KUALATUNGKAL – Polres Tanjabbar akhirnya menetapkan BL sebagai tersangka dalam kematian Emilda (32) Honorer di Perpustakaan Daerah Tanjabbar. BL terjerat dua tindak pidana, penganiayaan dan penyalahgunaan narkoba.
Hal ini diungkapkan Kapolres Tanjabbar AKBP Agus Sumartono SH Sik pada temu pers di ruang pertemuan Mapolres Tanjabbar, Rabu (29/6) siang.
Kapolres Tanjabbar mengatakan, mengenai hasil autopsi di Laboratorium Forensik Polri Cabang Palembang, pihaknya tidak bisa memaparkan. Hasil visum hanya bisa disampaikan oleh dokter forensik.
“Karena itu rahasia negara, jadi kita tidak bisa sampaikan ke media. Dan juga hasil forensik ini, sebagai alat bukti kita untuk menuntaskan kasus ini,” kata Kapolres.
Kendati demikian, dari keterangan 15 saksi termasuk dokter forensik, ahli visum dan sejumlah pihak yang terkait, BL telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menjerat BL dengan pasal 338 dan pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
“Dalam pasal ini, dikatakan sengaja ataupun tidak sengaja menghilangkan jiwa orang lain dikenakan hukuman penjara maksimal 15 tahun,” kata Kapolres.
Barang bukti yang kini diamankan diantaranya satu unit sepeda motor milik korban, sisa narkoba, Handphone, bantal dan beberapa handphone milik saksi.
Lantaran ditemukan barang bukti inex, polisi juga menjerat pasal berlapis kepada BL, yakni UU RI Nomor 35 tentang pasal 112 dam 114. Ancamannya juga hampir serupa dengan tindak pidana penganiayaan, yakni 15 tahun.
“Dari awal kita sudah bekerja maksimal, mulai dari mendatangkan dokter forensik, melakukan autopsi, mengawal hingga ke Palembang, dan sampai pada serah terima. Semua kita lakukan, demi mengusut kasus ini sampai tuntas. Jangan ada anggapan miring kepada Polri, karena kami sudah bekerja,” ujar Kapolres.
Kapolres juga menambahkan, sampai saat ini BL masih dalam tahanan penyidik dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kualatungkal.
“Semuanya sudah lengkap, tinggal kita serahkan ke Kejari Kualatungkal,” timpal mantan pengajar di sekolah tinggi Polri ini.(*)
Editor : Andri Damanik
JAMBI- Dua orang oknum guru di SMA Negeri 4 Tanjung Jabung Timur resmi dilaporkan ke Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jambi dan Dinas Pendidika
Dalam beberapa tahun terakhir, wajah politik hukum Indonesia memperlihatkan arah yang mengkhawatirkan. Di tengah sistem demokrasi yang seharusnya menjamin parti
MUARO JAMBI – Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta, S.Ag memberikan tanggapannya terkait pelayanan Perumda Tirta Muaro Jambi yang kerab dikeluhkan masyarakat
TANJABBAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Ranc
TANJABBAR – Dalam upaya memperkuat jalinan komunikasi antara wakil rakyat dan masyarakat, Ketua Komisi III (Tiga) DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Ba