Kegagalan Restorasi Ekosistem di Provinsi Jambi


Rabu, 07 Desember 2022 - 17:05:42 WIB - Dibaca: 776 kali

Rafael Sihombing - Mahasiswa Unja Fakultas Pertanian Prodi Kehutanan.(*/ist) / HALOSUMATERA.COM

Ekologi restorasi adalah cabang yang relatif baru dari ilmu ekologi, yaitu ilmu dan praktek yang diperlukan untuk melakukan pemulihan dan pengembalian suatu ekosistem atau habitat kepada struktur komunitas, komponen alami spesies, atau fungsi alami aslinya.

Oleh: Rafael Sihombing - Mahasiswa Unja Fakultas Pertanian Prodi Kehutanan

Restorasi Ekosistem akan sangat membantu dan dibutuhkan dalam upaya menurunkan emisi GRK dan meningkatkan stok karbon. Dalam hal ini, lndonesia sangat serius dalam upaya pengendalian perubahan iklim melalui pengendalian laju deforestasi, penghentian konversi hutan primer dan gambut, serta penurunan kebakaran hutan dan lahan, serta rehabilitasi hutan dan mangrove, ekonomi sirkuler, pengembangan energi baru dan terbarukan, proklim dan lain-lainnya.

Dengan adanya yang dilakukan PBB maka banyak negara salah satunya Indonesia memulai program restorasi ekosistem atau yang sering disebut penjualan karbon dengan menetapkan tujuan pengurangan emisi karbon global dan mitigasi perubahan iklim mulai tahun 2005.

Khusus di Jambi terdapat dua perusahaan swasta yang mengelola konsesi restorasi ekosistem yang dibayar oleh bank dunia atau negara-negara maju penghasil emisi karbon tinggi.

PT Alam Bukit Tigapuluh

PT Alam Bukit Tigapuluh adalah perusahaan swasta yang mengelola konsesi restorasi ekosistem. PT ABT telah diberikan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang meliputi dua blok terpisah dari hutan produksi negara seluas 38.655 hektar (Keputusan Kepala BKPM No:7/1/IUPHHK-HA/PMDN/2015) di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Kawasan yang dikelola PT ABT merupakan zona penyangga Taman Nasional Bukit Tigapuluh dan bagian penting ekosistem Bukit Tigapuluh. PT Panda Lestari dan Yayasan Konservasi Ekosistem Hutan Sumatera (KEHUS) adalah pemegang saham di PT Alam Bukit Tigapuluh.

Lokasi ini merupakan satu-satunya ekosistem hutan alami dimana tiga spesies kunci Sumatera yang terancam punah hidup bersama-sama, yaitu Harimau Sumatera (Phantera Tigris Sumatrae), Gajah Sumatera (Elephas Maximus Sumatranus), dan Tapir (Tapirus Indicus). Area konsesi PT ABT juga menjadi kawasan reintroduksi Orangutan Sumatera (Pongo abelii), yang berjalan sejak tahun 2001.

Hutan Harapan (PT Reki)

Hutan Harapan merupakan hutan tropis dataran rendah yang tersisa di Sumatera yang mewakili sekitar 20 persen keanekaragaman hayati di Pulau Sumatera.

Kawasan hutan ini merupakan konsesi Restorasi Ekosistem pertama di Indonesia. Terletak di perbatasan Provinsi Jambi kabupaten Muaro Jambi dan Sumatera Selatan dengan luas 98.555 hektar.

Pemegang izin usaha restorasi ekosistem dilarang memanfaatkan pohon atau bagian dari pohon yang berada di dalam kawasan yang sedang direstorasi dan hanya dapat mengambil keuntungan dari hasil hutan bukan kayu seperti air, madu dan ekowisata.

Akan tetapi sekarang ini kedua perusahaan restorasi yang ada di Jambi seakan menyimpang dari tugas sesungguhnya dimana tidak bisa menjaga kawasan ijin konsesinya mulai dari konflik perusahaan dengan masyarakat bahkan sampai dengan berdirinya sebuah perusahaan perkebunan sawit di atas ijin konsesi perusahaan PT.ABT.

Ini adalah bagi sebuah kegagalan fatal pemerintah yang sampai sekarang sekarang membiarkan praktek mafia tanah berlangsung tanpa ada tindakan tegas kepada para pelaku.

Harapan penulis pemerintah harus lebih lebih tegas dalam memberantas dan menghukum pelaku eksploitasi konsesi restorasi ekosistem  karena telah terbukti bersalah melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2007 Tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Renca Pengelolaan Hutan, serta pemanfaatan hutan.

Penulis juga berharap, pemerintah harus berani memberikan kepercayaan kepada masyarakat sekitar untuk mengelola ijin konsesi restorasi ekosistem dengan demikian juga konfllik yang biasanya terjadi pasti akan berkurang dan lebih efisien untuk melarang masyarakat pendatang yang ingin melakukan perabahaan.(*)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Ketua Komisi III DPRD Tanjabbar: Musrenbang Momentum Dengarkan Aspirasi Masyarakat

TANJABBAR – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Albert Chaniago, SP, turut hadir dalam Musyawarah P

Advertorial

Suprayogi Syaiful Bacakan Naskah Deklarasi Badan Kongres Rakyat Jambi

TANJABBAR - Semangat perjuangan bersama dalam membangun daerah tergambar jelas dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Jambi ke-68 yang berlangsung khi

Advertorial

RESES ANGGOTA DPRD TANJABBAR

TANJABBAR - Memasuki masa Reses ke-II tahun sidang 2024/2025, Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mari

Advertorial

Ketua Komisi III Tanjabbar Kunjungi Pasien di RSUD Daud Arif

TANJABBAR - Bentuk kepedulian terhadap masyarakat kembali ditunjukkan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Albert Chaniago, S.P.

Advertorial

Ketua Komisi III DPRD Tanjabbar Hadiri Rakor Penyelesaian Jalan Lintas Serdang–Sungai Dungun

TANJABBAR - Ketua Komisi III DPRD Tanjabbar (Tanjabbar), Albert Chaniago, S.P., menghadiri rapat koordinasi terkait penyelesaian permasalahan jalan Lintas

Advertorial


Advertisement