang, pihaknya tidak bisa memaparkan. Hasil visum hanya bisa disampaikan oleh dokter forensik.

“Karena itu rahasia negara, jadi kita tidak bisa sampaikan ke media. Dan juga hasil forensik ini, sebagai alat bukti kita untuk menuntaskan kasus ini,” kata Kapolres.

Kendati demikian, dari keterangan 15 saksi termasuk dokter forensik, ahli visum dan sejumlah pihak yang terkait, BL telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menjerat BL dengan pasal 338 dan pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

“Dalam pasal ini, dikatakan sengaja ataupun tidak sengaja menghilangkan jiwa orang lain dikenakan hukuman penjara maksimal 15 tahun,” kata Kapolres.

Barang bukti yang kini diamankan diantaranya satu unit sepeda motor milik korban, sisa narkoba, Handphone, bantal dan beberapa handphone milik saksi.

Lantaran ditemukan barang bukti inex, polisi juga menjerat pasal berlapis kepada BL, yakni UU RI Nomor 35 tentang  pasal 112 dam 114. Ancamannya juga hampir serupa dengan tindak pidana penganiayaan, yakni 15 tahun.

“Dari awal kita sudah bekerja maksimal, mulai dari mendatangkan dokter forensik, melakukan autopsi, mengawal hingga ke Palembang, dan sampai pada serah terima. Semua kita lakukan, demi mengusut kasus ini sampai tuntas. Jangan ada anggapan miring kepada Polri, karena kami sudah bekerja,” ujar Kapolres.

Kapolres juga menambahkan, sampai saat ini BL masih dalam tahanan penyidik dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kualatungkal.

“Semuanya sudah lengkap, tinggal kita serahkan ke Kejari Kualatungkal,” timpal mantan pengajar di sekolah tinggi Polri ini.(*)

Editor : Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Maling Beraksi Lewat Pedestrian Anak Sungai Kualatungkal, As Pompong Milik Nelayan Nyaris Hilang

KUALATUNGKAL - Warga di Jalan Nelayan RT 16 Kelurahan Tungkal IV Kota, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjabbar, Jambi resah aksi pencuri onderdil pompong, R

Berita Daerah

Temuan Rp 781 Juta, Rekanan Proyek Pintu Air Baru Kembalikan Rp 300 Juta

KUALATUNGKAL - Dugaan kejanggalan terhadap Proyek Pintu Air Parit 10 Desa Tungkal I Kabupaten Tanjabbar senilai Rp 4 miliar akhirnya terjawab. Hasil Audit Tata

Berita Daerah

Wabup Katamso Hadiri Arahan Nasional Jelang Perayaan Malam Pergantian Tahun Baru 2026

  TANJABBAR - Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengikuti araha

Advertorial

16 Advokat DPN Indonesia Resmi Dilantik di Pengadilan Tinggi Jambi

JAMBI - Di tengah transisi besar hukum pidana nasional, Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia resmi memperkuat barisan penegak hukum di wilayah Sumatera. Se

Berita Daerah

Hidupkan Dermaga Kuala Jambi, Kapal Barang Diprediksi Ramai, KSOP Turunkan Personel

TANJAB TIMUR – Kabar baik bagi masyarakat Jambi. Aktivitas di Dermaga Kuala Jambi diprediksi akan semakin ramai dengan kedatangan kapal-kapal barang. Hal ini

Berita Daerah


Advertisement