Kasus Emilda Terungkap, Ini Penjelasan Kapolres


Rabu, 29 Juni 2016 - 17:35:54 WIB - Dibaca: 8058 kali

Kapolres Tanjabbar AKBP Agus Sumartono didampingi Kasat Reskrim AKP Gokma Uliate Sitompul dan Penyidik Reskrim pada Temu Pers, Rabu siang. (29/6) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL – Polres Tanjabbar akhirnya menetapkan BL sebagai tersangka dalam kematian Emilda (32) Honorer di Perpustakaan Daerah Tanjabbar. BL terjerat dua tindak pidana, penganiayaan dan penyalahgunaan narkoba.

Hal ini diungkapkan Kapolres Tanjabbar AKBP Agus Sumartono SH Sik pada temu pers di ruang pertemuan Mapolres Tanjabbar, Rabu (29/6) siang.

Kapolres Tanjabbar mengatakan, mengenai hasil autopsi di Laboratorium Forensik Polri Cabang Palembang, pihaknya tidak bisa memaparkan. Hasil visum hanya bisa disampaikan oleh dokter forensik.

“Karena itu rahasia negara, jadi kita tidak bisa sampaikan ke media. Dan juga hasil forensik ini, sebagai alat bukti kita untuk menuntaskan kasus ini,” kata Kapolres.

Kendati demikian, dari keterangan 15 saksi termasuk dokter forensik, ahli visum dan sejumlah pihak yang terkait, BL telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menjerat BL dengan pasal 338 dan pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

“Dalam pasal ini, dikatakan sengaja ataupun tidak sengaja menghilangkan jiwa orang lain dikenakan hukuman penjara maksimal 15 tahun,” kata Kapolres.

Barang bukti yang kini diamankan diantaranya satu unit sepeda motor milik korban, sisa narkoba, Handphone, bantal dan beberapa handphone milik saksi.

Lantaran ditemukan barang bukti inex, polisi juga menjerat pasal berlapis kepada BL, yakni UU RI Nomor 35 tentang  pasal 112 dam 114. Ancamannya juga hampir serupa dengan tindak pidana penganiayaan, yakni 15 tahun.

“Dari awal kita sudah bekerja maksimal, mulai dari mendatangkan dokter forensik, melakukan autopsi, mengawal hingga ke Palembang, dan sampai pada serah terima. Semua kita lakukan, demi mengusut kasus ini sampai tuntas. Jangan ada anggapan miring kepada Polri, karena kami sudah bekerja,” ujar Kapolres.

Kapolres juga menambahkan, sampai saat ini BL masih dalam tahanan penyidik dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kualatungkal.

“Semuanya sudah lengkap, tinggal kita serahkan ke Kejari Kualatungkal,” timpal mantan pengajar di sekolah tinggi Polri ini.(*)

Editor : Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Wagub Sani Harap GP Ansor Perkuat Sinergi Bersama Pemerintah Daerah

JAMBI - Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I berharap Gerakan Pemuda (GP) Ansor dapat memperkuat sinergitas dengan pemerintah daerah untuk keberla

Advertorial

Kukuhkan Gugus Tugas Bisnis dan HAM Provinsi Jambi, Al Haris : Memperkuat Sinergisitas Lembaga

JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi melaksanakan Pengukuhan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Jambi, bertempat di Auditorium Rumah Di

Advertorial

Buka Acara Balumbo Biduk 2024, PJ Bupati Bachril Bakri: Kegiatan Ini Berkat Kontribusi Semua Pihak

SAROLANGUN - PJ Bupati Bachril Bakri membuka secara resmi acara Balumbo Biduk Tradisi Kabupaten Sarolangun. Kegiatan Balumbo Biduk Tradisi Kabupaten Sarolangun

Advertorial

Polda Jambi Undang Para Tokoh Agama di Rumah Kebangsaan Siginjai

JAMBI - Polda Jambi melalui Direktorat Intelkam Polda Jambi mengundang para tokoh agama di Provinsi Jambi di Rumah Kebangsaan Siginjai Provinsi Jambi, Selasa si

Berita Daerah

Perusahaan Pinang Ini Bangun Masjid untuk Karyawan dan Warga sekitar

TANJAB BARAT - PT Bintang Selamanya yang beroperasi di Desa Tungkal I Kecamatan Tungkal Ilir memberikan sumbangsih dengan membangun Masjid di wilayah Desa Tungk

Berita Daerah


Advertisement