Keluarga Almarhum Emilda Datangi Kejaksaan Negeri Kualatungkal


Selasa, 20 Desember 2016 - 11:47:46 WIB - Dibaca: 3073 kali

Keluarga Emilda dan Sahabatnya, mendatangi Kantor Kejari Kualatungkal. Mereka Meminta Kejari Segera Menuntaskan Kasus Kematian Emilda yang Dianggap Tidak Wajar.(*/Son) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL - Puluhan orang dari keluarga almarhum Emilda (32) dan para sahabatnya mendatangi kantor Kejari Kualatungkal. Mereka menuntut kejelasan proses hukum kasus kematian Emilda yang saat Ini ditangani Kejari Kualatungkal.

Diwartakan, kematian Emilda salah seorang tenaga honorer Perpustakaan Tanjab Barat ini dianggap pihak keluarga tidak wajar. Pasalnya, korban meninggal dengan kondisi tubuh luka lebam di beberapa bagian.

‎Dengan membentang sejumlah poster, para kerabat bersama aliansi masyarakat menuntut pihak Kejari untuk tidak menutupi-nutupi kasus tersebut. Pasalnya, penangaan perkara kematian ini sudah berjalan 7 bulan, namun belum ada kejelasanannya. 

"Ini sudah tujuh bulan pak. Hasil visum sudah autopsi sudah. Dan korban meninggal di tempat tersangka. Apa lagi yang kurang. Kenapa pula berkas P19 dua kali dikembalikan," ungkap Marzuki salah satu kerabat korban dihadapan Kejari Kualatungkal Pandoe Pramoetika.

‎Bahkan, Marzuki pun membantah penjelasan Kejari yang menyebutkan bahwa perdasarkan keterangan dalam BAP, saksi menyebutkan jika korban meninggal di rumah sakit.

"Korban meninggal di rumah tersangka pak! Bukan di rumah sakit. Tidak benar keterangan saksi itu. Bapak jangan bohongi kami," tegasnya.

Selain mempertanyakan soal penanganan kasus kematian Emilda, Juki juga mempersoalkan kecilnya hukuman terhadap tersangka Johni alias Balak‎ atas perkara kepemilikan dan pengguna narkoba jenis extaci yang hanya divonis 10 bulan. Vonis ini dua bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa yang hanya satu yahun kurungan.

"Kalau kecilnya tuntutan jaksa karena faktor ‎tersangka memiliki kartu kuning dan pernah menjalani rehab, itu salah. Banyak yang kenal siapa itu Joni alias Balak. Dia (Balak,red) tidak pernah menjalani rehab. Dia itu sehat-sehat saja,"pungkas Juki.

Menjawab pernyataan-pernyataan ini, Kejari Kualatungkal Pandoe Pramoekartika berdalih bahwa pengembalian berkas P19 lantaran hasil visum dan autopsi ‎tidak menyebutkan apa penyebab kematian korban. Tidak dari luka lebam, tidak juga dari perbuatan tersangka.

"Itu yang kurangnya. Makanya dikembalikan. Biar dilengkapi lagi," sebut Pandoe.

Menurut Pandoe, keterangan soal kartu kuning yang dimiliki tersangka, itu dibenarkan oleh dokter viktor. Karena adanya kartu kuning yang diterbitkan sejak Januari 2016 lalu, dokter menyarankan tersangka Balak harus di rehabilitasi.

"Itu pernyataan yang disampaikan dalam persidangan kemarin," beber Pandoe sembari menambahkan jika pihaknya telah bekerja secara profesional.(*)

Penulis : Edison

Editor : Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Ketua Komisi III DPRD Tanjabbar: Musrenbang Momentum Dengarkan Aspirasi Masyarakat

TANJABBAR – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Albert Chaniago, SP, turut hadir dalam Musyawarah P

Advertorial

Suprayogi Syaiful Bacakan Naskah Deklarasi Badan Kongres Rakyat Jambi

TANJABBAR - Semangat perjuangan bersama dalam membangun daerah tergambar jelas dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Jambi ke-68 yang berlangsung khi

Advertorial

RESES ANGGOTA DPRD TANJABBAR

TANJABBAR - Memasuki masa Reses ke-II tahun sidang 2024/2025, Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mari

Advertorial

Ketua Komisi III Tanjabbar Kunjungi Pasien di RSUD Daud Arif

TANJABBAR - Bentuk kepedulian terhadap masyarakat kembali ditunjukkan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Albert Chaniago, S.P.

Advertorial

Ketua Komisi III DPRD Tanjabbar Hadiri Rakor Penyelesaian Jalan Lintas Serdang–Sungai Dungun

TANJABBAR - Ketua Komisi III DPRD Tanjabbar (Tanjabbar), Albert Chaniago, S.P., menghadiri rapat koordinasi terkait penyelesaian permasalahan jalan Lintas

Advertorial


Advertisement