Keluarga Almarhum Emilda Datangi Kejaksaan Negeri Kualatungkal


Selasa, 20 Desember 2016 - 11:47:46 WIB - Dibaca: 3168 kali

Keluarga Emilda dan Sahabatnya, mendatangi Kantor Kejari Kualatungkal. Mereka Meminta Kejari Segera Menuntaskan Kasus Kematian Emilda yang Dianggap Tidak Wajar.(*/Son) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL - Puluhan orang dari keluarga almarhum Emilda (32) dan para sahabatnya mendatangi kantor Kejari Kualatungkal. Mereka menuntut kejelasan proses hukum kasus kematian Emilda yang saat Ini ditangani Kejari Kualatungkal.

Diwartakan, kematian Emilda salah seorang tenaga honorer Perpustakaan Tanjab Barat ini dianggap pihak keluarga tidak wajar. Pasalnya, korban meninggal dengan kondisi tubuh luka lebam di beberapa bagian.

‎Dengan membentang sejumlah poster, para kerabat bersama aliansi masyarakat menuntut pihak Kejari untuk tidak menutupi-nutupi kasus tersebut. Pasalnya, penangaan perkara kematian ini sudah berjalan 7 bulan, namun belum ada kejelasanannya. 

"Ini sudah tujuh bulan pak. Hasil visum sudah autopsi sudah. Dan korban meninggal di tempat tersangka. Apa lagi yang kurang. Kenapa pula berkas P19 dua kali dikembalikan," ungkap Marzuki salah satu kerabat korban dihadapan Kejari Kualatungkal Pandoe Pramoetika.

‎Bahkan, Marzuki pun membantah penjelasan Kejari yang menyebutkan bahwa perdasarkan keterangan dalam BAP, saksi menyebutkan jika korban meninggal di rumah sakit.

"Korban meninggal di rumah tersangka pak! Bukan di rumah sakit. Tidak benar keterangan saksi itu. Bapak jangan bohongi kami," tegasnya.

Selain mempertanyakan soal penanganan kasus kematian Emilda, Juki juga mempersoalkan kecilnya hukuman terhadap tersangka Johni alias Balak‎ atas perkara kepemilikan dan pengguna narkoba jenis extaci yang hanya divonis 10 bulan. Vonis ini dua bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa yang hanya satu yahun kurungan.

"Kalau kecilnya tuntutan jaksa karena faktor ‎tersangka memiliki kartu kuning dan pernah menjalani rehab, itu salah. Banyak yang kenal siapa itu Joni alias Balak. Dia (Balak,red) tidak pernah menjalani rehab. Dia itu sehat-sehat saja,"pungkas Juki.

Menjawab pernyataan-pernyataan ini, Kejari Kualatungkal Pandoe Pramoekartika berdalih bahwa pengembalian berkas P19 lantaran hasil visum dan autopsi ‎tidak menyebutkan apa penyebab kematian korban. Tidak dari luka lebam, tidak juga dari perbuatan tersangka.

"Itu yang kurangnya. Makanya dikembalikan. Biar dilengkapi lagi," sebut Pandoe.

Menurut Pandoe, keterangan soal kartu kuning yang dimiliki tersangka, itu dibenarkan oleh dokter viktor. Karena adanya kartu kuning yang diterbitkan sejak Januari 2016 lalu, dokter menyarankan tersangka Balak harus di rehabilitasi.

"Itu pernyataan yang disampaikan dalam persidangan kemarin," beber Pandoe sembari menambahkan jika pihaknya telah bekerja secara profesional.(*)

Penulis : Edison

Editor : Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Dua Oknum Guru SMAN 4 Tanjabtim Dilaporkan ke PGRI dan Disdik Provinsi Jambi

JAMBI- Dua orang oknum guru di SMA Negeri 4 Tanjung Jabung Timur resmi dilaporkan ke Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jambi dan Dinas Pendidika

Berita Daerah

Ketika Demokrasi Melemah, Politik Hukum Ikut Tersandera

Dalam beberapa tahun terakhir, wajah politik hukum Indonesia memperlihatkan arah yang mengkhawatirkan. Di tengah sistem demokrasi yang seharusnya menjamin parti

Opini

Ketua DPRD Muaro Jambi Sebut Secara Struktural dan SDM Perumda Tirta Muaro Jambi Kurang Baik

MUARO JAMBI – Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta, S.Ag memberikan tanggapannya terkait pelayanan Perumda Tirta Muaro Jambi yang kerab dikeluhkan masyarakat

Berita Daerah

DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026

TANJABBAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Ranc

Advertorial

Ketua Komisi III DPRD Tanjab Barat Albert Chaniago, Serap Aspirasi Warga Teluk Kulbi

  TANJABBAR – Dalam upaya memperkuat jalinan komunikasi antara wakil rakyat dan masyarakat, Ketua Komisi III (Tiga) DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Ba

Advertorial


Advertisement